Rapat Lanjutan Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 29 September 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Rabu, 29 September 2021

Jam            : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat       : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):dan

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keenambelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan dilanjutkan dengan masuk kedalam Perda Retribusi sebagai Pelaksanaan dari PBG di Daerah, dan sebagai syarat acuan hukum bagi pemungutan Retribusi PBG bagi daerah.

 

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP dan Kumham:  

Kumham:

-       Dalam Pasal 141 UU Ciptakerja disebutkan bahwa PBG masuk kedalam Perizinan Berusaha yang mana sebetulnya PBGIMB masuk kedalam Perizinan Tertentu, kita perlu sesuaikan di dalam Perda untuk tetap menggunakan frasa Perizinan Berusaha.

-       Perda Retribusi PBG perlu dibahas seiring pembahasan Raperda Bangunan Gedung, mengingat didalam melakukan pemungutan Retribusi PBG diperlukan dasar hukum bagi Daerah.

-       Saran Penormaan Pasal 2 Raperda Retribusi PBG.

Pasal 2

Dengan nama Retribusi PBG dipungut atas pelayanan penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG oleh Pemerintah Daerah.

-       Saran Penormaan Pasal 3 ayat (3) Raperda Retribusi PBG

 

(3)  Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian persetujuan untuk bangunan gedung milik Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan

-       Saran Penormaan Pasal 4 Raperda Retribusi PBG

Pasal 4

Subjek retribusi PBG meliputi orang atau Badan yang mendapatkan pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG.

-       Saran Penormaan Pasal 8 ayat (2) Raperda Retribusi PBG

(2)  Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) pada bangunan gedung yang menggunakan pengkaji teknis TPT ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).

(3)  Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) pada bangunan gedung yang menggunakan pengkaji teknis TPA ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

-       Saran Penormaan Pasal 10 Raperda Retribusi PBG

Pasal 10

(1)  Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) merupakan jenis prasarana banguna gedung

-       Saran Penormaan Pasal 14 ayat (2)  Raperda Retribusi PBG

(1)  Struktur dan besaran tarif retribusi Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus perkalian antara :

a.    Volume;

b.   Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung;

c.    Indeks terintegrasi ;dan

d.   Indeks bangunan gedung terbangun.

(2)  Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkalian antara indeks lokalitas dengan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung Negara sederhana.

(3)  Indeks prasarana bangunan gedung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkalian antara indeks lokalitas dengan standart harga satuan tertinggi bangunan gedung negara.

(4)  Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkalian:

a.    Indeks fungsi;

b.   Penjumlahan bobot parameter dikali indeks parameter; dan

c.    Faktor kepemilikan.

(5)  Indeks bangunan gedung terbangun sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf  d tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dinas PUPRKP:

-       Untuk indeks lokalitas akan ditentukan oleh Daerah dalam bentuk lampiran, namun apabila indeks nya tidak banyak maka kami tidak menggunkan lampiran.

-       Besaran indeks lokalitas  jika menggunakan TPT sebesar 0,1% dan TPA 0,5%

-       Bagaiamana jika kami menemukan kembali penghitungan baru terhadap besaran indeks lokalitas? Sedangkan kita sudah memasukkan besaran didalam norma.

-       Untuk besaran Indeks lokalitas akan kami masukkan kedalam lampiran.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Dokumentasi Kegiatan.pdf
3.Notula Kegiatan.pdf

Komentar (0)