NOTULA
DISKUSI RAPERDA DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN
PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hari / tanggal : Kamis, 23 September 2021
Pukul :
09.30 wib s.d 12.30 wib
Tempat :
Kantor Komite Disabilitas DIY (Demangan-Yogyakarta)
Peserta :
1.
BAPPEDA DIY;
2.
Dinas Sosial DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY;
5.
Dinas Kesehatan DIY;
6.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY;
7.
Dinas Perhubungan DIY;
8.
Dinas PUPSDM DIY
9.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY : Aditya, Yudi
dan Nova
Jalannya Acara :
1. Pembukaan oleh wakil ketua
komite disabilitas DIY, Ibu Lilis sekaligus menyampaikan bahwa sekarang draf Raperda masih dalam tahap
harmonisasi di biro hukum, belum masuk DPRD namun pasti tahun 2021 ini di
sahkan. Pertemuan hari ini meminta
masukan dari OPD terkait pemenuhan hak disabilitas. Semoga harmonisasi di biro
hukum segera selesai dan oktober masuk ke DPRD untuk pembahasan.
2. Diskusi :
a. Disnakertrans:
menanyakan Raperda pada Pasal 13 ayat 3 huruf c yang isinya memberikan insentif
untuk perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas. Jika dilihat Peraturan Pemerintah
terkait ini isinya berbeda. Apakah Pasal ini akan menyesuaikan dengan PP.
Berikutnya tentang Sanksi administratif: bahasa hukum sudah cukup atau tidak?
Contoh pencabutan izin ada mekanisme dan ada dinas yg berwenang disitu. *lebih
ke kalimat kalimat/ bahasa hukum.
b. Dinas PUPSDM: Pada Pasal 55 Raperda
terkait Bangunan Gedung, untuk kata “pelatihan†dicoret saja. Karena substansinya
sudah masuk ke fasilitasi pendampingan teknis. Peristilahan dan substansi yang
mengatur IMB diganti, menyesuaikan dengan adanya perubahan hasil turunan dari UU
ciptaker diman, izin bangunan termasuk aksesibilitas sudah masuk sebagai syarat
PBB. Ked pan , untuk DIY Arsitek harus ada lisensi perencanaan bangunan gedung.
Pengaturan tentang Lisensi untuk arsitek dari provinsi. Berdasarkan PP No.16 thn
2021. Info tambahan, bangunan gedung negara untuk layanan umum harus dilengkapi
sarana aksesibilitas.
c. BAPPEDA:
Dalam draf Raperda ada muatan tentang RAD Pelindungan dan Pemenuhan Hak
Difabel. Akan tetapi pada bulan Juli 2021 keluar Peraturan Mentri Kepala BAPPENAS
No.3 Tahun 2021. isinya yang terkait pelindungan dan pemenuhan hak Difabel
dituangkan dalam bentuk RAN (rencana aksi nasional), Selanjutnya pada level
daerah diamanatkan untuk Menyusun Rencana Induk (RIPD). Apakah Raperda DIY akan
menggunakan istilah RIPD atau RAD? Mengingat yang sudah disusun oleh DIY adalah
RAD? Perlu ada penjelasan atau diganti.
d.
Biro hukum: tentang insentif sudah
diatur dengan PP. Di DIY, sudah ada Perda tentang Insentif yang disahkan pada
thn 2020 lalu. Terkait insentif yang ada
pada draf Raperda disabilitas ini, Kami akan cek kembali khusunya terkait
insentif pada sector perizinan, pajak, retribusi. Tentang penormaan sanksi administrative,
perlu ayat baru terkait pelaksanaan sanksi admnistratif pencabutan izin yg
diberikan oleh provinsi. Selankutnya terkait aksesibilitas bangunan gedung,
mohon masukan karena nantinya akan disinkronkan dengan pertamanan dan
permakaman.
e.
Dinashub : ada beberapa
informasi yang perlu disampaikan: (1) di DIY saat ini, Guiding blok jadi 1 di
trotoar.jalur pemandu dijelaskan ada 2, guiding blok dan warning blok. (2) Terkait
transjogja, Kita awasi dan tata Angkot. Beberapa tahun lalu semua stakeholder ketemu
untuk pemenuhan hak disabilitas. Halte, ada yg belum aksesibel diupayakan
aksesibel pada armada disiapkan space untuk difabel. Angkot yang baru (temen
bus) langsung dr kementrian malah blm ada space difabel. Dan belum akses untuk
difabel masuk/naik.(3) Ada rencana penggantian armada dengan armada yang low
deck dan mudah diakses untuk difabel.
3. Bagi yang beum sempat dan ingin
menyampaikan masukannya dapat diberikan melalui komite disabilitas atau
langsung ke birohukum. Diskusi ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula Disabilitas DIY 2309.docx |
Komentar (0)