Rapat Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 15 Juni 2021

NOTULA

RAPAT FASILITASI RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG REKLAME

 

Hari                        : Selasa

Tanggal                 : 15 Juni 2021

Pukul                     : 09.00 WIB

Tempat                : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta                :

1.       Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.       Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

3.       DPMPT Kota Yogyakarta

4.       DPU Kota Yogyakarta

5.       Dinas Tata Ruang

6.       Kanwil Kumham DIY (Farid Ario Yulianto, Yosephina Perwitasari, Anita Marthasari)

 

Jalannya Rapat:

1.       Rapat dibuka pukul 09.15 WIB oleh Kasubbag Perundang-Undangan;

2.       Bagian Organisasi menyampaikan tugas dan fungsi maisng-masing OPD terkait dengan reklame, yaitu:

a.       DPMPT         : permohonan pengajuan izin dan penerbitan izin

b.      BKAD             : pajak reklame

c.       Pertaru         : titik zonasi

d.      PUPKP          : rekomendasi penempatan dan pengawasan imb reklame

e.      Satpol PP     : penegakan perda

3.       Bagian organisasi juga menyampaikan bahwa diantara peserta kelompok kerja, DPMPT lah yang betugas membentuk kelompok kerja dan bertindak sebagai koordinator.

4.       Bagian Tata ruang menjelaskan bahwasanya untuk reklame di taman diperbolehkan untuk reklame incidental. Sedangkan untuk reklame sedang dan besar tidak diperbolehkan.

5.       Pembahasan Pasla demi Pasal, yaitu:

a.       menambahkan satu ayat dalam Padal 19 terkait dengan OPD pembentuk kelompok kerja sekaligus sebagai koordinator. Menjadi:

Pasal 19 ayat (2)

kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

b.      Pasal 15

bahwa untuk videotrone yang menempel pada fasade bangunan ditambahkan frasa termasuk dalam kategori reklame sedang.

c.       Pasal 6 ayat (2)

frasa memotong jalan dihapus

d.      Pasal 7 ayat (3) dihapus

6.       Pembahasan Penjelasan Umum, antara lain:

a.       penjelasan reklame besar, reklame sedang dan reklame kecil dimasukkan ke dalam ketetuan umum.

b.      penjelasan alat peraga disesuaikan dengan perwal kota Yogyakarta No. 26 tahun 2010 tentang Masterplan Reklame dan Alat Peraga di Kota Yogyakarta.

7.       Pencermatan NA Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame, antara lain:

a.       identifikasi masalah disesuaikan dengan Lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011;

b.      bab II agar ditambahan data jumlah reklame berizin dan tidak berizin;

c.       Update luas wilayah Kota Yogyakarta 32,8 Km2;

d.      menambahkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam BAB III, antara lain:

-          Undang-Undang PDRD;

-          Undang-Undang Tata Ruang;

-          Perda Pajak Daerah;

-          Perda Tata Ruang;

e.      kesimpulan disesuaikan dengan identifikasi masalah;

8.       Rapat ditutup pukul 11.45 WIB.

 

 

 

Komentar (0)