Hari :
Senin, 14 Maret
2022
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Lt. I
DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Pimpinan Pansus BA 31 Th 2021 DPRD DIY
2. Dinas Sosial DIY
3. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
5. Dinas Kesehatan DIY
6. Dinas PUP-ESDM DIY
7. BPBD DIY
8. BKD DIY
9. Bappeda DIY
10. Biro Hukum Setda DIY
11. Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY
12. Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY
13. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY
14. Biro PIWP2 Setda DIY
15. Balai Pemuda dan Olahraga DIY
16. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Yusti
Bagasuari)
Acara: Rapat Kerja Pansus BA
31 Th 2021 tentang Pelaksanaan
Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.
- Agenda rapat membahas hasil fasilitasi Raperda DIY tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas oleh Kemendagri.
- Harusnya Raperda sudah selesai tahun lalu, berkomitmen
akan diselesaikan tahun ini.
2.
Paparan Biro Hukum mengenai surat Kemendagri No.
188.34/223/Perda tentang Pelaksanaan
Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa catatan
Kemendagri yaitu:
-
Konsiderans menimbang huruf a dan c dilakukan
penyempurnaan redaksional.
-
Dasar hukum mengingat ditambahkan PP 70/2019, PP
42/2020, Permendagri 80/2015.
-
Pasal 1 dilakukan perbaikan tata urutan sesuai UU
12/2011.
-
Pasal 1 angka 18 tentang Komite Disabilitas dihapus
karena tidak diatur dalam batang tubuh.
-
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal Pasal 9 ayat (3) dilakukan
penyempurnaan redaksional.
-
Pasal 11 ayat (1) dilakukan penyempurnaan sesuai
Pasal 40 ayat (2) UU 8/2016.
-
Pasal 11 ayat (2) dan (3) serta Pasal 12 ayat (5),
(6), dan (7) dilakukan penyempurnaan
redaksional.
-
Pasal 13 ayat (2) sampai dengan (4) dihapus dan
diatur dalam Psal 111 baru.
-
Pasal 27 dihapus dan diatur dalam Pasal 111 baru.
-
Pasal 31 ayat (1) dihapus karenasudah diatur dalam
Pasal 29 baru ayat (2).
-
Pasal 34 ayat (2) dilakukan penyempurnaan
redaksional.
-
Pasal 39 ayat (4) huruf d dilakukan penyempurnaan
sesuai kewenangan.
-
Pasal 40 ayat (2) dilakukan penyempurnaan karena
batas kewenangan.
-
Pasal 50 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (2)
huruf b dilakukan penyempurnaan redaksional.
-
Pasal 54 ayat (2) dan (3) menjadi ayat (2) sesuai
Pasal 86 ayat (2) UU 8/2016.
-
Penambahan pasal baru sesuai dengan Pasal 99 UU
8/2016.
-
Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72
ayat (2) dilakukan penyempurnaan
redaksional.
-
Pasal 73 ditambahkan ayat (3), (4), dan (5) baru
sesuai Pasal 23 PP 42/2020.
-
Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (4) dilakukan
penyempurnaan redaksional.
-
Pasal 83 ayat (6) dihapus dan megacu pada ayat (5).
-
Pasal 86 ditambahkan ayat (2) baru sesuai Pasal 124
UU 8/2016.
-
Pasal 91 ayat (1) huruf b sampai dengan huuruf g
dilakukan penyempurnaan redaksional.
-
Pasal 92 dihapus karena sudah diakomodir dalam
Pasal 89.
-
Pasal 93 ayat (2) dilakukan penyempurnaan
redaksional.
-
BAB VI dihapus karena dalam UU 8/2016 tidak ada
dasar pembentukan Komite Daerah.
-
Pasal 102 dilakukan penyesuaian penomoran bab dan
pasal serta penyempurnaan redaksional pada ayat (1) dan (3).
-
Pasal 103 dan Pasal 104 dilakukan penyesuaian
penomoran pasal serta penyempurnaan redaksional dan legal drafting
-
PPasal 108 ditambahkan ayat (2) dan (3) baru sesuai
dengan Pasal 139 dan 140 UU 8/2016.
-
Pasal 110 dihapus karena dana desa diatur dengan
mekanisme transfer (APBN).
-
Ditambahkan bab baru mengenai sanksi administratif.
-
Pasal 111 dihapus karena Pergub DIY 31/2013
merupakan pelaksanaan Perda DIY 4/2012 masih mengacu pada UU 4/1997.
3.
Dinsos: Komite Disabilitas perlu dipertahankan
melalui Pergub.
4.
Disdikpora: Pasal 11 ayat (1) perlu ditambahkan
kata “sekolah†sebelum kata “inklusifâ€.
5.
Ketua Pansus: perlu ada payung hukum terkait Komite
Disabilitas untuk menjadi dasar pelaksanaan tugas fungsi dan anggaran.
6.
Rapat ditutup.
Komentar (0)