Rapat Persiapan
Penyusunan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan
Hari/Tanggal : Senin, 20 Desember 2021
Pukul : 10.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta rapat :
1.
Setwan DPRD Kabupaten Bantul
2. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul
3.
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni
Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Sri selaku Kabag
Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan Kemenkumham
terkait hasil pencermatan draft raperda.
2. Paparan
dari Kemenkumham :
· Tahun agar dihapus saja;
· Konsiderans menimbang disempurnakan
menjadi 3 pertimbangan, yaitu filosofis, sosisologis, dan yuridis;
· Dasar hukum mengingat disesuaikan
dengan butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011, yaitu hanya memuat peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan dan peraturan yang
memerintahkan langsung pembentukan raperda;
· Definisi “Kalurahan†pada Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 13 berbeda dengan definisi “Kalurahan†pada Perda Kab. Bantul
No. 9/2019 maupun Pergub DIY No. 25/2019. Disarankan agar disesuaikan sehingga
ada sinkronisasi dengan PUU terkait;
· Judul pada Bab II disesuaikan menjadi “Pendirian
dan Pendaftaran BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersamaâ€;
· Menambahkan materi muatan mengenai
pendaftaran nama dan pendaftaran BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama yang
diletakkan pada Bagian Ketiga pada Bab II;
· Materi muatan Bab III tentang AD dan
ART sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab IV tentang
Organisasi dan Pegawai BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sudah sesuai dengan
PP 11/2021;
· Penambahan Paragraf 5 tentang
Pelantikan, Gaji, dan Tunjangan Perangkat Organisasi BUM Kalurahan/BUM
Kalurahan Bersama, yang diletakkan sebelum substansi mengenai pelantikan
pelaksana operasional dan pengawas;
· Materi muatan Bab V tentang Rencana
Program Kerja sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab VI tentang
Kepemilikan, Modal, dan Aset sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab VII tentang Unit
Usaha sesuai dengan PP 11/2021;
· Penyebutan frasa “Badan
Permusyawaratan Kalurahan†disesuaikan menjadi “Bamuskal†karena sudah dibuat
akronimnya di Ketentuan Umum;
· Penyebutan frasa “Peraturan Bersama
Kepala Desa†diubah menjadi “Peraturan Bersama Lurah†agar sinkron dengan
Ketentuan Umum;
· Materi muatan Bab VIII tentang
Pengadaan Barang dan/atau Jasa sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab IX tentang Kerja
Sama sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab X tentang Pertanggungjawaban
sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab XI tentang Pembagian
Hasil Usaha sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab XII tentang Kerugian
sudah sesuai dengan PP 11/2021;
· Materi muatan Bab XIII tentang
Pengentian Kegiatan Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sudah sesuai
dengan PP 11/2021;
· Penyempurnaan rumusan pada Bab XIV
tentang Pembinaan dan Pengawasan, dengan mengacu pada ketentuan dalam Permendes
3/2021;
· Mengkonfirmasi kepada DPPKBPMD, apakah
perlu ada bab tentang pemantauan dan evalusi?
· Penambahan bab mengenai pembiayaan.
3. Masukan
dari peserta rapat
:
a. Setwan
:
· Frasa “Sistem Informasi Kalurahanâ€
pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 agar diubah menjadi “Sistem Informasi Desaâ€;
· Pada Pasal 77, jangka waktu penyusunan
peraturan pelaksanaan raperda perlu dikaji lagi. Disepakati jangka waktunya
diubah menjadi “6 (enam) bulanâ€.
b. DPPKBPMD
:
· Frasa “kebersamaan†pada landasan
filosofis agar diubah menjadi “kegotongroyonganâ€;
· Landasan sosiologis disempurnakan dengan
menambahkan potensi SDM dan SDA berbasis ekonomi kreatif. Disepakati rumusannya
menjadi “bahwa diperlukan upaya untuk
mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan guna mendorong
peningkatan investasi, pemberdayaan potensi sumber daya manusia dan sumber daya
alam berbasis ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerjaâ€;
· Pasal 2 huruf a disempurnakan dengan
menambahkan produk unggulan. Disepakati rumusannya menjadi “melakukan kegiatan
usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, produk
unggulan sesuai potensi Kalurahan, dan peningkatan produktivitas perekonomianâ€:
· Asas pada Pasal 3 agar disempurnakan,
yaitu “kebersamaan†diubah menjadi “kegotongroyongan†dan “transparan†diubah
menjadi “keterbukaanâ€;
· Pada Pasal 9 ayat (1), perlu dibedakan
rumusan antara pengajuan permohonan pendaftaran nama BUM Kal dengan BUM Kal
bersama karena mekanismenya berbeda;
· Pasal 33 ayat (2) perlu disempurnakan
dengan mengubah frasa “mempertimbangkan†karena kesannya seperti tidak pasti. Disepakati
rumusannya menjadi “Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan kemampuan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama serta dilandasi semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan.â€;
· Pada Pasal 33 perlu ditambahkan rumusan
tentang pengaturan gaji dan tunjangan pada AD/ART BUM Kalurahan/BUM Kalurahan
bersama;
· Di Bantul sudah ada Perbup tentang
penggunaan barang dan ajsa, sehingga rumusan Pasal 54 ayat (2) perlu disempurnakan.
Disepakati rumusannya menjadi “Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Kalurahan/BUM
Kalurahan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pengadaan barang dan jasa di Kalurahan.â€;
· Materi muatan mengenai pemantauan dan
evaluasi akan didiskusikan secara internal;
· Materi muatan mengenai eks PNPM disarankan
agar tidak dimasukkan ke ketentuan lain-lain, tetapi dipindah ke atas dan
dikelompokkan sesuai substansinya;
· Jangka waktu pembentukan BUM Kalurahan
bersama eks PNPM pada Pasal 72 perlu dikaji lagi, dengan memperhatikan
ketentuan pada Permendes 15/2021 dan PP 11/2021. Disepakati jangka waktunya
diubah menjadi “paling lambat 6 (enam) bulanâ€;
· Frasa “kecamatan†pada Pasal 72 ayat
(3) agar diubah menjadi “kapanewonâ€.
c.
Bagian Hukum :
Pada dasar hukum mengingat agar
ditambahkan PP No. 32/1950.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)