Hari/Tanggal : Kamis, 09 Juni 2022
Jam : 09.30 – 12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Kalpataru DLH Kab.
Sleman
Peserta Rapat:
1. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa
2. DLH Kab. Sleman
3. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman
4. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
5. Tim PSLH UGM
6. Kanwil
Kemenkumham DIY (Heru Purnomo
dan Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Sekretaris DLH.
- Regulasi di Sleman yaitu Perda 1/2016 sudah tidak sesuai
dengan dinamika regulasi yang ada. Terdapat beberapa materi muatan pokok
(kewenangan) yang diubah, jumlah pasal yang diubah lebih dari 50% sehingga
disepakati Perda 1/2016 dicabut dan diganti baru.
- Apa istilah yang akan dipakai “perlindungan†atau
“pelindunganâ€
2. Kepala DLH:
- Setiap hari harus melakukan penebangan pohon sehingga
membuat kebijakan siapa yang meminta pohonnya ditebang harus mengganti minimal
2 pohon di tempat lain. Bagaimana dasar hukum yang bisa jadi cantolan kebijakan
tersebut. Apakah Pasal 57 Perda 1/2016 masih bisa dipertahankan sebagai dasar
kebijakan tersebut? Berharap substansi dalam Perda 1/2016 yang tidak terkait
dengan PP 22/2021 bisa dipertahankan.
- Raperda ini harus dilakukan harmonisasi beberapa kali.
3. PSLH UGM:
- Terdapat ide besar Perda 1/2016 disesuaikan dengan UU
Ciker terutama integrasi proses perizinan. Diharapkan Raperda dapat
mengakomodir hal-hal yang ada di daerah dan jadi pelaksana PP 22/2021 aupun
aturan di bawahnya.
- Kebijakan umum kami bahasakan dalam bahasa yang cukup
umum. Hal-hal yang sangat teknis, praktis, dinamis bisa disikapi dengan
Perkadin. Substansi terkait kewajiban penggantian pohon diakomodir Pasal 6,
sudah banyak aspek Perda 1/2016 yang diakomodir.
- Nomenklatur terkait dengan kesesuaian bahasa dan
substansi norma. Dalam KBBI lebih tepat “pelindungan†tapi peraturan
perundang-undangan di atasnya “perlindunganâ€, sehingga konsistensi yuridis yang
dipakai.
4. Paparan draft Raperda oleh PSLH:
- Pasal 1 udara ambien tidak dimasukkan arena dalam batang
tubuh tidak banyak dirujuk.
- Untuk memudahkan penunjukan kewenangan, DLH diberikan
batasan pengertian sendiri. OPD diluar DLH dibuat umum.
- Ketentuan umum sudah disesuaikan kebutuhan substansi yang
dirujuk dalam batang tubuh.
- Asas dapat ditambah.
- Dalam pengaturan di daerah, runag lingkup penting
sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja yang diatur dalam Raperda.
- Sistem informasi LH program besar pemerintah yang coba
dinarasikan meliputi perizinan, informasi, pengawasan.
- Penapisan risiko beda dengan penapisan data.
- Dalam konteks PP 22/2021, ririko kecil bisa berdampak
tinggi sehingga wajib AMDAL.
- Pasal 6 dengan bahasa narasi yang umum, kebijkan DLH bisa
tercover.
- Bukan memperbanyak tugas dan kewenangan tapi lebih
memfasilitasi apa yang sudah ada dan dibahasakan secara lebih umum.
- Penebangan pohon erupakan penjabaran dari kwajiban RTH,
bisa diatur dalam Perkadin.
- RPPLH ada tambahan RPPPMA dan RPPMU.
- Tidak mengulang pasal-pasal dalam PP 22/2021 tapi
menarasikan ulang kewenangan dan kewajiban daerah dalam PP 22/2021.
- Jika belum ada PPLH akan diwajibkan oleh Pemerintah untuk
membuat. Kewenangan sangat kuat di PP 22/2021 tapi pelaksanaan masih lemah.
- Sanksi pidana tetap dicantumkan untuk menegaskan bahwa
ada sanksi terkait lingkungan tai khawatir pelaksanaannya membeban daerah
sehingga diacu ketentuan pidana peraturan Pusat.
5. Sekretaris DLH:
- Mengalami kebingungan jenis bangunan, kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan/penilaian dokumen. Apalagi persetujuan teknis yang
mengikutinya.
- Sudah ada Perda sampah dan RTH yang menunjuk UU, sehingga
substansi tersebut dikeluarkan dari draft Raperda.
- Terkait penebangan pohon sudah ada melalui izin Bupati.
6. Kumham:
- Hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan Raperda belum
memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-udnangan. Ada penarasian menyesuaikan
praktifk DLH untuk mempermudah pelaksanaan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak melihat dari mudah/kalimatnya yang sederhana, tapi frasa. Jika melihat PP
22/2021 bukan “pelindungan†tapi frasa “perlndungan lingkungan hidup adalah...â€
merupakan satu kesatuan norma yang tidak boleh dipenggal.
- Lahirnya UU Ciker dan turunannya terkait dengan kemudahan
investasi di daerah. UU Ciker tidak mengubah secara utuh UU 32/2009 terutama
definisi. Tidak ada lagi izin tapi persetujuan lingkungan hidup. PLH adalah
kendali pencemaran setiap kebijakan potensi pidana, perdata, TUN. Persetujuan
lingkungan adalah keputusan pejabat. Bisa dimensi pidana. Raperda bagi penegak
hukum di Sleman saat DLH mengeluarkan keputusan. PLH substansi pokok yang perlu
dicermati adalah terkait instrumen AMDAL, UKL-UPL. Mekanisme secara pokok di
Raperda harusnya clear, selain akan bicara tentang pengelolaan.
- Ada beberapa hal dalam prinsip terbaik rumusan norma yang
tidak sesuai dengan UU dan PP. Pasal 7 Raperda disandingkan dengan Pasal 22 UU
Ciker yang mengubah Pasal 63 UU 32/2009. Ganti kata/kalimat tentang kewenangan
mengakibatkan multitafsir. Unsurnya ada di UU tapi narasinya berubah dari UU
Ciker.
- Tidak ada materi muatan RDTR di Raperda.
- KKPR yang instrumen hukumnya RTRW dan RDTR, instrumen
PLH, PBG menjadi 3 landasan hukum didorong pusat agar daerah punya Perda ini
untuk menguatkan perizinan berusaha berbasis risiko per sektor.
- DI wilayah Sleman perlu ada zonasi RDTR sebagai landasarn
hukum bagi Sleman untuk memberikan perizinan berusaha yang menjadi
kewenangannya. Raperda ini lebih menyusun pokok-pokok berkaitan pengelolaan LH
karena terkait administrasi pemerintaan. Jika ada norma pokok perlu ada
mekanisme administratif, siapa berbuat apa, melakukan hubunga kerja dengan
siapa. Terkait pencemaran baku mutu delegasi ke Perbup supaya tidak terlalu
banyak yang diatur dalam Perda.
- Tidak ada kewenangan tentang SDA karena basisnya
hidrologi bukan administratif. Sumber air kita lintas provinsi yang diampu BBWS.
Sleman sebagai daerah tangkapan air harus menjaga baku mutu (Raperda tidak
mengatur detail, delegasikan saja ke Perbup), harus melakukan apa dengan Balai
Konservasi, lebih detail di Perbup. Pengawetan SDA di Perbup. Koordinasi DLH
dengan Dishut, BBWS diatur dalam Perbup (Raperda ini mengatur norma pokoknya). Baku
mutu air merupakan bagian dari perlindungan LH.
- Norma kewenangan dalam UU Ciker Norma hukum beda dengan
bahan ilmiah/tulisan ilmiah. Bisa memicu perdebatan APH jika kalimat diubah.
Jika kewenangan sudah ada di UU disalin ulang saja karena jadi pembuka, kecuali
jika akan dijabarkan bagaimana cara melakukan pengendalian pencemaran secara
praktek, hal tersebut bisa didiskusikan (Pasal 8 dan Pasal 18 Raperda).
- Kebijakan umum BAB III pengelolaan LH bisa dilihat dari
definisi dalam Pasal 1 angka 2. PPLH di daerah ada 6 komponen besar. Bicara
kebijakan umum bukan kegiatan tapi terjemahan dari komponen tersebut. Pengelolaan LH bukan kegiatan tapi kebijakan
yang diakukan melalui program. Dalam program berisi kegiatan. Kebijakan umum
dalam tahap perencanaan dst. Misalnya inventarisasi dalam Perda 1/2016 sudah
masuk. Potensi SDA yang diinventarisasi, diatur lebih lanjut dalam Perbup.
7. P3 Jawa:
- Kemenhut punya UU 32/2009 sebagai acuan dalam pembentukan
Raperda.
- Substansi raperda harusnya lebih operasional dan
implementatif.
- Masih perlu banyak sosialisasi peraturan-peratura
terbaru.
- Apakah tahapan harus diadopsi, karena harus disesuaikan
dengan kondisi di Sleman. Raperda ini harusnya mengakomodir usy lingkungan di
Sleman.
8. Dispetaru:
- RDTR melalui Perkada.
- Pasal 33, Pasal 33 ayat (3) ditambah persetujuan KKPR.
9. Kumham: bicara KKPR ada 3 instrumen yaitu konfirmasi
(jika ada RDTR), persetujuan KKPR (Pusat, Provinsi, Kab/Kota), rekomendasi
(jika tidak ada RDTR, ditarik ke Pusat)
10. Bu Isti (Kasi Penataan Lingkungan DLH):
- Diharakan Raperda ini bisa mengatasi kekosongan hukum,
misalnya Pasal 47. Penjelasan Pasal 47 sanksi administratif tidak hanya teguran
tertulis. Pada seksi pengawasan selama ini setelah diberi paksaan untuk
menyusun DELH mereka lebih memilih menyusun dokumen tersebut sehingga tidak ada
perbedaan antara yang tertib/tidak. Pemohon yang tertib menyusun AMDAL yang
begitu sulit, yang tidak tertib menyusun DELH yang lebih mudah.
- Perlu ada denda administratif. Dalam PP 22/2021 bagi
usaha kegiatan yang tidak punya izin usaha/izin operasional persetujuan lingkungan
denda administratif 5%, punya izin tapi tidak punya persetujuan lingkungan denda
2,5%, mengusukan supaya dapat dimasukkan dalam Raperda untuk efek jera serta
harus sudah dilaksanakan.
- Belum mengakomodir perubaan persetujuan lingkungan. Hotel
yang penambahannya kecil perlu didiskusikan.
- Belum ada pengelolaan pengaduan, padahal dibutuhkan, apakah
mediasi atau pengadilan.
- Perbup 49/2014 delegasi sanksi administratif. Sanksi
berupa teguran dan paksaan cukup melalui Kepala DLH, tidak perlu Keputusan
Bupati karena akan sangat banyak dan tidak efektif.
-
Komentar (12)
?? ? ??? ?? ?? ??? ???. SEO ??? ?? ?? SEO ??? ?? https://xn--2e0b0ky2gg1v9lhuie2e902a.com/product/%ea%b5%ac%ea%b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b0%b1%eb%a7%81%ed%81%ac-%ec%98%ac%ec%9d%b8%ec%9b%90-%ec%86%94%eb%a3%a8%ec%85%98/
https://alientechnologyunveiled.blogspot.com Today, I went to the beach with my children. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She placed the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and it pinched her ear. She never wants to go back! LoL I know this is entirely off topic but I had to tell someone!
https://unitynews.ainewsglitch.techmarketers.xyz/ Do you have a spam problem on this site; I also am a blogger, and I was curious about your situation; many of us have created some nice procedures and we are looking to trade techniques with others, please shoot me an e-mail if interested.
Looking on a started to pungency up your online conversations? ChatVirt.com offers the concluding sexting trial with real-time, cherished chats designed to fulfill your wildest desires. Whether you're looking after coy exchanges or a past comprehension nightspot into erotic fantasies, ChatVirt.com provides a safe and watchful party line for sexting chit-chat with like-minded individuals. With a accommodating interface and complete anonymity, you can enquire into your desires with boldness, knowing your solitariness is always protected. Lash with captivating women and sex virt chat girls who are prepare to draw in steamy practical confab sessions. Whether it's from one end to the other roguish nasty wording chat or bold and exciting conversations, you'll on an friendly community that's again unsigned on riveting, full-grown chats. Signal up today at ChatVirt.com and unlock a faction of pugnacious, effective experiences that will devise you wanting more.
Great post. (Major)
? ???? ?? ?? ????? ???? ?????? https://dnmassage.co.kr/
sugar defender reviews For several years, I have actually battled unforeseeable blood sugar level swings that left me feeling drained and tired. But because incorporating Sugar my energy levels are currently stable and constant, and I no more strike a wall in the afternoons. I value that it's a gentle, all-natural method that does not included any kind of unpleasant side effects. It's really transformed my every day life.
Excellent post. Keep writing such kind of info on your blog. Im really impressed by it. Hello there, You have done a great job. I will definitely digg it and for my part recommend to my friends. I'm sure they'll be benefited from this website. https://ww5.datahongkong6d.life/
?????????? ???? ?? ??????? — ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ???????. ???????? ???? ?? ??????? ?? ????????? ?????????? ? Android, ??????????? ????????? ????? ???? ??????? ???????????. ? ????? ????????? ???? ? ??????? ??????? ??????, ????? ???????????? ???????????? ?????????????. ??????????? ??? ???? ??????????? ??????? ??????, ??? ?????????? ? ???? ??????? ?????????. ????? ? ?????????, ? ???? ??????? ????? ??????? ???????, ??? ????????? ??????????????? ??????? ? ?????? ???? ????? ????????????. ??? ????????????? ????????????, ??? ????? ??????????? ????? ???????? ??????? ???????, ? ??? ???? ?? ??????? ???????????? ????? ???????????????? ?????????? ????? ??? ?????? ?????????? ???????????, ???? ???? ???????????? ? ??????? ?? ????????????. ??? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????????, ? ??????????? ??????????? ??????????????. ??????? ??????????? ????? ???????????????? ?????? ??? Android — ??? ????? ??????? ????? ?????
? ??? ?? ? ?? ??????. ??? ???? ?? ??? ?? ?? https://nadalbam.com/
1
1