Rapat yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Senin,
6 Juni 2022 |
Tempat |
: |
Ruang Rapat Bagian Hukum |
Acara |
: |
Rapat Pembahasan Peraturan Walikota
tentang Percepatan Penurunan Stunting. |
Jam |
: |
09:00
WIB |
| ||
|
1. Rapat dibuka pada jam 09:00 WIB oleh Pemimpin
Rapat.
2. Peraturan Walikota tentang Percepatan
Penurunan Stunting sudah dikoordinasikan oleh bagian kesejahteraan rakyat
dengan DP3AP2KB dan dinas kesehatan.
3. Peraturan Walikota tentang Percepatan
Penurunan Stunting Kota Aceh menjadi pembanding dalam penyusunan peraturan
walikota.
4. Peraturan Walikota tentang Percepatan
Penurunan Stunting menjadi pedoman dalam melakukan penurunan angka stunting di
Pemerintah Kota Yogyakarta.
5. Peraturan Walikota ini merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting.
6. Perlu dilakukan penyempurnaan
berkaitan dengan konsideran menimbangnya.
7.
Peraturan walikota ini merupakan
suatu aturan atribusi bukan delegasi.
8.
Peraturan walikota yang akan disusun
menjabarkan peran pemerintah kota dalam melakukan pencegahan stunting.
9.
Tidak ada peraturan yang mendelegasikan
untuk pembentukan peraturan walikota tentang pencegahan stunting.
10.
Di dalam buku panduan tentang stunting juga tidak terdapat kalimat
yang mendelegasikan pembentukan peraturan walikota kontradiksi dengan argumentasi
yang disampaikan oleh DP3AP2KB
11.
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Daerah Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Program
8000 Hari Pertama Kehidupan Tahun 2021-2025 sudah mewadahi peraturan walikota
yang akan disusun oleh DP3AP2KB terkait materi muatan percepatan penurunan stunting
12. Perlu dilakukan perubahan berkaitan dengan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Program 8000 Hari Pertama Kehidupan Tahun 2021-2025, untuk memasukkan materi tentang stunting.
13. kesepakatan forum tidak perlu membentuk peraturan walikota terkait penurunan stunting karena sudah diatur dalam Perwal Rencana Aksi Daerah
Rapat ditutup
Komentar (0)