Rapat Kerja Bapemperda Diy Penetapan
Propemperda Diy Tahun 2021 Dan Pembahasan Hasil Harmonisasi Pansus Raperda DIY
Tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam,
Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk, Dan Raperda DIY Tentang Penanganan
Covid-19
Hari/tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021
Tempat : Ruang Rapat Bapemperda lt. II DPRD DIY
Pukul
: 13.30 s.d 15.30 wib
Peserta
Rapat:
1.
Pimpinan dan Anggota BAPEMPERDA
2.
Pansus BA 22, BA 23 dan BA 24
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Sekretariat DPRD DIY;
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Mavde
wulan, SH.M.H; Andika Distri Antoko,
S.H.,M.H.; Danan Mahendra, S.H; Gilang Hermani, S.H; Ruly Nindasari ,S.H; Syafriel Hevitha Endyani, S.H.)
Jalannya
rapat:
1. Rapat dibuka oleh
Ketua Bapemperda DPRD DIY dilanjutkan dengan agenda rapat yaitu :
a. finalisasi propemperda
Tahun 2022
b. Harmonisasi Hasil
Pansus untuk raperda :
-
Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
-
Pengendalian Penduduk; dan
-
Penanganan COVID-19
2. Dilanjutkan
penyampaian singkat oleh perwakilan masing-masing pansus mengenai harmonisasi
yang telah dilakukan dan penyampaian hasil finalisasi draft raperda kepada
peserta rapat sebagai berikut :
-
Untuk raperda tentang penanganan covid 19
tidak banyak perubahan;
-
untuk raperda pengendalian penduduk
ditambahkan materi muatan tentang pengendalian dari sisi kuantitas;
-
untuk raperda tentang perlindungan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam ada penambahan materi muatan tentang jenis nelayan
dan perubahan sistematika bab
3. Tanggapan dari
peserta rapat, kumham menyampaikan bahwa tidak ada tambahan mengenai meteri
muatan, dan siap memfasilitasi untuk pembahasan hasil konsultasi draft ke
kemendagri apabila terdapat perbaikan.
4. rapat dilanjutkan
dengan agenda ke 2 yaitu finalisasi propemperda Tahun 2022 sebagai berikut :
-
terdapat 10 Raperda yang masuk dalam
propemperda Tahun 2022 yaitu 6 raperda inisiatif DPRD dan 4 raperda inisiatif
Pemerintah daerah yang semula 3 raperda ditambah satu raperda, dengan rincian
sebagai berikut : Raperda tentang Revitalisasi Sekolah menegah kejuaruan;
Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; Raperda tentang Perubahan
Perda DIY Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan pemerintah Daerah DIY; dan
Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan.
-
untuk triwulan I, belum ada pembahasan ( draft
NA maupun Raperda belum ada yang siap), pembahasan dimulai pada triwulan II.
-
3 raperda dibahas pada triwulan II, yaitu
raperda tentang Penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang Revitalisasi Sekolah
menengah kejuruan; Raperda tentang ketenagakerjaan sedangkan sisanya dibahas di
triwulan III ( 4 raperda) dan triwulan IV sebaanyak 3 Raperda.
-
Apabila terdapat raperda yang belum masuk
dalam propemperda dan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya UU cipta
kerja,bila dimungkinkan secara aturan perundang-undangan akan dimasukan dalam
daftar kumulatif Terbuka atau melalui mekanisme Perubahan propemperda.
-
Disepakati dan ditetapkan 10 raperda yang
masuk dalam Propemperda tahun 2022.
5. Rapat selesai
ditutup pada pukul 15.30 wib oleh pimpinan rapat.
Komentar (0)