DISKUSI RAPERDA DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 23 September 2021

NOTULA

 

DISKUSI RAPERDA DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

 

Hari / tanggal       : Kamis, 23 September 2021

Pukul                     : 09.30 wib s.d 12.30 wib

Tempat                 : Kantor Komite Disabilitas DIY (Demangan-Yogyakarta)

Peserta                 :

1.                BAPPEDA DIY;

2.                Dinas Sosial DIY;

3.                Biro Hukum DIY;

4.                Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY;

5.                Dinas Kesehatan DIY;

6.                Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY;

7.                Dinas Perhubungan DIY;

8.                Dinas PUPSDM DIY

9.                Perancang Kanwil Kemenkumham DIY : Aditya, Yudi dan Nova

 

Jalannya Acara :

 

1. Pembukaan oleh wakil ketua komite disabilitas DIY, Ibu Lilis sekaligus menyampaikan bahwa sekarang draf Raperda masih dalam tahap harmonisasi di biro hukum, belum masuk DPRD namun pasti tahun 2021 ini di sahkan.  Pertemuan hari ini meminta masukan dari OPD terkait pemenuhan hak disabilitas. Semoga harmonisasi di biro hukum segera selesai dan oktober masuk ke DPRD untuk pembahasan.

2. Diskusi :

a.      Disnakertrans: menanyakan Raperda pada Pasal 13 ayat 3 huruf c yang isinya memberikan insentif untuk perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas. Jika dilihat Peraturan Pemerintah terkait ini isinya berbeda. Apakah Pasal ini akan menyesuaikan dengan PP. Berikutnya tentang Sanksi administratif: bahasa hukum sudah cukup atau tidak? Contoh pencabutan izin ada mekanisme dan ada dinas yg berwenang disitu. *lebih ke kalimat kalimat/ bahasa hukum.

b.      Dinas PUPSDM: Pada Pasal 55 Raperda terkait Bangunan Gedung, untuk kata “pelatihan” dicoret saja. Karena substansinya sudah masuk ke fasilitasi pendampingan teknis. Peristilahan dan substansi yang mengatur IMB diganti, menyesuaikan dengan adanya perubahan hasil turunan dari UU ciptaker diman, izin bangunan termasuk aksesibilitas sudah masuk sebagai syarat PBB. Ked pan , untuk DIY Arsitek harus ada lisensi perencanaan bangunan gedung. Pengaturan tentang Lisensi untuk arsitek dari provinsi. Berdasarkan PP No.16 thn 2021. Info tambahan, bangunan gedung negara untuk layanan umum harus dilengkapi sarana aksesibilitas.

c.      BAPPEDA: Dalam draf Raperda ada muatan tentang RAD Pelindungan dan Pemenuhan Hak Difabel. Akan tetapi pada bulan Juli 2021 keluar Peraturan Mentri Kepala BAPPENAS No.3 Tahun 2021. isinya yang terkait pelindungan dan pemenuhan hak Difabel dituangkan dalam bentuk RAN (rencana aksi nasional), Selanjutnya pada level daerah diamanatkan untuk Menyusun Rencana Induk (RIPD). Apakah Raperda DIY akan menggunakan istilah RIPD atau RAD? Mengingat yang sudah disusun oleh DIY adalah RAD? Perlu ada penjelasan atau diganti.

d.      Biro hukum: tentang insentif sudah diatur dengan PP. Di DIY, sudah ada Perda tentang Insentif yang disahkan pada thn 2020 lalu.  Terkait insentif yang ada pada draf Raperda disabilitas ini, Kami akan cek kembali khusunya terkait insentif pada sector perizinan, pajak, retribusi. Tentang penormaan sanksi administrative, perlu ayat baru terkait pelaksanaan sanksi admnistratif pencabutan izin yg diberikan oleh provinsi. Selankutnya terkait aksesibilitas bangunan gedung, mohon masukan karena nantinya akan disinkronkan dengan pertamanan dan permakaman.

e.      Dinashub : ada beberapa informasi yang perlu disampaikan: (1) di DIY saat ini, Guiding blok jadi 1 di trotoar.jalur pemandu dijelaskan ada 2, guiding blok dan warning blok. (2) Terkait transjogja, Kita awasi dan tata Angkot. Beberapa tahun lalu semua stakeholder ketemu untuk pemenuhan hak disabilitas. Halte, ada yg belum aksesibel diupayakan aksesibel pada armada disiapkan space untuk difabel. Angkot yang baru (temen bus) langsung dr kementrian malah blm ada space difabel. Dan belum akses untuk difabel masuk/naik.(3) Ada rencana penggantian armada dengan armada yang low deck dan mudah diakses untuk difabel.

3.  Bagi yang beum sempat dan ingin menyampaikan masukannya dapat diberikan melalui komite disabilitas atau langsung ke birohukum. Diskusi ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula Disabilitas DIY 2309.docx

Komentar (0)