Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 05 Agustus 2022

NOTULA

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

 

Hari/Tanggal       : Jumat, 5 Agustus  2022

Pukul                  : 09.00 WIB - selesai

Tempat                : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.     Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Pelaksanaan rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Ari dari Bagian Hukum Setda Kota. Beliau menyampaikan bahwa raperda ini merupakan inisiasi DPRD Kota Yogyakarta, dan sebelumnya pernah dilakukan pembahasan bersama dengan Kanwil Kumham dan hari ini akan dilanjutkan pasal berikutnya.

2.     Kemenkumham :

a.      Pasal 18

-       Rumusan ayat (1)  sampai dengan ayat (4) disempurnakan menjadi sebagai berikut:

Pasal 18

(1)  Bapemperda dan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membahas Matrik Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan berdasarkan kriteria:

a.          perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

b.         rencana pembangunan Daerah;

c.          penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan

d.         aspirasi masyarakat Daerah.

(2)  Pembahasan Matrik Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Perangkat Daerah pemrakarsa.

(3)  Pembahasan Matrik Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(4)  Hasil pembahasan Matrik Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rekomendasi penetapan Propemperda.

 

-       Catatan terkait dengan istilah rekomendasi dalam Pasal 18 ayat (4) tersebut maka Perlu diperjelas mengenai bentuk rekomendasi apakah dengan surat rekomendasi/berita acara/keputusan. apabila diatur terkait rekomendasi ini, sebaiknya diatur juga formatnya dalam lampiran.

b.   Selanjutnya ditambahkan rumusan pasal baru di bawah pasal 18 yaitu sebagai berikut:

Pasal.....

(1)  Dalam hal Pembahasan Propemperda tidak mencapai mufakat pada masa rapat Bapemperda, maka Ketua Bapemperda memberikan pemberitahuan dan permohonan kepada Ketua DPRD untuk diputuskan secara musyawarah mufakat dalam rapat paripurna.

(2)  Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka Matrik Propemperda dikembalikan kepada Bapemperda untuk diputuskan dengan menggunakan mekanisme voting pada rapat internal Bapemperda.

c.    Pasal 19 yang mengatur materi muatan tentang penetapan dirumuskan sebagai berikut:

Penetapan

Pasal 19

(1)  Hasil Penyusunan Propemperda yang telah memperoleh rekomendasi penetapan oleh Bapemperda dan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

(2)  Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

d.   Bab VII PERUBAHAN SKALA PRIORITAS PROPEMPERDA

Disarankan untuk diubah judulnya menjadi PERUBAHAN PROPEMPERDA, dimana di dalamnya mengatur tentang mekanisme perubahan propemperda baik berupa pengurangan, pergesera atau dimungkinkan terjadi penambahan.

e.    Dirumuskan kembali norma yang mengatur dalam hal terjadi perubahan propemperda manakala belum diselesaikan pembahasan sesuai skala prioritas. Rumusan norma sebagai berikut:

Pasal .......

(1)  Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah dalam perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal ....ayat (2) belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan, penentuan skala prioritas atas Rancangan Peraturan Daerah dibahas kembali oleh Bapemperda dan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.  

(2)  Penentuan skala prioritas atas Rancangan Peraturan Daerah sebagiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disahkan pada rapat paripurna akhir tahun.

(3)  Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi skala prioritas pada Propemperda tahun berikutnya.

 

f.     Ketentuan yang mengatur mengenai penyebarluasan Propemperda dirumuskan kembali sebagai berikut:

Pasal ……

(1)  Penyebarluasan Propemperda dilakukan oleh:

a.    Pemerintah Daerah; dan

b.    DPRD.

(2)  Penyebarluasan Propemperda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelengarakan urusan pemerinrahan di bidang hukum.

(3)  Penyebarluasan Propemperda oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B dikoordinasikan oleh Bapemperda

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)