Rapat Persiapan Penyusunan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 20 Desember 2021

Rapat Persiapan Penyusunan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan

 

Hari/Tanggal         : Senin, 20 Desember 2021

Pukul                    : 10.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

Peserta rapat :

1.     Setwan DPRD Kabupaten Bantul

2.    Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul

3.     Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Sri selaku Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan Kemenkumham terkait hasil pencermatan draft raperda.

2.     Paparan dari Kemenkumham :

·         Tahun agar dihapus saja;

·    Konsiderans menimbang disempurnakan menjadi 3 pertimbangan, yaitu filosofis, sosisologis, dan yuridis;

·        Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011, yaitu hanya memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan dan peraturan yang memerintahkan langsung pembentukan raperda;

·   Definisi “Kalurahan” pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13 berbeda dengan definisi “Kalurahan” pada Perda Kab. Bantul No. 9/2019 maupun Pergub DIY No. 25/2019. Disarankan agar disesuaikan sehingga ada sinkronisasi dengan PUU terkait;

·      Judul pada Bab II disesuaikan menjadi “Pendirian dan Pendaftaran BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama”;

·   Menambahkan materi muatan mengenai pendaftaran nama dan pendaftaran BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama yang diletakkan pada Bagian Ketiga pada Bab II;

·   Materi muatan Bab III tentang AD dan ART sudah sesuai dengan PP 11/2021;

· Materi muatan Bab IV tentang Organisasi dan Pegawai BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·      Penambahan Paragraf 5 tentang Pelantikan, Gaji, dan Tunjangan Perangkat Organisasi BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama, yang diletakkan sebelum substansi mengenai pelantikan pelaksana operasional dan pengawas;

·       Materi muatan Bab V tentang Rencana Program Kerja sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·         Materi muatan Bab VI tentang Kepemilikan, Modal, dan Aset sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·          Materi muatan Bab VII tentang Unit Usaha sesuai dengan PP 11/2021;

·   Penyebutan frasa “Badan Permusyawaratan Kalurahan” disesuaikan menjadi “Bamuskal” karena sudah dibuat akronimnya di Ketentuan Umum;

·  Penyebutan frasa “Peraturan Bersama Kepala Desa” diubah menjadi “Peraturan Bersama Lurah” agar sinkron dengan Ketentuan Umum;

·       Materi muatan Bab VIII tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·   Materi muatan Bab IX tentang Kerja Sama sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·      Materi muatan Bab X tentang Pertanggungjawaban sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·    Materi muatan Bab XI tentang Pembagian Hasil Usaha sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·      Materi muatan Bab XII tentang Kerugian sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·  Materi muatan Bab XIII tentang Pengentian Kegiatan Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sudah sesuai dengan PP 11/2021;

·  Penyempurnaan rumusan pada Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, dengan mengacu pada ketentuan dalam Permendes 3/2021;

·  Mengkonfirmasi kepada DPPKBPMD, apakah perlu ada bab tentang pemantauan dan evalusi?

·         Penambahan bab mengenai pembiayaan.

3.   Masukan dari peserta rapat :

a.     Setwan :

·   Frasa “Sistem Informasi Kalurahan” pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 agar diubah menjadi “Sistem Informasi Desa”;

·  Pada Pasal 77, jangka waktu penyusunan peraturan pelaksanaan raperda perlu dikaji lagi. Disepakati jangka waktunya diubah menjadi “6 (enam) bulan”.

b.     DPPKBPMD :

·   Frasa “kebersamaan” pada landasan filosofis agar diubah menjadi “kegotongroyongan”;

·   Landasan sosiologis disempurnakan dengan menambahkan potensi SDM dan SDA berbasis ekonomi kreatif. Disepakati rumusannya menjadi “bahwa diperlukan upaya untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan guna mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam berbasis ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja”;

·  Pasal 2 huruf a disempurnakan dengan menambahkan produk unggulan. Disepakati rumusannya menjadi “melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, produk unggulan sesuai potensi Kalurahan, dan peningkatan produktivitas perekonomian”:

·       Asas pada Pasal 3 agar disempurnakan, yaitu “kebersamaan” diubah menjadi “kegotongroyongan” dan “transparan” diubah menjadi “keterbukaan”;

·    Pada Pasal 9 ayat (1), perlu dibedakan rumusan antara pengajuan permohonan pendaftaran nama BUM Kal dengan BUM Kal bersama karena mekanismenya berbeda;

·  Pasal 33 ayat (2) perlu disempurnakan dengan mengubah frasa “mempertimbangkan” karena kesannya seperti tidak pasti. Disepakati rumusannya menjadi “Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.”;

·     Pada Pasal 33 perlu ditambahkan rumusan tentang pengaturan gaji dan tunjangan pada AD/ART BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama;

·    Di Bantul sudah ada Perbup tentang penggunaan barang dan ajsa, sehingga rumusan Pasal 54 ayat (2) perlu disempurnakan. Disepakati rumusannya menjadi “Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di Kalurahan.”;

·       Materi muatan mengenai pemantauan dan evaluasi akan didiskusikan secara internal;

·     Materi muatan mengenai eks PNPM disarankan agar tidak dimasukkan ke ketentuan lain-lain, tetapi dipindah ke atas dan dikelompokkan sesuai substansinya;

·       Jangka waktu pembentukan BUM Kalurahan bersama eks PNPM pada Pasal 72 perlu dikaji lagi, dengan memperhatikan ketentuan pada Permendes 15/2021 dan PP 11/2021. Disepakati jangka waktunya diubah menjadi “paling lambat 6 (enam) bulan”;

·  Frasa “kecamatan” pada Pasal 72 ayat (3) agar diubah menjadi “kapanewon”.

c.      Bagian Hukum :

Pada dasar hukum mengingat agar ditambahkan PP No. 32/1950.

4.   Rapat ditutup.

Komentar (0)