Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Kab Sleman Tentang Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

NOTULA

RAPAT KOORDINASI  

RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG

HAK KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

 

Hari/tanggal          : Kamis/19 Agustus 2021

Waktu                   : 13.00 WIB – selesai

Tempat                 : Via zoom

Peserta Rapat          : 1. Biro Hukum Setda DIY;

                               2. Biro Tapem Setda DIY

                                   3. DPPKA DIY

                               4. Bagian Hukum Sleman

                              5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Chintya Insani Amelia, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha Endyani)

 

·        Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ibu Septi dari Biro Hukum Setda DIY.

·        Hasil Rapat:

-      Biro hukum: dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum ada peraturan pelaksana yang mengatur mengenai hak keuangan daerah sehingga pengaturan dalam perda diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, secara prinsip sudah sesuai hanya saja perlu beberapa perbaikan baik secara subtansi maupun Teknik legal drafting.

-      Bagian Hukum Sleman: Secara garis besar perbedaan Raperda tersebut dengan perda yang lama ada pada perubahan prosentase biaya operasional antara Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya 90% untuk Bupati menjadi sebesar 65% dan 35%. Selain itu terdapat pengaturan baru terkait pemberian hak keuangan terhadap Penjabat atau Penjabat Sementara Bupati.

-      Biro Tapem DIY: secara prinsip tidak ada masalah namun terdapat beberapa catatan bait:

1.   Dalam Pasal 75 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa” Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala mempunyai hak protokoler dan hak keuangan” oleh karena itu sebaiknya judul serta Raperda ditambahkan mengenai hak protokoler, jika memang yang siap baru materi tentang keuangan maka tidak masalah dipisah namun jika bisa menyiapkan materi untuk diatur mengenai hak protokoler akan jauh lebih baik.

2.   PP Nomor 109 tahun 2000 tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum karena UU induknya sudah dicabut

3.   Presentase besaran dana operasional diserahkan pada daerah maka tidak masalah diatur demikian sepanjang tidak ada aturan diatas yang mengatur secara tegas ataupun melarang secara tegas.

-      DPPKA DIY: Persentase dalam raperda berbeda dengan persentase biaya operasional yang disarankan dalam NA sebaiknya disamakan satu dengan yang lain karena NA seharusnya yang menjadi dasar Raperda. Terkait dengan rincian tunjangan masih dikaji lebih lanjut terhadap aturan diatasnya.

-      Bagian Hukun Sleman:

1.   Terkait persentase yang berbeda antara draft dengan NA dikarenakan pada rapat eksekutif setelah pengiriman draft ke Biro Hukum, Ibu Bupati memutuskan untuk mengubah prosentasi yang semula 60-40 menjadi 65-35.

2.   Terkait rinciaan terdapat perbedaan  misalnya saja biaya kesehatan dalam PP masuk ke biaya operasional, sedang dalam perda ini masuk ke dalam tunjangan lainnya.

-      Kemenkumham:

1.   Secara garis besar sudah mengirimkan tanggapan kepada biro hukum, namun belum mendapat NA sehingga belum mencermati secara mendalam terkait dengan NA nya.

2.   Terkait pasal 2 mohon penjelasan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi mengapa masuk ke dalam salah satu tunjangan yang diberikan, apa dasar hukumnya?

3.   Mohon penjelasan mengenai tunjangan pada penjabat sementara, apabila yang menjabat sementara bupati adalah wakil bupati, apakah mendapat tunjangan selaku wakil bupati? Jika hanya mendapat salah satu maka harus dinormakan secara jelas untuk menentukan mana yang akan diberikan.

-      Bagian Hukum:

1.   Insentif pemungutan pajak dan retribusi masuk ke dalam tunjangan sudah sesuai dengan PP nomor 69 tahun 2010.

2.   Penjabat sementara diberikan tunjangan satu saja, diberikan mana yang paling menguntungkan.

3.   Secara umum sudah setuju dengan tanggapan dari Kemenkumham, hanya sedikit catatan untuk poin 11 pada tanggapan dari kemenkumham mungkin terdapat salah penulisan, “paling rendah” disarankan diganti menjadi “paling banyak”, karena dapat berbeda makna sehingga dikoreksi menjadi “paling sedikit”

4.   Sesuai dengan masukan dari kemenkumham maka Judul Bab II akan diganti menjadi “Hak Keuangan”, bagian sarana dan prasara ditambahkan satu ayat yang berbunyi:

“selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Bupati dan Wakil Bupati berhak mendapatkan sarana dan prasara kerja”

-      Biro Hukum:

1.   Tidak ada pengaturan yang rinci mengenai pemberian tunjungan disini, bagaimana pelaksanaannya, sehingga sebaiknya nanti  ditambahkan.

2.   Perlu menyesuaiakan draft raperda dengan NA nya, jangan sampai tidak sesuai satu sama lain.

3.   Perlu menambahkan pengaturan terkait mekanisme pengembalian sarana dan prasarana kepada Pemerintah Daerah jika Bupati dan Wakil Bupati berhenti dari jabatan.

4.   Diharapkan besok DPPKA dapat menyelesaikan kajian tentang rincian tunjangan lainnya sebagaimana yang diusulkan Pemda Sleman, agar dapat dijadikan bahan masukan.

·        Rapat ditutup

 

Komentar (0)