Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota
Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Mei 2022
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid
Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Ari
dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan agenda melanjutkan pencermatan
atas draft raperda mulai dari Pasal 18.
2. Pembahasan
draft :
a. Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat
(3) disempurnakan menjadi :
(1) Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
(2) Keputusan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam bentuk
surat keputusan keberatan.
(3) Keputusan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
menerima seluruhnya;
b.
menerima sebagian;
c.
menolak; atau
d.
menambah,
besarnya
Retribusi PTKA yang terutang.
b. Bagian Keenam Bab VIII tentang
“Pemungutan Retribusi†: ayat (1) disempurnakan rumusannya menjadi “Dalam hal
terdapat kelebihan pembayaran Retribusi
PTKA,
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.â€
c. Pasal 20 :
1) Ayat (1) : acuan pasalnya diubah
menjadi “Pasal 15 ayat (4)â€.
2) Ayat
(5) : frasa “instansi yang berwenang†diubah menjadi “direktur pengendalian penggunaan
TKA melalui aplikasi TKA online.â€
3) Ayat
(6) : frasa “didalam Peraturan Walikota†diubah menjadi “dalam Peraturan Walikotaâ€.
d. Pasal
21 ayat (3) : disempurnakan rumusannya menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian
keringanan dan pengurangan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.â€
e. Pasal
22 :
1) Ayat
(1) : dirumuskan dalam bentuk tabulasi.
2) Ayat
(2) : disempurnakan rumusannya menjadi “Alokasi pemanfaatan penerimaan
Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah.â€
f. Judul
Bab XII disesuaikan dengan KBBI, sehingga diubah menjadi “KEDALUWARSA PENAGIHANâ€.
g. Pasal
23 :
1) Ayat
(2) : kata “kedaluawarsa†diubah menjadi “kedaluwarsa†dan frasa “wajib
retiribusi†ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di
ketentuan umum.
2) Ayat
(3) :
a) Kata
“sebaimana†diubah menjadi “sebagaimanaâ€.
b) Kata
“kadaluwarsa†diubah menjadi “kedaluwarsaâ€.
c) Kata
“tersebut†dihapus.
3) Ayat
(5) :
a) Kata
“hutang†diubah menjadi “utangâ€.
b) Kata
“sebaimana†diubah menjadi “sebagaimanaâ€.
h. Pasal 24 :
1) Ayat
(1) dan ayat (2) : kata “kadaluwarsa†diubah menjadi “kedaluwarsaâ€.
2) Ayat
(3) : kata “kedaluawarsa†diubah menjadi “kedaluwarsaâ€.
i. Pasal
25 :
1) Pada
ayat (2) ditambahkan rumusan mengenai siapa yang diperiksa, yaitu Wajib
Retribusi. Adapun rumusannya adalah “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Wajib Retribusi PTKA.â€
2) Ayat
(2) (lama) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3), dan rumusannya disempurnakan
menjadi “Wajib Retribusi PTKA yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib:...â€
3) Ayat
(3) (lama) disesuaikan urutannya menjadi ayat (4).
j.
Pasal 26 ayat (2) : kata “melalui†diubah
menjadi “dalamâ€.
k.
Pasal 27 :
1)
Ayat (1) : frasa “retribusi daerahâ€
diubah menjadi “Retribusiâ€.
2) Ayat (2) : frasa “sebagai berikutâ€
diubah menjadi “meliputi†dan frasa “retribusi daerah†diubah menjadi “Retribusiâ€.
l.
Bab XVI tentang Ketentuan Pidana
dihapus.
m.
Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan
dihapus.
n. Bab Ketentuan Penutup disempurnakan
materinya, yaitu memuat status mengenai Perda lama, dan batas waktu penyusunan
perwal pelaksanaan Perda yang baru. Adapun batas waktu penyusunan perwal
pelaksanaannya diubah menjadi “6 (enam) bulanâ€.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)