Rapat Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi PBG


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 29 Oktober 2021

Notula
Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Hari/tgl    : Jumat, 29 Oktober 2021
Pukul        : 09.00 wib - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Semen Romo DPUPKP Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf DPUPKP Kota Yogyakarta;
2.Perancang Kanwil Kumham DIY (  RL. Panji Wiratmoko dan Ika Cahyaningtyas );
3.BPKAD Kota Yogyakarta;
4.Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
5.Tim Penyusun
Jalannya Rapat:
a)Rapat dibuka oleh Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta dengan agenda penyusunan draf Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PKB).
b)Dikarenakan raperda ini bersifat sangat segera bulan november harus sudah masuk pansus maka DPUPKP menghendaki agar yang disusun terlebih dahulu adalah draf raperdanya, untuk Naskah Akademik nanti disusun setelah Raperda ini selesai.
c)Paparan tim penyusun terkait dengan Rancangan perda yang telah disusun .
d)Masukan dari kanwil kumham
PBG merupakan hal baru sehingga perlu untuk disinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan terkait diantaranya PP 16 tahun 2020, UU ciptaker dan UU PDRD beserta perubahannya.
Perlu dilakukan analisa terkait Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, apakah obyek dan formula perhitungan nilai retribusi
Konsiderans menimbang perlu dicek kembali apakah pasal 347 ayat (2) PP 16 tahun 2020 menberikan delegasi langsung terkait dengan pembentukan perda ini? Jika tidak maka pasal ini tidak perlu  dicantumkan dalam konsiderans menimbang.
Dasar hukum mengingat, disesuaikan dengan angka 39 dan angka 40 lampiran II UU 12 tahun 2011.
Pasal 1 ketentuan umum, disesuaikan dengan angka 109 lampiran II UU 12/2011
e)Masukan dari bagian Hukum Kota Yogyakarta
Agar disinkronkan dengan raperda PBG yang juga sedang dibahas di dewan.
f)Masukan dari DPKAD kota Yogyakarta
    Untuk obyek retribusi apakah tidak termasuk juga SIMBG?
g)Masukan dari subbagian DPUPKP
Mohon agar rancangan ini dapat dikirim kan kepada kami agar kami juga dapat mencermati lebih spesifik lagi, untuk mencegah kekeliruan dibelakang.

h)Tanggapan Tim penyusun
Terima kasih atas masukan dari stakeholder dalam penyempurnaan penyusunan raperda ini, masukan akan kami akomodir dan hasil penyempurnaan akan kami kirimken kepada peserta rapat.
i)Rapat ditutup pada pukul 11.30 WIB

Komentar (0)