Notula
Rapat Pembahasan Raperda DIY
Tentang
Pengendalian penduduk
Hari/Tgl : Rabu /1 September 2021
Waktu : Pukul 13.00 WIB – Selesai
Tempat : R. Paripurna Lt.1 DPRD DIY
Peserta :
1. Pimpinan dan Anggota Pansus
2. Setwan DPRD DIY
3. Tim Ahli PT. Trisakti
4. Biro Hukum DIY
5. Biro Bermas DIY
6. Dinas P3AP2 DIY
7. BKKBN DIY
8. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
1. Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus pada pukul 13.00 di ruang
paripurna DPRD DIY
2. Dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga Ahli PT. Trisakti terkait
kajian penyusunan naskah akademik dan raperda pengendalian penduduk DIY
3. Beberapa hal yang disampaikan dalam paparan :
a. Kenaikan fertilitas di DIY dalam dua survei terakhir SDKI
menimbulkan berbagai kekhawatiran. Hal ini dapat dilihat dari naiknya nilai TFR
DIY dari 2,1 pada 2012 menjadi 2,2 pada 2017. Selain itu pola fertilitas DIY
yang terus menerus naik dalam satu dasawarsa terakhir menjadi pertanda bahwa
potensi kenaikan TFR akan terjadi di masa mendatang. Kondisi tersebut tentu
menjadi isu yang menarik untuk dikaji karena DIY memiliki peran yang penting
dalam menyeimbangkan nilai TFR dari provinsi lain yang memiliki nilai yang
tinggi.
b. Pada tingkat provinsi, DIY adalah
salah satu diantara sedikit provinsi di Indonesia yang telah mencapai bonus
demografi tahap ke 2
c. Pada tahap ini tiga isu pokok yang
harus dikelola :
ü
Mempertahankan
pencapaian bonus demografi
ü
Merespon
permasalahan lansia dengan kebijakan yang tepat
ü
Mengelola
migrasi masuk yang memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian bonus
demografi;
d. Jumlah kematian ibu (AKI) di DIY pada tahun 2017 sebanyak 34
ibu, pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 36 kasus kematian ibu di tahun
2019 kasus kematian ibu hamil di angka yang sama dengan tahun sebelumnya.
e. Sedangkan kasus kematian bayi dan balita di DIY menunjukan angka
yang fluktuatif dari tahun 2017-2019. Pada tahun 2017 terdapat kasus kematian
bayi dan balita sebanyak 343, tahun 2018 naik 351 dan tahun 2019 naik menjadi
366 kasus kematian balita.
f. penyebaran mobilitas penduduk perlu diatur bagaimana
pengarahannya mobilitas penduduknya dengan memperhatikan pemerataan pembangunan
dan sarana prasarana yang mendukung sehingga pengarahan persebaran penduduk
mudah dilakukan
g. Oleh karena itu diperlukan pengendalian kuantitas penduduk untuk
mencapai penduduk yang seimbang sehingga penyusunan Perda pengendalian penduduk
DIY memang dibutuhkan;
h. Materi muatan yang akan diatur melalui perda ini meliputi
pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas
penduduk.
4. BKKBN DIY
Mengusulkan PP No. 27 tahun 1994
tentang pengelolaan perkembangan kependudukan dimasukan dalam dasar hukum;
5. Dinas P3AP2 DIY
Mengusulkan memasukan materi hak dan
kewajiban kedalam raperda terutama kewajiban bagi masyarakat agar dapat memberi
daya paksa untuk melaksanaka ketentuan dalam raperda;
6. Pansus raperda Dalduk
Mengusulkan untuk menambahkan UU 52
tahun 2009 kedalam dasar hukum dan menyetujui memasukkan materi tentang hak dan
kewajiban;
7. Kumham
Berpendapat bahwa sesuai lampiran II
UU 12 Tahun 2011 Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah serta jika terdapat
Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan
Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di
dalam dasar hukum. Dalam hal ini UU/ 52 tahun 2009 tidak memerintahkan secara
langsung pembentukan perda tentang pengendalian penduduk namun dicantumkan atau
tidak diserahkan kepada pansus. Terkait PP No. 27 tahun 1994 yang merupakan
aturan turunan dari UU No.10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera dimana UU ini sudah dicabut dengan UU No. 52
tahun 2009 dan PP tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU
No. 52 tahun 2009 namun dengan berlakunya PP No. 87 Tahun 2014 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB dan sistem informasi
keluarga maka sebagian besar materi yang diatur dalam pp yang lama sudah ada
didalam pp yang baru. PP 27 tahun 1994 maupun perubahannya PP 57 tahun 2009
lebih tepat dimasukan dalam BAB III Naskah akademik terkait evaluasi dan
analisis peraturan perundang-undangan terkait.
8. Rapat selesai pukul 15.00.
No | File Pendukung |
1. | Notula 1 September 2021.docx |
2. | undangan dalduk pansus.pdf |
Komentar (0)