Rapat Pembahasan Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Raperda tentang Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 31 Maret 2022

Rapat Pembahasan Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Raperda tentang Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Hari/tgl      : Kamis,  31 Maret 2022

Pukul         : 13.00 WIB - selesai

Tempat       : Ruang Rapat Parikesit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota

Peserta Rapat :

1.    Kepala Bidang Tenaga Kerja Asing dan jajarannya;

2.    BPKAD Kota Yogya

3.    Bappeda Kota Yogyakarta;

4.    Perancang Muda dan Perancang Pertama Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Ni Made Wulan dan Rasyid Kurniawan)

 

Jalannya Rapat :

1.    Pimpinan rapat membuka rapat dan menyampaikan agenda rapat adalah pembahasan draft raperda tentang izin penggunaan tenaga kerja asing.

2.    Selanjutnya tim konsultan menyampaikan draft yang sudah disusun dan meminta peserta rapat untuk memberikan saran atau tanggapan penyempurnaan.

3.    Pembahasan dalam rapat:

a.    Tim penyusun menyampaikan sistematika draft raperda dan meminta masukan peseta rapat terkait sistematika. Selain itu penyusun menanyakan apakah nominal tarif apakah dimasukkan dalam batang tubuh raperda, atau didelegasikan kepada Perkada saja.

b.    Kanwil Kumham

Terkait dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka diamanatkan di dalam ketentuan pasal 94 bahwa pengaturan mengenai pajak dan retribusi diatur dalam 1 (satu) perda. Secara normative Kumham menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU 1/2022 tersebut maka sebaiknya pengaturan terkait pajak dan retribusi dijadikan ke dalam 1 (satu) perda. Namun dalam pembahasan bagian Hukum dengan biro hukum didapatkan informasi bahwa Kemendagri dan Biro Hukum telah memberikan arahan bahwa untuk perda retribusi PBG dan izin penggunaan TKA dilakukan akselerasi pembentukannya.

c.    Bagian Hukum

sesuai dengan propemperda telah ditetapkan dengan judul izin perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, apakah bisa diubah atau tidak tergantung nanti perkembangan selanjutnya.

Mohon penjelasan apabila tetap menggunakan perda yang sebelumnya, implikasinya apa saja.

d.    Disnakertrans

Implikasi dengan tidak adanya perda tentang izin penggunaan TKA yaitu pemasukan ke Kas Daerah tidak dapat diakses karena masuk ke kas negara karena Perda belum menyesuaikan dengan regulasinya

Di tahun 2022 tidak ada pendapatan lagi dari retribusi IMTA, namun pelayanan tetap dijalankan karena merupakan fungsi pelayanan public

e.    DPKAD

DPKAD tetap mengawasi meski tidak bisa dipungut karena merupakan fungsi pelayanan wajib tetap dilaksanakan.

f.     Disnakertrans

Meskipun pendapatan 0 karena sejak 2021 aplikasi ditutup, pelayanan tetap dilakukan. ada pendapatan yang terlanjur masuk dalam kas daerah belum paham mekanisme pengembalian pendapatan yang telanjur masuk dalam kas daerah seharusnya masuk ke kas negara.

Komentar (0)