RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 14 April 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Kamis, 14 April 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   DP3AP2 DIY;

5.   Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

6.   Dinas Sosial Provinsi DIY; dan

7.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto Yosephina Perwitasari dan Yulius Koling).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 09.10 WIB.

2.   Pembahasan Pasal Per Pasal:

- Didalam Konsideran menimbang belum memuat landasan yuridis sehingga ditambahkan menjadi bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum belum cukup memadai bagi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

- Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan mendapat kepastian hukum.

- Didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13 Paralegal diubah menjadi Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

- Pasal 2 berkaitan asas ditambahkan non diskriminasi.

- Pasal 10 terkait Pemberi Bantuan Hukum terdapat tambahan ayat yaitu

(1) Pemberi Bantuan Hukum yang akan memberikan Bantuan Hukum bagi penyandang disabilitas tidak perlu terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)   Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a.    melakukan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas;

b.   memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas; dan

c.    tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas;

- Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah menjadi fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili di Daerah paling sedikit 6 (enam) bulan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

- Pasal 19 ayat (1) diubah menjadi dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

3.  Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)