Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 19 Mei 2022

Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Hari/Tanggal         : Kamis, 19 Mei 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Ari dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan agenda melanjutkan pencermatan atas draft raperda mulai dari Pasal 18.

2.     Pembahasan draft :

a.     Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) disempurnakan menjadi :

(1)   Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

(2)   Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam bentuk surat keputusan keberatan.

(3)   Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a.    menerima seluruhnya;

b.   menerima sebagian;

c.    menolak; atau

d.   menambah,

besarnya Retribusi PTKA yang terutang.

b.  Bagian Keenam Bab VIII tentang “Pemungutan Retribusi” : ayat (1) disempurnakan rumusannya menjadi “Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Retribusi PTKA, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.”

c.      Pasal 20 :

1)     Ayat (1) : acuan pasalnya diubah menjadi “Pasal 15 ayat (4)”.

2)  Ayat (5) : frasa “instansi yang berwenang” diubah menjadi “direktur pengendalian penggunaan TKA melalui aplikasi TKA online.”

3)   Ayat (6) : frasa “didalam Peraturan Walikota” diubah menjadi “dalam Peraturan Walikota”.

d.    Pasal 21 ayat (3) : disempurnakan rumusannya menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian keringanan dan pengurangan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.”

e.      Pasal 22 :

1)     Ayat (1) : dirumuskan dalam bentuk tabulasi.

2)   Ayat (2) : disempurnakan rumusannya menjadi “Alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

f.  Judul Bab XII disesuaikan dengan KBBI, sehingga diubah menjadi “KEDALUWARSA PENAGIHAN”.

g.     Pasal 23 :

1)     Ayat (2) : kata “kedaluawarsa” diubah menjadi “kedaluwarsa” dan frasa “wajib retiribusi” ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum.

2)     Ayat (3) :

a)     Kata “sebaimana” diubah menjadi “sebagaimana”.

b)     Kata “kadaluwarsa” diubah menjadi “kedaluwarsa”.

c)     Kata “tersebut” dihapus.

3)     Ayat (5) :

a)     Kata “hutang” diubah menjadi “utang”.

b)     Kata “sebaimana” diubah menjadi “sebagaimana”.

h.     Pasal 24 :

1) Ayat (1) dan ayat (2) : kata “kadaluwarsa” diubah menjadi “kedaluwarsa”.

2)     Ayat (3) : kata “kedaluawarsa” diubah menjadi “kedaluwarsa”.

i.       Pasal 25 :

1)  Pada ayat (2) ditambahkan rumusan mengenai siapa yang diperiksa, yaitu Wajib Retribusi. Adapun rumusannya adalah “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Wajib Retribusi PTKA.”

2) Ayat (2) (lama) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3), dan rumusannya disempurnakan menjadi “Wajib Retribusi PTKA yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:...”

3)     Ayat (3) (lama) disesuaikan urutannya menjadi ayat (4).

j.       Pasal 26 ayat (2) : kata “melalui” diubah menjadi “dalam”.

k.     Pasal 27 :

1)     Ayat (1) : frasa “retribusi daerah” diubah menjadi “Retribusi”.

2)   Ayat (2) : frasa “sebagai berikut” diubah menjadi “meliputi” dan frasa “retribusi daerah” diubah menjadi “Retribusi”.

l.       Bab XVI tentang Ketentuan Pidana dihapus.

m.   Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan dihapus.

n.  Bab Ketentuan Penutup disempurnakan materinya, yaitu memuat status mengenai Perda lama, dan batas waktu penyusunan perwal pelaksanaan Perda yang baru. Adapun batas waktu penyusunan perwal pelaksanaannya diubah menjadi “6 (enam) bulan”.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)