RAPAT PANSUS MEMBAHAS RAPERDA INISIATIF DPRD KAB.
SLEMAN TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Tanggal :
Kamis, 13 Oktober 2021
Jam : 13.00- 14.30 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Sleman
Peserta :
1. Pansus Raperda Jasa Konstruksi
2. Sekretariat DPRD Kab. Sleman
3. DPUKP Kab. Sleman
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Agustinus Tri
Wahyudi, SH dan Ruly Nindasari Sihmawti, SH)
Isi Laporan:
1. Rapat
dibuka oleh Pimpinan Rapat (wakil Ketua Pansus) pada pukul 13.00 wib dilanjutkan
Pembahasan draft Raperda Pasal per Pasal
2. Masukan
dari Peserta Rapat, a.l :
a. DPUPRKP
-
Pasal 6, yang dimaksud dengan diberikan definsi
apakah masyarakat umum atau masyarakat jasa konstruksi. Bila mencermati
rumusan, masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat umum, bukan masyarakat jasa
konstruksi
-
Pasal 8 huruf e dihapus, disesuaikan dengan masukan
dari DPUPKP
-
menambahkan materi muatan mengenai : Asosiasi
penyedia jasa konstruksi diwajibkan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya
minimal 1 kali dalam 1 tahun dan melaporkan pembinaan kepada OPD pengampu
pembinaan jasa konstruksi.
b. Kumham
-
Rumusan Norma Pasal 5 tidak sinkron dengan rumusan
pasal selanjutnya. yang menjadi materi muatan raperda ini ada di Pasal 5 yaitu
pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan. Disarankan untuk agar rumusan norma
Pasal 5 dijabarkan dan menjadi materi muatan raperda.
-
Pasal 6, disarankan agar ketentuan Umum angka 17
disempurnakan dengan menghapus frasa “…yang selanjutnya disebut masyarakat†karena
mengandung pengertian yang berbeda.
-
Terkait dengan “TPJK†apakah perlu diamanatkan
dalam Raperda? tergantung dari kebutuhan daerah dan Kajian praktek dilapangan,
apakah memang perlu dibentuk tim ini?
-
berkaitan dengan Pelatihan tenaga terampil konstruksi,
sasaran pelatihan siapa saja?? kemudian apakah output pelatihan tersebut? dan
apakah ada tindak lanjut dari pelatihan tersebut yang dilakukan oleh Pemda??
-
mengenai materi muatan tentang sistem informasi
Jasa konstruksi, Seperti apa sistem yang dikembangkan disleman apakah berupa
aplikasi mandiri atau terintegrasi dengan Pusat?? Data yang disajikan apa
saja?? dan kebijakan kedepan pemanfaatan sistem informasi seperti apa?? Selama
ini yang bisa mengakses dan memanfaatkan sistem informasi siapa?? belu diatur
secara detail dalam Raperda.
-
terkait dengan pengawasan jasa konstruksi, apakah
selama ini ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemda?? outputnya
apa??
-
Dari sisi legal drafting masih banyak yang perlu
diperbaiki, seperti konsideran, dasar hukum, ketentuan umum maupun perumusan
materi muatan raperda yang kurang sistematis, penormaan masih terlalu umum dan
belum aplikatif.
-
terkait materi pemberian penghargaan, apakah selama
ini pernah dilakukan?? bentuk seperti apa ? dan kriteria penilaian seperti apa
untuk menentukan yang memperoleh pengharagaan??
c. Tanggapan
atas masukan dan pertanyaan sebagai berikut :
a. DPUKP
-
terkait dengan TPJK, tidak begitu perlu karena
selama ini tanggung jawab pembinaan Jasa konstruksi berada pada bupati dan
dilimpahkan kepada DPUKP;
-
Terkait Pelatihan, Pemda hanya sebagai penyelenggara
dan bekerjasama dengan LSP. untuk sertifikasi yang mengeluarkan adalah pusat.
selama ini yang menjadi sasaran pelatihan adalah masyarakat dengan pendaftaran
melalui ke;urahan atau dari civitas akademis. Tindaklanjut dari pelatihan belum
ada, hanya mendata tenega terampil konstruksi yang sudah bersertifikat
-
untuk sistem informasi jasa konstruksi selama ini
hanya berisi data tenaga terampil yang sudah bersertifikasi dan bersifat
internal yang bisa mengakses hanya pemda, belum terbuka dan bisa diakses
masyarakat.
-
untuk pengawasan, kedepan akan melibatkan Asosiasi
Penyedia jasa
-
terkait pengharagaan, selama ini belum pernah ada
penghargaan karena untuk menentukan kriteria penilaian belum ada. sertifikasi
diterbitkan oleh pusat.
b. KUMHAM
- disarankan untuk merumuskan kembali dan memasukkan materi muatan sebagaimana yang telah disampaikan DPUKP dan mengelompokkan berdasarkan 3 ( tiga) materi muatan terkait pembinaan dalam Pasal 5
mengenai sistem informasi, bisa menjadi materi muatan yang dikembangkan
pengaturannya dalam raperda, kedepan dapat diarahkan untuk bisa diakses oleh
masyarakat umum atau pengguna jasa sebagai bentuk pengawasan
Rapat Ditutup oleh pimpinan rapat Pada Pukul 14.30 wib
Komentar (0)