Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 08 Juni 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Selasa, 8 Juni  2021

Pukul: 12.30 WIB s/d selesai

Tempat Rupat Bapemperda Lantai II  Gedung DPRD Provinsi DIY

Peserta rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas Pertanian;

3.     Dinas PU;

4.     Biro Infrastruktur Pemprov DIY;

5.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

6.     Tim Penyusun. 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu  Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY

2.    Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 21

3.    Saran dari para peserta rapat:

a.    Kanwil Kemenkumham DIY

-       Pasal 20 ayat (4)

Apakah secara teknis dapat dilaksanakan? Rujukan rumusan norma dalam ayat ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan terkait, apakah ini termasuk dalam muatan local? 

-       Pasal 22 

Jika mau dirumuskan lebih lanjut mengenai pembangungan jaringan irigasi perlu dikaji dengan melihat guidance yang telah dilaksanakan sampai saat ini. 

-       Pasal 23 ayat (1) seharusnya menjadi pasal 22 ayat (1) karena rumusan normanya lebih umum.

-       Pasal 23 ayat (2), (4) dan (5)  dihapus.

-       Pasal 27 ayat (1), rumusan norma ini bukan bagian dari peningkatan dan tidak memiliki pengelompokan materi muatan. Jika belum ada materi yang sama maka dapat ditaruh di ketentuan lain-lain.

-       Pasal 28 ayat (5) belum terlihat uraian konkrit kegiatannya apa dan siapa yang melakukan.

-       Pasal 29 ayat (5), jika bukan kewenangan maka disarankan dihapus saja.

-       Draft raperda belum mengatur mengenai uraian kegiatan OP, padahal di dalam prakteknya diperlukan pengaturan yang lebih lengkap mengenai OP. disarankan untuk dirumuskan mengenai kegiatan OP yang akan diakomodir di dalam Perda, selanjutnya terkati teknis pelaksanaan dapat didelegasikan ke Pergub.

b.    Dinas PU

a.    Persetujuan dari Dinas ditujukan kepada pihak swasta yang mau membangun jaringan irigasi yang diambil dari jaringan tersier.

b.    Lahan cadangan pangan pertanian berkelanjutan belum memiliki jaringan irigasi, sehingga nanti mungkin saja daerah irigasi baru. Dan mungkin untuk diusahakan oleh pemerintah atau swasta untuk pengembangannya.

c.    Dinas Pertanian 

Kemungkinan ada penciptaan lahan perwasahan baru, misalnya di Kulonprogo yang sudah membuka lahan 200.000 hektar namun tidak diikuti dengan pembangunan jaringan irigasinya. 

LCP2B sudah dialokasikan lahannya namun sekarang masih fokus ke LP2B nya. Meskipun demikian perlu disiapkan jaringan irigasi untuk LP2B ataupun LCP2B. 

d.    Setwan 

Materi muatan mengenai pembangunan jaringan irigasi tetap diatur karena mungkin saja di kemudian hari ada kesempatan untuk membangun jaringan irigasi baru. 

Pertanian memiliki SID yang menjadi saslah satu tahapan dalam penyusunan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 

4.    Rapat ditutup pukul 16.10 WIB dan disepakati akan dilanjutkan setelah Tim Penyusun memperbaiki berdasarkan masukan-masukan pada rapat hari ini. 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.IMG_6287.jpg
2.Notulensi Rapat Irigasi 8 Juni 2021.docx

Komentar (0)