RAPAT
TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari : Rabu, 29 September 2021
Jam : 09.30 – 13.30 WIB
Tempat : DPUPR Kabupaten
Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):dan
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keenambelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
dilanjutkan dengan masuk kedalam Perda Retribusi sebagai Pelaksanaan dari PBG
di Daerah, dan sebagai syarat acuan hukum bagi pemungutan Retribusi PBG bagi
daerah.
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP dan
Kumham:
Kumham:
- Dalam
Pasal 141 UU Ciptakerja disebutkan bahwa PBG masuk kedalam Perizinan Berusaha
yang mana sebetulnya PBGIMB masuk kedalam Perizinan Tertentu, kita perlu sesuaikan
di dalam Perda untuk tetap menggunakan frasa Perizinan Berusaha.
- Perda
Retribusi PBG perlu dibahas seiring pembahasan Raperda Bangunan Gedung, mengingat
didalam melakukan pemungutan Retribusi PBG diperlukan dasar hukum bagi Daerah.
- Saran
Penormaan Pasal 2 Raperda Retribusi PBG.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi PBG dipungut atas pelayanan penerbitan
PBG, SLF, dan SBKBG oleh Pemerintah Daerah.
- Saran
Penormaan Pasal 3 ayat (3) Raperda Retribusi PBG
(3) Tidak
termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian
persetujuan untuk bangunan gedung milik Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan
- Saran
Penormaan Pasal 4 Raperda Retribusi PBG
Pasal 4
Subjek
retribusi PBG meliputi orang atau Badan yang mendapatkan pelayanan PBG,
SLF, dan SBKBG.
- Saran
Penormaan Pasal 8 ayat (2) Raperda Retribusi PBG
(2) Indeks
lokalitas sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) pada bangunan gedung yang
menggunakan pengkaji teknis TPT ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
(3) Indeks
lokalitas sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) pada bangunan gedung yang
menggunakan pengkaji teknis TPA ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
- Saran
Penormaan Pasal 10 Raperda Retribusi PBG
Pasal 10
(1) Harga
satuan retribusi prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) merupakan jenis prasarana banguna gedung
- Saran
Penormaan Pasal 14 ayat (2) Raperda
Retribusi PBG
(1) Struktur
dan besaran tarif retribusi Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rumus perkalian antara :
a.
Volume;
b.
Harga satuan retribusi prasarana
bangunan gedung;
c.
Indeks terintegrasi ;dan
d.
Indeks bangunan gedung terbangun.
(2) Harga
satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkalian
antara indeks lokalitas dengan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung
Negara sederhana.
(3) Indeks
prasarana bangunan gedung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
perkalian antara indeks lokalitas dengan standart harga satuan tertinggi
bangunan gedung negara.
(4) Indeks
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkalian:
a.
Indeks fungsi;
b.
Penjumlahan bobot parameter dikali
indeks parameter; dan
c.
Faktor kepemilikan.
(5) Indeks
bangunan gedung terbangun sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dinas PUPRKP:
- Untuk
indeks lokalitas akan ditentukan oleh Daerah dalam bentuk lampiran, namun
apabila indeks nya tidak banyak maka kami tidak menggunkan lampiran.
- Besaran
indeks lokalitas jika menggunakan TPT
sebesar 0,1% dan TPA 0,5%
- Bagaiamana
jika kami menemukan kembali penghitungan baru terhadap besaran indeks
lokalitas? Sedangkan kita sudah memasukkan besaran didalam norma.
- Untuk
besaran Indeks lokalitas akan kami masukkan kedalam lampiran.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Dokumentasi Kegiatan.pdf |
3. | Notula Kegiatan.pdf |
Komentar (0)