Rapat Kerja Bapemperda Diy Penetapan Propemperda Diy Tahun 2021 Dan Pembahasan Hasil Harmonisasi Pansus Raperda DIY Tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk, Dan Raperda DIY Tentang Penanganan Covid-19


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 28 Oktober 2021

Rapat Kerja Bapemperda Diy Penetapan Propemperda Diy Tahun 2021 Dan Pembahasan Hasil Harmonisasi Pansus Raperda DIY Tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk, Dan Raperda DIY Tentang Penanganan Covid-19

 

Hari/tanggal         : Kamis, 28 Oktober 2021

Tempat        : Ruang Rapat Bapemperda lt. II DPRD DIY

Pukul                    : 13.30 s.d 15.30 wib      

 

Peserta Rapat:

1. Pimpinan dan Anggota BAPEMPERDA

2. Pansus BA 22, BA 23 dan BA 24

3. Biro Hukum DIY;

4. Sekretariat DPRD DIY;

5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Mavde wulan, SH.M.H;  Andika Distri Antoko, S.H.,M.H.; Danan Mahendra, S.H; Gilang Hermani, S.H; Ruly Nindasari ,S.H;  Syafriel Hevitha Endyani, S.H.)

 

Jalannya rapat:

1.  Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY dilanjutkan dengan agenda rapat yaitu :

a.    finalisasi propemperda Tahun 2022

b.    Harmonisasi Hasil Pansus untuk raperda :

-          Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;

-          Pengendalian Penduduk; dan

-          Penanganan COVID-19

2.  Dilanjutkan penyampaian singkat oleh perwakilan masing-masing pansus mengenai harmonisasi yang telah dilakukan dan penyampaian hasil finalisasi draft raperda kepada peserta rapat sebagai berikut :

-          Untuk raperda tentang penanganan covid 19 tidak banyak perubahan;

-          untuk raperda pengendalian penduduk ditambahkan materi muatan tentang pengendalian dari sisi kuantitas;

-          untuk raperda tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam ada penambahan materi muatan tentang jenis nelayan dan perubahan sistematika bab

3.  Tanggapan dari peserta rapat, kumham menyampaikan bahwa tidak ada tambahan mengenai meteri muatan, dan siap memfasilitasi untuk pembahasan hasil konsultasi draft ke kemendagri apabila terdapat perbaikan.

4.  rapat dilanjutkan dengan agenda ke 2 yaitu finalisasi propemperda Tahun 2022 sebagai berikut :

-          terdapat 10 Raperda yang masuk dalam propemperda Tahun 2022 yaitu 6 raperda inisiatif DPRD dan 4 raperda inisiatif Pemerintah daerah yang semula 3 raperda ditambah satu raperda, dengan rincian sebagai berikut : Raperda tentang Revitalisasi Sekolah menegah kejuaruan; Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; Raperda tentang Perubahan Perda DIY Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan pemerintah Daerah DIY; dan Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan.

-          untuk triwulan I, belum ada pembahasan ( draft NA maupun Raperda belum ada yang siap), pembahasan dimulai pada triwulan II.

-          3 raperda dibahas pada triwulan II, yaitu raperda tentang Penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang Revitalisasi Sekolah menengah kejuruan; Raperda tentang ketenagakerjaan sedangkan sisanya dibahas di triwulan III ( 4 raperda) dan triwulan IV sebaanyak 3 Raperda.

-          Apabila terdapat raperda yang belum masuk dalam propemperda dan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya UU cipta kerja,bila dimungkinkan secara aturan perundang-undangan akan dimasukan dalam daftar kumulatif Terbuka atau melalui mekanisme Perubahan propemperda.

-          Disepakati dan ditetapkan 10 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022.

5.  Rapat selesai ditutup pada pukul 15.30 wib oleh pimpinan rapat.

Komentar (0)