NOTULA
RAPAT KOORDINASI
RAPERDA KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
HAK KEUANGAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI
Hari/tanggal :
Kamis/19 Agustus 2021
Waktu : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Via zoom
Peserta Rapat :
1. Biro Hukum Setda DIY;
2. Biro Tapem Setda DIY
3. DPPKA DIY
4. Bagian Hukum Sleman
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Chintya Insani Amelia, Ratri Yulia
Pratiwi, Syafriel Hevitha Endyani)
·
Rapat dibuka
dan dipimpin oleh Ibu Septi dari Biro Hukum Setda DIY.
·
Hasil Rapat:
-
Biro hukum:
dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum ada peraturan pelaksana
yang mengatur mengenai hak keuangan daerah sehingga pengaturan dalam perda
diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, secara prinsip sudah sesuai
hanya saja perlu beberapa perbaikan baik secara subtansi maupun Teknik legal
drafting.
-
Bagian Hukum
Sleman: Secara garis besar perbedaan Raperda tersebut dengan perda yang lama ada
pada perubahan prosentase biaya operasional antara Bupati dan Wakil Bupati
sebelumnya 90% untuk Bupati menjadi sebesar 65% dan 35%. Selain itu terdapat
pengaturan baru terkait pemberian hak keuangan terhadap Penjabat atau Penjabat Sementara
Bupati.
-
Biro Tapem
DIY: secara prinsip tidak ada masalah namun terdapat beberapa catatan bait:
1.
Dalam Pasal
75 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa†Dalam melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala
mempunyai hak protokoler dan hak keuangan†oleh karena itu sebaiknya judul serta Raperda ditambahkan mengenai hak
protokoler, jika memang yang siap baru materi tentang keuangan maka tidak
masalah dipisah namun jika bisa menyiapkan materi untuk diatur mengenai hak
protokoler akan jauh lebih baik.
2.
PP Nomor 109
tahun 2000 tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum karena UU induknya sudah
dicabut
3.
Presentase besaran
dana operasional diserahkan pada daerah maka tidak masalah diatur demikian
sepanjang tidak ada aturan diatas yang mengatur secara tegas ataupun melarang
secara tegas.
-
DPPKA DIY: Persentase
dalam raperda berbeda dengan persentase biaya operasional yang disarankan dalam
NA sebaiknya disamakan satu dengan yang lain karena NA seharusnya yang menjadi
dasar Raperda. Terkait dengan rincian tunjangan masih dikaji lebih lanjut
terhadap aturan diatasnya.
-
Bagian Hukun
Sleman:
1.
Terkait
persentase yang berbeda antara draft dengan NA dikarenakan pada rapat eksekutif
setelah pengiriman draft ke Biro Hukum, Ibu Bupati memutuskan untuk mengubah
prosentasi yang semula 60-40 menjadi 65-35.
2.
Terkait
rinciaan terdapat perbedaan misalnya saja
biaya kesehatan dalam PP masuk ke biaya operasional, sedang dalam perda ini
masuk ke dalam tunjangan lainnya.
-
Kemenkumham:
1.
Secara garis
besar sudah mengirimkan tanggapan kepada biro hukum, namun belum mendapat NA
sehingga belum mencermati secara mendalam terkait dengan NA nya.
2.
Terkait pasal
2 mohon penjelasan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi mengapa
masuk ke dalam salah satu tunjangan yang diberikan, apa dasar hukumnya?
3.
Mohon
penjelasan mengenai tunjangan pada penjabat sementara, apabila yang menjabat
sementara bupati adalah wakil bupati, apakah mendapat tunjangan selaku wakil
bupati? Jika hanya mendapat salah satu maka harus dinormakan secara jelas untuk
menentukan mana yang akan diberikan.
-
Bagian Hukum:
1.
Insentif pemungutan
pajak dan retribusi masuk ke dalam tunjangan sudah sesuai dengan PP nomor 69
tahun 2010.
2.
Penjabat
sementara diberikan tunjangan satu saja, diberikan mana yang paling
menguntungkan.
3.
Secara umum
sudah setuju dengan tanggapan dari Kemenkumham, hanya sedikit catatan untuk
poin 11 pada tanggapan dari kemenkumham mungkin terdapat salah penulisan, “paling
rendah†disarankan diganti menjadi “paling banyakâ€, karena dapat berbeda makna
sehingga dikoreksi menjadi “paling sedikitâ€
4.
Sesuai dengan
masukan dari kemenkumham maka Judul Bab II akan diganti menjadi “Hak Keuanganâ€,
bagian sarana dan prasara ditambahkan satu ayat yang berbunyi:
“selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Bupati dan Wakil Bupati berhak mendapatkan sarana dan prasara
kerjaâ€
-
Biro Hukum:
1.
Tidak ada
pengaturan yang rinci mengenai pemberian tunjungan disini, bagaimana
pelaksanaannya, sehingga sebaiknya nanti
ditambahkan.
2.
Perlu
menyesuaiakan draft raperda dengan NA nya, jangan sampai tidak sesuai satu sama
lain.
3.
Perlu
menambahkan pengaturan terkait mekanisme pengembalian sarana dan prasarana
kepada Pemerintah Daerah jika Bupati dan Wakil Bupati berhenti dari jabatan.
4.
Diharapkan
besok DPPKA dapat menyelesaikan kajian tentang rincian tunjangan lainnya
sebagaimana yang diusulkan Pemda Sleman, agar dapat dijadikan bahan masukan.
·
Rapat ditutup
Komentar (0)