RAPAT PANSUS MEMBAHAS RAPERDA INISIATIF DPRD KAB. SLEMAN TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 13 Oktober 2021

RAPAT PANSUS MEMBAHAS RAPERDA INISIATIF DPRD KAB. SLEMAN TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

 

Tanggal        : Kamis, 13 Oktober 2021

Jam             : 13.00- 14.30 WIB

Tempat        : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Sleman

Peserta :

1. Pansus Raperda Jasa Konstruksi

2. Sekretariat DPRD Kab. Sleman

3. DPUKP Kab. Sleman

4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Agustinus Tri Wahyudi, SH dan Ruly Nindasari Sihmawti, SH)

 

Isi Laporan:

1.     Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat (wakil Ketua Pansus) pada pukul 13.00 wib dilanjutkan Pembahasan draft Raperda Pasal per Pasal

2.     Masukan dari Peserta Rapat, a.l :

a.    DPUPRKP

-       Pasal 6, yang dimaksud dengan diberikan definsi apakah masyarakat umum atau masyarakat jasa konstruksi. Bila mencermati rumusan, masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat umum, bukan masyarakat jasa konstruksi

-       Pasal 8 huruf e dihapus, disesuaikan dengan masukan dari DPUPKP

-       menambahkan materi muatan mengenai : Asosiasi penyedia jasa konstruksi diwajibkan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya minimal 1 kali dalam 1 tahun dan melaporkan pembinaan kepada OPD pengampu pembinaan jasa konstruksi.

b.    Kumham

-       Rumusan Norma Pasal 5 tidak sinkron dengan rumusan pasal selanjutnya. yang menjadi materi muatan raperda ini ada di Pasal 5 yaitu pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan. Disarankan untuk agar rumusan norma Pasal 5 dijabarkan dan menjadi materi muatan raperda.

-       Pasal 6, disarankan agar ketentuan Umum angka 17 disempurnakan dengan menghapus frasa “…yang selanjutnya disebut masyarakat” karena mengandung pengertian yang berbeda.

-       Terkait dengan “TPJK” apakah perlu diamanatkan dalam Raperda? tergantung dari kebutuhan daerah dan Kajian praktek dilapangan, apakah memang perlu dibentuk tim ini?

-       berkaitan dengan Pelatihan tenaga terampil konstruksi, sasaran pelatihan siapa saja?? kemudian apakah output pelatihan tersebut? dan apakah ada tindak lanjut dari pelatihan tersebut yang dilakukan oleh Pemda??

-       mengenai materi muatan tentang sistem informasi Jasa konstruksi, Seperti apa sistem yang dikembangkan disleman apakah berupa aplikasi mandiri atau terintegrasi dengan Pusat?? Data yang disajikan apa saja?? dan kebijakan kedepan pemanfaatan sistem informasi seperti apa?? Selama ini yang bisa mengakses dan memanfaatkan sistem informasi siapa?? belu diatur secara detail dalam Raperda.

-       terkait dengan pengawasan jasa konstruksi, apakah selama ini ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemda?? outputnya apa??

-       Dari sisi legal drafting masih banyak yang perlu diperbaiki, seperti konsideran, dasar hukum, ketentuan umum maupun perumusan materi muatan raperda yang kurang sistematis, penormaan masih terlalu umum dan belum aplikatif.

-       terkait materi pemberian penghargaan, apakah selama ini pernah dilakukan?? bentuk seperti apa ? dan kriteria penilaian seperti apa untuk menentukan yang memperoleh pengharagaan??

c.    Tanggapan atas masukan dan pertanyaan sebagai berikut :

a.    DPUKP

-       terkait dengan TPJK, tidak begitu perlu karena selama ini tanggung jawab pembinaan Jasa konstruksi berada pada bupati dan dilimpahkan kepada DPUKP;

-       Terkait Pelatihan, Pemda hanya sebagai penyelenggara dan bekerjasama dengan LSP. untuk sertifikasi yang mengeluarkan adalah pusat. selama ini yang menjadi sasaran pelatihan adalah masyarakat dengan pendaftaran melalui ke;urahan atau dari civitas akademis. Tindaklanjut dari pelatihan belum ada, hanya mendata tenega terampil konstruksi yang sudah bersertifikat

-       untuk sistem informasi jasa konstruksi selama ini hanya berisi data tenaga terampil yang sudah bersertifikasi dan bersifat internal yang bisa mengakses hanya pemda, belum terbuka dan bisa diakses masyarakat.

-       untuk pengawasan, kedepan akan melibatkan Asosiasi Penyedia jasa

-       terkait pengharagaan, selama ini belum pernah ada penghargaan karena untuk menentukan kriteria penilaian belum ada. sertifikasi diterbitkan oleh pusat.

b.    KUMHAM

-       disarankan untuk merumuskan kembali dan memasukkan materi muatan sebagaimana yang telah disampaikan DPUKP dan mengelompokkan berdasarkan 3 ( tiga) materi muatan terkait  pembinaan dalam Pasal 5


mengenai sistem informasi, bisa menjadi materi muatan yang dikembangkan pengaturannya dalam raperda, kedepan dapat diarahkan untuk bisa diakses oleh masyarakat umum atau pengguna jasa sebagai bentuk pengawasan

Rapat Ditutup oleh pimpinan rapat Pada Pukul 14.30 wib

NoFile Pendukung
1.NOTULA tgl 13 Okt 2021.docx
2.undangan Rapat Raperda jasa Konstruksi 13 Okt 2021.pdf
3.dok Tgl 13 okt 21.jpg

Komentar (0)