Rapat Pemaparan Draft Awal Naskah Akademik Badan Usaha Milik Desa


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 06 Oktober 2021

NOTULA

Rapat Pemaparan Draft Awal Naskah Akademik Badan Usaha Milik Desa

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 6 Oktober 2021

Pukul                   : 10.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Bantul

Peserta rapat :

1.     Setwan DPRD Kabupaten Bantul

2.     DPPKBPMD Kab. Bantul

3.     Dinas Kominfo Kab. Bantul

4.     Dinas KUKMP Kab. Bantul

5.     DPMPT Kab. Bantul

6.     Dinas Pariwisata Kab. Bantul

7.     Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Apemdes)

8.     Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

9. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Reni selaku Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.  Bahwa sebelumnya Setwan sudah melakukan rapat penyusunan kajian yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham DIY, serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU Ciptaker dan PP 11/2021, sehingga Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang BUM Des dirasa perlu untuk dilakukan penyesuaian, dan sesuai juga dengan himbauan dari provinsi bahwa  raperda yang akan disusun agar diprioritaskan berdasarkan tindak lanjut dr Ciptaker dan PP turunannya;

b.  Pada triwulan IV tahun 2021 ini akan disusun raperda inisiatif DPRD (Komisi A) yang mengatur tentang BUM Desa/BUM Kal;

c.      Berdasarkan masukan saat rapat dengan DPPKBPMD, terdapat beberapa OPD yang terkait dengan BUM Des, sehingga pada hari ini diundang untuk memberikan masukan dan ditargetkan telah diperoleh DIM;

 

2.     Paparan dari Kemenkumham :

a. Bum Des agar dipahami sebagai BUM Kal karena ini merupakan keistimewaan;

b.   Ingin mencari data tentang permasalahan BUM Des yang ada di Bantul. Jangan sampai copy paste dari peraturan yang lebih tinggi, tetapi memasukkan muatan lokal sehingga raperda ini nanti akan lebih aplikatif;

c.   Dilihat dari usia peraturan (tahun 2016), sudah layak untuk dilakukan evaluasi. Perlu diidentifikasi apakah perda yang sudah ada telah berlaku secara efektif;

d.     Disarankan agar mencabut perda yang lama;

e.   Alternatif judul : “pembentukan BUM Desa” atau “penyelenggaraan BUM Desa”. Konsekuensinya, pembentukan hanya mengatur ttg pembentukan saja (seperti PP), sedangkan penyelenggaraan memuat materi yang lebih komprehensif, yaitu meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi oleh pemda;

f.       Urgensi pembentukan raperda :

·           Perintah dari PP 11/2021;

·     Perlu inventarisasi BUMDes yang ada, baik yang berhasil maupun “mati suri”. Apakah bertambah atau berkurang? Kendalanya apa saja?

·      Bagaimana sistem manajemen terbaik yang akan diterapkan bagi BUM Des?

·      Peranan Pemda dalam peningkatan pemberdayaan BUM Des, apakah lintas sektoral atau fokus hal tertentu saja;

·    Identifikasi usaha yang akan dijalankan oleh BUM Des dan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing;

·      BUMDes berdasarkan PP tidak hanya melalui pembentukan melalui Perdes tapi ada pendaftaran ke negara melalui sisminbankum;

g.     Apakah ada pendampingan dari OPD terkait fasilitasi bagi BUM Des dalam pembentukan BUM Des?

h.    Di raperda perlu ada pengaturan tentang status badan hukum, baik bagi BUM Des yang baru akan dibentuk atau sudah existing;

i.     Materi muatan Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Des sudah mengalami perubahan

j.   Terkait dengan Sistem informasi desa, sistemnya seperti apa? Apakah sudah aplikatif? Pendaftarannya bagaimana? Apakah harus melalui OPD atau bisa dilaksanakan secara mandiri? Perlu OSS atau tidak?

k.     Terkait dengan modal, apakah telah ada modal yang telah masuk ke BUM Des existing selain penyertaan modal desa maupun penyertaan modal masyarakat desa, dan bagaimana pengaturannya?

 

3.   Masukan dari OPD :

a.     Setwan :

Leading Bumdes ada di DPPKBPMD, sehingga kami meminta data dan masukan terkait permasalahan BUM Des, termasuk juga bagaimana penerapan perda yang selama ini telah ada, apakah kendala yang dihadapi.

 

b.     DPPKBPMD :

·     Nantinya materi raperda hampir sama dengan PP karena dulu pilot project-nya adalah Bantul dan Sleman;

·    Judul “pembentukan” sudah tidak sesuai karena berdasarkan data saat ini, dari 7 desa sudah ada 70 BUM Des yang terbentuk, yang sangat eksis dengan kategori maju ada 6, berkembang 19, tumbuh 25, dan dasar 20;

·        Perda yang ada saat ini sudah tidak sinkron dengan kebutuhan, di PP sudah lebih komplit (bentuk badan hukum, dst)

·    Indikator desa membangun adalah adanya BUM Des (desa mandiri) yang saat ini berjumlah 27, dan hal ini menandakan bahwa BUM Des tumbuh;

·      Jenis usaha BUM Des yang beragam karena desa mandiri perlu ada pelayanan dasar;

·    Sistem manajemen BUM Des ditentukan oleh Kemendes (nasional), bukan dari kabupaten;

·       Sebelum ke Kumham, yang diajukan adalah namanya dulu. Saat ini yang sudah diacc namanya ada 32, karena kendala yang dihadapi adalah dari desa ada yang perubahan AD/ART, perubahan pengurus, dst;

·      Data terakhir Bum Des : 5 BUM Des sudah MusDes, 8 pencermatan dokumen AD/ART, dan 17 belum terpantau perkembangannya;

·       Pembentukan BUM Des melibatkan lintas sektor, akan membentuk 24 BUM Des yang akan memilah sampah (Bantul Bersih dari Sampah tahun 2025), dengan melibatkan DLH, DPPKBPMD, Dinkes, dan Dinas Pariwisata;

·           Jenis usaha yang akan dibuka : pariwisata di 21 desa wisata;

·           Bantuan yang diterima oleh BUM Des dari Kemendes dan Kemenpar;

·           Selain itu, dibuka juga jenis usaha makanan warung (kopi);

·      Bagi BUM Des yang tidak mempunyai potensi alam, didorong untuk menjual jasa

·  Terkait pendampingan, pemda sudah melakukan sosialisasi dan support bantuan pogram dari Kemendes;

·           Penyertaan modal masih terbatas dari desa;

·           BUM Des bersama baru 1 (Panggungharjo);

·           Simpan pinjam baru akan diakomodir di raperda baru;

·     Setiap tahun pemda harus laporan tentang BUM Des dan ada juga rapat Mus Des;

·       Terkait pemberian pemahaman BUM Des menjadi badan hukum, akan diproses oleh pemda;

·      Jenis usaha sudah diinventarisasi dan masing-masing BUM Des sudah ada pengaturannya sendiri-sendiri;

·         Terkait inkubasi usaha, pemda melaksanakan visi Bupati Bantul no. 3 yaitu terkait ekonomi inklusif yang akan dilaunching bulan Oktober (terkait wisata dan bebas sampah);

·      Beberapa stimulan yang diberikan : masyarakat tidak perlu membayar listrik/tidak perlu membayar SPP/nabung emas, dan semuanya diganti dengan cukup dengan membuang sampah;

·      Sistem informasi desa belum ada, menunggu dari Mendes. Alurnya : menetapkan Perdes termasuk modal, AD ART, dan pengurus – pemda mendaftarkan ke Mendes – Mendes mendaftrakan ke Kumham – pemberkasan (perlengkapan dan syarat baru sebatas ini);

·        Pemilahan sampah di Pangungharjo yg sifatnya daun (organik), untuk pengelolaan sudah ada pihak ketiga (GSTC - Gowasari Training Centre);

·          Kelembagaan dikelola oleh Pokdarwis.


c.      KUKMP :

·  Perlu ada pengaturan bagi koperasi, jangan sampai mematikan masyarakat;

·        Menyarankan perlu ada ekosistem usaha, spesifikasi (potensi);

·   Perlu ada sinergi dan kolaborasi antara usaha individu dan BUM Des agar usaha tetap terwadahi dan BUM Des dapat berkembang.

       

(masukan-masukan selanjutnya terlampir)           

NoFile Pendukung
1.NOTULA rapat Kajian Perda Bantul 6 Okt 21.doc

Komentar (0)