NOTULA
RAPAT FASILITASI RAPERDA KOTA YOGYAKARTA
TENTANG REKLAME
Hari :
Rabu
Tanggal :
9 Juni 2021
Pukul :
08.30 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum
Peserta :
1. Bagian Hukum
Kota Yogyakarta
2. Tenaga Ahli
3. Dispetaru
4. DPMPTSP
5. Dinas PU
6. Kumham DIY
(Nova Asmirawati, Anita Marthasari, Yosephina Perwitasari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka
oleh Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta pukul 09.00
WIB, antara lain menyampaikan:
a. sambutan
b. menginformasikan
bagian organisasi baru dirapatkan pagi ini, untuk kesepakatan masing-masing OPD
melakukan apa;
2. Kabag hukum
menyampaikan:
terkait dengan kelompok kerja reklame, maka
yang menjadi koordinatornya akan didiskusikan lebih lanjut antar OPD;
3. Dinas Pajak
menyampaikan:
a. bahwa di
lapangan dalam kondisi pandemic terjadi permasalahan pajak reklame permanen
yang seharusnya membayar /tahun menjadi membayar pajak seperti pajak reklame
insedental yaitu /bulan;
b. di lapangan
ada reklame dalam bentuk wall painting dan ditarik pajak.
4. Pembahasan
Pasal demi Pasal
a. konsiderans
menimbang huruf b dicoret, lebih lanjut rumusan konsiderans menimbang akan
diperbaiki dengan memasukkan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
b. memeriksa
penggunaan kata dalam/dengan untuk pendelegasian pada Peraturan Walikota
c. Pasal 9 ayat
(1) huruf a (wall painting) dicoret, dan dimasukkan dalam kategori reklame
permanen.
d. Pasal 10 dan
Pasal 15 terkait dengan ruang persil dan zona menunggu pembahasan internal dari
Dinas Tata Ruang
e. Pasal 19
huruf b
izin reklame papan nama usaha/profesi yang berukuran sampai dengan 1 m2
(satu meter persegi) yang peletakannya melekat pada bangunan berlaku paling
lama 5 (lima) tahun
sebelumnya kewenangan ada di kecamatan, akan tetapi sekarang perizinan
terfokus pada DPMPTSP maka penormaan dimaksud tetap;
f. Pasal
20 terkait dengan kelompok kerja
menunggu pembahasan internal dari bagian organisasi;
g. BAB IV
menjadi KEWAJIBAN
h. Pasal 21
dihapus
i.
Pasal 22 huruf f menjadi
memasang stiker
masa berlaku izin yang dapat terlihat jelas dan melakukan
pengurusan stiker baru apabila terjadi kehilangan stiker izin;
j.
Pasal 22 huruf g menjadi
memasang nama
dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi
reklame papan dengan luas papan reklame bidang lebih dari 18m2 (delapan meter
persegi);
5.
Paparan Naskah Akademik oleh TA;
6.
Rapat ditutup pukul 11.30 WIB sekaligus
mengagendakan rapat selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 dengan
acara tindak lanjut masukan NA;
Komentar (0)