NOTULA RAPAT
RAPERDA PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hari/tgl : Senin, 29 November 2021
Pukul : 10.00 wib - selesai
Tempat : DPRD Provinsi DIY
Peserta rapat:
1. DPRD Provinsi DIY
2. Pemda DIY
3. Instansi Kabupaten/ Kota se- DIY
4. Instansi/ Organisasi se- DIY
5. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh DPRD DIY
2. Masukan dari Difagana
a. Aspek Keadilan dan Perlindungan Hukum
1) Bantuan hukum, tidak hanya pidana dan perdata tapi litigasi dan non litigasi
2) Sistem hak hak korban
3) Kewajiban informasi/ promosi hak hak penyandang disabilitas
4) Informasi Alur layan
b. Aspek Pendidikan
Sanksi bagi yang tidak mematuhi Pendidikan Inklusi
c. Aspek Kesehatan
1) Apa yang dicover oleh Jaminan Kesehatan Khusus
2) Edukasi layanan kesehatan reproduksi
d. Aspek Pariwisata dan Budaya
Pariwisata yang inklusi
e. Aspek Olahraga
Organisasi Keolahragaan bagi Penyandang Disabilitas
f. Aspek Aksesabilitas
Perda Nomor 4/2012 diadopsi ke Perda ini
g. Aspek Informasi dan Komunikasi
Sarana pelayanan publik ada bahasa isyarat
3. Masukan Dinas Kesehatan
a. Dalam Pergub, sasaran tidak semua penyandang disabilitas tetapi hanya yang kategori miskin/ tidak mampu
b. Alat bantu tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan tetapi juga tanggungjawab Dinas Sosial
c. Pasal 31, Definisi alat non kesehatan
d. Pasal 32, Pelatihan Nakes
e. Pasal 33, dipisahkan kewenangan Pelayanan air bersih dengan Pengawasan air bersih
f. Pasal 39, Pelayanan kuratif, diperjelas dengan home care dan Puskesmas Keliling supaya tidak mal administrasi
4. Masukan BKD
a. Tenaga Bantu hanya untuk sekolah negeri
b. Tenaga Bantu memfasilitasi kekurangan di sekolah
c. Tenaga Bantu untuk mengisi ASN yang lowong
d. ASN diperbantukan ke sekolah swasta
e. Nomenklatur di Sekolah negeri
5. Rapat ditutup pukul 13.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta