Rapat Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Reklame


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 09 Juni 2021

NOTULA

RAPAT FASILITASI RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG REKLAME

 

 

Hari                 : Rabu

Tanggal           : 9 Juni 2021

Pukul               : 08.30 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum

Peserta             :

1.      Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.      Tenaga Ahli

3.      Dispetaru

4.      DPMPTSP

5.      Dinas PU

6.      Kumham DIY (Nova Asmirawati, Anita Marthasari, Yosephina Perwitasari)

 

Jalannya Rapat:

1.      Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta pukul 09.00 WIB, antara lain menyampaikan:

a.       sambutan

b.      menginformasikan bagian organisasi baru dirapatkan pagi ini, untuk kesepakatan masing-masing OPD melakukan apa;

2.      Kabag hukum menyampaikan:

terkait dengan kelompok kerja reklame, maka yang menjadi koordinatornya akan didiskusikan lebih lanjut antar OPD;

3.      Dinas Pajak menyampaikan:

a.       bahwa di lapangan dalam kondisi pandemic terjadi permasalahan pajak reklame permanen yang seharusnya membayar /tahun menjadi membayar pajak seperti pajak reklame insedental yaitu /bulan;

b.      di lapangan ada reklame dalam bentuk wall painting dan ditarik pajak.

4.      Pembahasan Pasal demi Pasal

a.       konsiderans menimbang huruf b dicoret, lebih lanjut rumusan konsiderans menimbang akan diperbaiki dengan memasukkan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.

b.      memeriksa penggunaan kata dalam/dengan untuk pendelegasian pada Peraturan Walikota

c.       Pasal 9 ayat (1) huruf a (wall painting) dicoret, dan dimasukkan dalam kategori reklame permanen.

d.      Pasal 10 dan Pasal 15 terkait dengan ruang persil dan zona menunggu pembahasan internal dari Dinas Tata Ruang

e.       Pasal 19 huruf b

izin reklame papan nama usaha/profesi yang berukuran sampai dengan 1 m2 (satu meter persegi) yang peletakannya melekat pada bangunan berlaku paling lama 5 (lima) tahun

sebelumnya kewenangan ada di kecamatan, akan tetapi sekarang perizinan terfokus pada DPMPTSP maka penormaan dimaksud tetap;

f.       Pasal 20  terkait dengan kelompok kerja menunggu pembahasan internal dari bagian organisasi;

g.      BAB IV menjadi KEWAJIBAN

h.      Pasal 21 dihapus

i.        Pasal 22 huruf f menjadi

memasang stiker masa berlaku izin yang dapat terlihat jelas dan melakukan pengurusan stiker baru apabila terjadi kehilangan stiker izin;

j.        Pasal 22 huruf g menjadi

memasang nama dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame papan dengan luas papan reklame bidang lebih dari 18m2 (delapan meter persegi);

5.      Paparan Naskah Akademik oleh TA;

6.      Rapat ditutup pukul 11.30 WIB sekaligus mengagendakan rapat selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 dengan acara tindak lanjut masukan NA;

 

Komentar (0)