NOTULA
RAPAT FASILITASI RAPERDA KOTA YOGYAKARTA
TENTANG REKLAME
Hari :
Selasa
Tanggal :
15 Juni 2021
Pukul :
09.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta
Peserta :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
3.
DPMPT Kota Yogyakarta
4.
DPU Kota Yogyakarta
5.
Dinas Tata Ruang
6.
Kanwil Kumham DIY (Farid Ario Yulianto,
Yosephina Perwitasari, Anita Marthasari)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka pukul 09.15 WIB oleh Kasubbag
Perundang-Undangan;
2.
Bagian Organisasi menyampaikan tugas dan fungsi
maisng-masing OPD terkait dengan reklame, yaitu:
a. DPMPT : permohonan pengajuan izin dan
penerbitan izin
b. BKAD : pajak reklame
c. Pertaru : titik zonasi
d. PUPKP : rekomendasi penempatan dan
pengawasan imb reklame
e. Satpol PP : penegakan perda
3.
Bagian organisasi juga menyampaikan bahwa
diantara peserta kelompok kerja, DPMPT lah yang betugas membentuk kelompok
kerja dan bertindak sebagai koordinator.
4.
Bagian Tata ruang menjelaskan bahwasanya untuk
reklame di taman diperbolehkan untuk reklame incidental. Sedangkan untuk
reklame sedang dan besar tidak diperbolehkan.
5.
Pembahasan Pasla demi Pasal, yaitu:
a. menambahkan
satu ayat dalam Padal 19 terkait dengan OPD pembentuk kelompok kerja sekaligus
sebagai koordinator. Menjadi:
Pasal 19 ayat (2)
kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan terpadu satu
pintu.
b. Pasal 15
bahwa
untuk videotrone yang menempel pada fasade bangunan ditambahkan frasa termasuk
dalam kategori reklame sedang.
c. Pasal 6 ayat
(2)
frasa
memotong jalan dihapus
d. Pasal 7 ayat
(3) dihapus
6.
Pembahasan Penjelasan Umum, antara lain:
a. penjelasan
reklame besar, reklame sedang dan reklame kecil dimasukkan ke dalam ketetuan
umum.
b. penjelasan alat
peraga disesuaikan dengan perwal kota Yogyakarta No. 26 tahun 2010 tentang
Masterplan Reklame dan Alat Peraga di Kota Yogyakarta.
7.
Pencermatan NA Raperda Kota Yogyakarta tentang
Reklame, antara lain:
a. identifikasi
masalah disesuaikan dengan Lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011;
b. bab II agar
ditambahan data jumlah reklame berizin dan tidak berizin;
c. Update luas
wilayah Kota Yogyakarta 32,8 Km2;
d. menambahkan
beberapa peraturan perundang-undangan dalam BAB III, antara lain:
-
Undang-Undang PDRD;
-
Undang-Undang Tata Ruang;
-
Perda Pajak Daerah;
-
Perda Tata Ruang;
e. kesimpulan
disesuaikan dengan identifikasi masalah;
8.
Rapat ditutup pukul 11.45 WIB.
Komentar (0)