Rapat Pembahasan Raperda DIY tentang Pengendalian Penduduk


DANAN MAHENDRA, S.H.
diposting pada 01 September 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperda DIY

Tentang

Pengendalian penduduk

 

Hari/Tgl      : Rabu /1 September 2021

Waktu         : Pukul 13.00 WIB – Selesai

Tempat        : R. Paripurna Lt.1 DPRD DIY

Peserta        :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus

2.   Setwan DPRD DIY

3.   Tim Ahli PT. Trisakti

4.   Biro Hukum DIY

5.   Biro Bermas DIY

6.   Dinas P3AP2 DIY

7.   BKKBN DIY

8.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus pada pukul 13.00 di ruang paripurna DPRD DIY

2.   Dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga Ahli PT. Trisakti terkait kajian penyusunan naskah akademik dan raperda pengendalian penduduk DIY

3.   Beberapa hal yang disampaikan dalam paparan :

a.   Kenaikan fertilitas di DIY dalam dua survei terakhir SDKI menimbulkan berbagai kekhawatiran. Hal ini dapat dilihat dari naiknya nilai TFR DIY dari 2,1 pada 2012 menjadi 2,2 pada 2017. Selain itu pola fertilitas DIY yang terus menerus naik dalam satu dasawarsa terakhir menjadi pertanda bahwa potensi kenaikan TFR akan terjadi di masa mendatang. Kondisi tersebut tentu menjadi isu yang menarik untuk dikaji karena DIY memiliki peran yang penting dalam menyeimbangkan nilai TFR dari provinsi lain yang memiliki nilai yang tinggi.

b.   Pada tingkat provinsi, DIY adalah salah satu diantara sedikit provinsi di Indonesia yang telah mencapai bonus demografi tahap ke 2

c.    Pada tahap ini tiga isu pokok yang harus dikelola :

ü  Mempertahankan pencapaian bonus demografi

ü  Merespon permasalahan lansia dengan kebijakan yang tepat

ü  Mengelola migrasi masuk yang memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian bonus demografi;

d.   Jumlah kematian ibu (AKI) di DIY pada tahun 2017 sebanyak 34 ibu, pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 36 kasus kematian ibu di tahun 2019 kasus kematian ibu hamil di angka yang sama dengan tahun sebelumnya.

e.    Sedangkan kasus kematian bayi dan balita di DIY menunjukan angka yang fluktuatif dari tahun 2017-2019. Pada tahun 2017 terdapat kasus kematian bayi dan balita sebanyak 343, tahun 2018 naik 351 dan tahun 2019 naik menjadi 366 kasus kematian balita.

f.     penyebaran mobilitas penduduk perlu diatur bagaimana pengarahannya mobilitas penduduknya dengan memperhatikan pemerataan pembangunan dan sarana prasarana yang mendukung sehingga pengarahan persebaran penduduk mudah dilakukan

g.    Oleh karena itu diperlukan pengendalian kuantitas penduduk untuk mencapai penduduk yang seimbang sehingga penyusunan Perda pengendalian penduduk DIY memang dibutuhkan;

h.   Materi muatan yang akan diatur melalui perda ini meliputi pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.

4.   BKKBN DIY

Mengusulkan PP No. 27 tahun 1994 tentang pengelolaan perkembangan kependudukan dimasukan dalam dasar hukum;

5.   Dinas P3AP2 DIY

Mengusulkan memasukan materi hak dan kewajiban kedalam raperda terutama kewajiban bagi masyarakat agar dapat memberi daya paksa untuk melaksanaka ketentuan dalam raperda;

6.   Pansus raperda Dalduk

Mengusulkan untuk menambahkan UU 52 tahun 2009 kedalam dasar hukum dan menyetujui memasukkan materi tentang hak dan kewajiban;

 

7.   Kumham

Berpendapat bahwa sesuai lampiran II UU 12 Tahun 2011 Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18  ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta jika terdapat  Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum. Dalam hal ini UU/ 52 tahun 2009 tidak memerintahkan secara langsung pembentukan perda tentang pengendalian penduduk namun dicantumkan atau tidak diserahkan kepada pansus. Terkait PP No. 27 tahun 1994 yang merupakan aturan turunan dari UU No.10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dimana UU ini sudah dicabut dengan UU No. 52 tahun 2009 dan PP tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 52 tahun 2009 namun dengan berlakunya PP No. 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB dan sistem informasi keluarga maka sebagian besar materi yang diatur dalam pp yang lama sudah ada didalam pp yang baru. PP 27 tahun 1994 maupun perubahannya PP 57 tahun 2009 lebih tepat dimasukan dalam BAB III Naskah akademik terkait evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait.

8.   Rapat selesai pukul 15.00.

NoFile Pendukung
1.Notula 1 September 2021.docx
2.undangan dalduk pansus.pdf

Komentar (0)