Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Agustus 2022
Pukul : 12.30 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat II DPRD Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta
2. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
3. Ombudsman RI DIY
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
5. BPKAD Kota Yogyakarta
6. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
7. ELTI Gramedia
8. ASITA
9. CILACS UII
10. Universitas Sanata Dharma
11. GIPI DIY
12. English First
13. PHRI DIY
14. Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY
15. Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Rasyid Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Candra selaku Pimpinan Pansus. Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pada forum ini kami akan lebih banyak mendengar dan diharapkan dapat memperoleh masukan dari para peserta rapat.
b. Raperda ini masuk dalam propemperda yang dikoordinasikan di tahun 2021, untuk dilaksanakan dalam propemperda di tahun 2022, namun ternyata pada tanggal 5 Januari 2022 muncul UU No. 1/2022, dan rancangan yang disampaikan kepada bapak ibu ini adalah rancangan ketika belum ada UU No. 1/2022.
c. Dalam UU No. 11/2022 tersebut diatur bahwa seharusnya pengaturan mengenai retribusi diatur dalam perda omnibus law. Namun karena memang propemperda ini sudah disepakati sebelumnya, maka kami tetap harus menyusun raperda tentang retribusi PTKA meskipun di tahun 2024 nanti akan berlaku aturan baru mengenai retribusi dengan mengacu pada UU No. 1/2022, dan pada kenyataannya raperda ini hanya berlaku dalam kurun waktu tidak sampai 1 tahun karena pada tahun 2024 sudah harus mengacu pada UU No. 1/2022.
2. Masukan dari peserta rapat :
a. Bapak Herman (PHRI) :
Ø Apa relevansi penyusunan raperda dengan kondisi Kota Yogyakarta pada saat ini? Harus ada relevansinya.
Ø Berapa data TKA di Kota Yogyakarta?
Ø Setelah disahkan nanti, Perda ini belum bisa langsung diberlakukan karena masih membutuhkan Perwalnya, yang harus disusun dalam waktu 6 bulan, padahal ada lebih dari 10 Perwal.
b. Bapak Aris (Elti Gramedia) :
Terkait dengan besaran retribusi yang harus dibayarkan (US$100) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (9), dasar perhitungannya seperti apa?
3. Tanggapan dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta :
a. Relevansi penyusunan raperda ini karena sudah ada amanah bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Pemda kabupaten/kota hanyalah khusus untuk perpanjangan TKA, sedangkan untuk rencana penggunaan TKA ada pada pemerintah pusat.
b. Dengan adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah nomenklaturnya dari IMTA menjadi PTKA), PP No. 34/2021 serta Surat Edaran dari Kemendagri terkait dengan penyesuaian tersebut, maka kami harus melakukan penyesuaian. Jika tidak disesuaikan, maka kita tidak bisa mengakses retribusi dan ini akan masuk ke kas negara.
c. Berdasarkan data tahun 2020, jumlah TKA di Kota Yogyakarta pada tahun 2021 sekitar 14-15 orang (dan ini termasuk yang bekerja di dunia pendidikan).
4.
Komentar (0)