Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Senin, 23 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana P, Widi
Prabowo, Handoko Wahyudi dan Syafriel Hevitha E):
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul;dan
4. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kesembilan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham
sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Kita
akan melanjutkan pembahasan dengan terlebih dahulu mendengar penjelasan
mengenai Gedung Negara.
- Kita
perlu menginventarisir mengenai hal yag berkaitan dengan Bangunan Gedung
Negara.
- Terkait
anggaran mengenai Tim Pengelola Teknis yang dsediakan oleh Daerah juga sudah
cukup jelas.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
DPMPT :
- Untuk
teknis pelaksanaan permohonan melalui SIMBG.
- Dalam
OSS terputus mengenai sehinga syarat
pebangunan menjadi syarat tersendiri.
- Untuk
alur PBG yang terkorelasi atau tidaknya dalam SIMBG akan kami perjelas dari
pihak pelayanan kami terlebih dahulu.
- Untuk
seluruh perizinan pendirian menara telekomunikasi ditarik ke Pemerintah Pusat.
Kumham:
- Kami
sepakat untuk dilakukannya inventarisir dari Perda lama dan kemudian di
komparasikan dengan PP 16, agar kita semua jelas didalam memahami aturan baru
yaitu PP 16 dan harus kita terjemahkan seperti apa didalam Perda yang sedang
kita susun.
- Mengenai
corak arsitektur juga perlu diperjelas, apakah corak arsitektur khas Jogja ini
juga akan diatur secara jelas, khususnya di Gunungkidul.
- Untuk
standar Bangunan gedung di wilayah bencana juga perlu kita perjelas, apakah
akan diatur secara lebih rinci atau cukup secara umum.
- Aapakah
Daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi pengelola teknis sekalipun dari luar
ASN, yang nantinya tentu akan berdampak pada diadakannya rekrutmen tenaga.
- Mengenai
Permen PU tetap dimasukkan kedalam pengaturan Raperda, namun jika ditakutkan
aka nada perubahan maka kita masukkan kedalam Perbup.
- Untuk
pasal 51 kita tetap menunggu penjelasan dari DPMPT, mengenai TPT dan TPA.
- Untuk
proses pemohon PBG melalui OSS atau tetap dari SIMBG semua ?
- Untuk
syarat teknis dari rumah yang sedang dibangun apakah tetap berproses di OSS
atau SIMBG? Sampai dengan hasil rekomendasi, penilik dan TPT TPA.
- Untuk
operator norma yang akan digunakan dalam Pasal 51 akan sangat berpengaruh pada
konseskuensi hukum, jika mengguanakan kata “Harus†maka apabila dia tidak
mengajukan PBG maka yang bersangkutan tidak mendapat PBB, namun jika kita
menggunakan kata “Wajib†dia akan mendapat sanksi apabila tidak memiliki PBG.
- Jika
berdasarkan PP tahapan PBG terapat perbedaan dengan pendaftaran PBG melaui
SIMBG, kita akan mengacu kemana untuk teknisnya?
- Jika
proses pendaftaran dari PBG ini nantinya terlalu teknis maka disarankan untuk
diatur dalam Perbup.
Dinas PUPRKP:
- Mengenai
Gedung Negara secara teknis penunjukan personil harus berdasarkan ketentuan
pusat.
- Apakah
diperbolehkan kita mengatur didalam Perda sedangkan didalam PP tidak mengatur
secara tegas?
- Pengelola
teknis yang dimaksud PP 16 merupakan sebuah tim yang merupakan bagian dari Tim
besar dari Provinsi, itu yang saya pahami berdasarkan penjelasan dari PU.
- Untuk
proses PBG selama 2 tahun di OSS apakah terkorelasi dengan SIMBG?
- Secara
umum dalam PP 16 memang tidak mengatur mengenai menara telekomunikasi melainkan
hanya ada dalam lampiran.
- Secara
umum kita tetap harus mengikuti alur pendaftaran PBG sesuai dengan yang ada
dalam PP 16, sehingga nantinya aplikasi SIMBG yang menyesuaikan PP 16.
- Pembahasan
sampai dengan Pasal 53 dan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_15.jpg |
2. | UNDANGAN 23 AGUSTUS 2021.pdf |
3. | Screenshot_13.jpg |
Komentar (0)