Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 23 Agustus 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

 

Hari                 : Senin, 23 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana P, Widi Prabowo, Handoko Wahyudi dan Syafriel Hevitha E):

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul;dan

4.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kesembilan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Kita akan melanjutkan pembahasan dengan terlebih dahulu mendengar penjelasan mengenai Gedung Negara.

-       Kita perlu menginventarisir mengenai hal yag berkaitan dengan Bangunan Gedung Negara.

-       Terkait anggaran mengenai Tim Pengelola Teknis yang dsediakan oleh Daerah juga sudah cukup jelas.

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

 

DPMPT :

-       Untuk teknis pelaksanaan permohonan melalui SIMBG.

-       Dalam OSS terputus mengenai  sehinga syarat pebangunan menjadi syarat tersendiri.

-       Untuk alur PBG yang terkorelasi atau tidaknya dalam SIMBG akan kami perjelas dari pihak pelayanan kami terlebih dahulu.

-       Untuk seluruh perizinan pendirian menara telekomunikasi ditarik ke Pemerintah Pusat.

 

Kumham:

-       Kami sepakat untuk dilakukannya inventarisir dari Perda lama dan kemudian di komparasikan dengan PP 16, agar kita semua jelas didalam memahami aturan baru yaitu PP 16 dan harus kita terjemahkan seperti apa didalam Perda yang sedang kita susun.

-       Mengenai corak arsitektur juga perlu diperjelas, apakah corak arsitektur khas Jogja ini juga akan diatur secara jelas, khususnya di Gunungkidul.

-       Untuk standar Bangunan gedung di wilayah bencana juga perlu kita perjelas, apakah akan diatur secara lebih rinci atau cukup secara umum.

-       Aapakah Daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi pengelola teknis sekalipun dari luar ASN, yang nantinya tentu akan berdampak pada diadakannya rekrutmen tenaga.

-       Mengenai Permen PU tetap dimasukkan kedalam pengaturan Raperda, namun jika ditakutkan aka nada perubahan maka kita masukkan kedalam Perbup.

-       Untuk pasal 51 kita tetap menunggu penjelasan dari DPMPT, mengenai TPT dan TPA.

-       Untuk proses pemohon PBG melalui OSS atau tetap dari SIMBG semua ?

-       Untuk syarat teknis dari rumah yang sedang dibangun apakah tetap berproses di OSS atau SIMBG? Sampai dengan hasil rekomendasi, penilik dan TPT TPA.

-       Untuk operator norma yang akan digunakan dalam Pasal 51 akan sangat berpengaruh pada konseskuensi hukum, jika mengguanakan kata “Harus” maka apabila dia tidak mengajukan PBG maka yang bersangkutan tidak mendapat PBB, namun jika kita menggunakan kata “Wajib” dia akan mendapat sanksi apabila tidak memiliki PBG.

-       Jika berdasarkan PP tahapan PBG terapat perbedaan dengan pendaftaran PBG melaui SIMBG, kita akan mengacu kemana untuk teknisnya?

-       Jika proses pendaftaran dari PBG ini nantinya terlalu teknis maka disarankan untuk diatur dalam Perbup.

 

Dinas PUPRKP:

-       Mengenai Gedung Negara secara teknis penunjukan personil harus berdasarkan ketentuan pusat.

-       Apakah diperbolehkan kita mengatur didalam Perda sedangkan didalam PP tidak mengatur secara tegas?

-       Pengelola teknis yang dimaksud PP 16 merupakan sebuah tim yang merupakan bagian dari Tim besar dari Provinsi, itu yang saya pahami berdasarkan penjelasan dari PU.

-       Untuk proses PBG selama 2 tahun di OSS apakah terkorelasi dengan SIMBG?

-       Secara umum dalam PP 16 memang tidak mengatur mengenai menara telekomunikasi melainkan hanya ada dalam lampiran.

-       Secara umum kita tetap harus mengikuti alur pendaftaran PBG sesuai dengan yang ada dalam PP 16, sehingga nantinya aplikasi SIMBG yang menyesuaikan PP 16.

-       Pembahasan sampai dengan Pasal 53 dan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Screenshot_15.jpg
2.UNDANGAN 23 AGUSTUS 2021.pdf
3.Screenshot_13.jpg

Komentar (0)