RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Kamis, 14 April 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai I
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
DP3AP2 DIY;
5.
Biro Bina Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
6.
Dinas Sosial Provinsi
DIY; dan
7.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto Yosephina
Perwitasari dan Yulius Koling).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu
Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 09.10 WIB.
2.
Pembahasan Pasal Per
Pasal:
- Didalam Konsideran menimbang belum memuat landasan
yuridis sehingga ditambahkan menjadi bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum
belum cukup memadai bagi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
dan Kelompok Rentan.
- Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Kelompok
Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa
tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan
mendapat kepastian hukum.
- Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13 Paralegal
diubah menjadi Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas,
masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal,
tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima
bantuan hukum di pengadilan.
- Pasal 2 berkaitan asas ditambahkan non
diskriminasi.
- Pasal 10 terkait Pemberi Bantuan Hukum terdapat
tambahan ayat yaitu
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang akan memberikan Bantuan Hukum bagi penyandang
disabilitas tidak perlu terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(2)
Pemberi Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
melakukan kerja sama dengan
organisasi penyandang disabilitas;
b.
memiliki sumber daya manusia
yang memadai untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas; dan
c.
tersedianya sarana dan prasarana
yang memadai untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas;
- Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah menjadi fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili di Daerah paling sedikit 6
(enam) bulan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Pasal 19 ayat (1) diubah menjadi dalam
melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus melampirkan bukti
tertulis pendampingan dari advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
3.
Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD
DIY.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)