Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang Gudang


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 20 April 2022

Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang Gudang

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 20 April 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Lantai III Biro Hukum Setda DIY

Peserta rapat :

1.     Biro Hukum Setda DIY

2.     Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY

3.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

4.     Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

5.     Dinas Perdagangan Kab. Sleman

6.     Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

7.     Kanwil Kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Ibu Septi. Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.     Bahwa Raperda ini merupakan inisiasi dari eksekutif.

b.     Perlu diperhatikan delegasi yang ingin diatur di Perbup seperti apa?.

c.      Terkait dengan pencabutan Perda lama, perlu juga diperhatikan.

2. Penyampaian latar belakang belakang penyusunan Raperda oleh Bagian Hukum Setda Kab. Sleman dan Dinas Perdagangan Kab. Sleman.

3.     Pembahasan draft :

a.     Konsiderans menimbang disesuaikan.

b.     Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011.

c.      Ketentuan umum :

·  Urutan penempatan kata/istilah dalam ketentuan umum diurutkan sesuai dengan butir 109 Lampiran II UU No. 12/2011.

·  Rumusan Pasal 1 angka 10 diubah menjadi “Bupati adalah Bupati Sleman.”

d.   Menurut Kumham, Pasal 2 tidak perlu dicantumkan dalam Raperda karena sifatnya hanya semacam daftar isi dan justru akan terkesan membatasi materi yang akan diatur. Selain itu, jika terdapat perubahan judul bab pada batang tubuhnya, maka rumusan Pasal ini juga harus disesuaikan.

e.      Pasal 3 :

·  Sistematika agar diperbaiki. Rumusan Pasal 3 ayat (1) disarankan dibuat dalam bentuk tabulasi, kemudian pada ayat (2) sebaiknya disebutkan dulu golongannya terdiri dari apa saja, baru kemudian pada ayat berikutnya disebutkan detail kriteria dari setiap golongan.

·     Frasa “Gudang berbentuk silo atau tangki” sebagai salah satu kriteria Gudang Tertutup Golongan D agar diberi penjelasan pasal sehingga dapat memberikan pemahaman bagi setiap pembaca raperda.

·   Terkait dengan delegasi, perlu dipertimbangkan apa saja yang akan diatur di Perbup.

f.    Pasal 4 agar dikaji lagi karena menurut PP No. 29/2021, kewenangan untuk menetapkan kriteria klasifikasi gudang ada pada menteri, bukan pemerintah daerah. Perlu dicarikan rumusan yang lebih tepat jika pemda ingin mengatur mengenai gudang bagi barang komoditas khusus.

g.  Ditambahkan materi mengenai surat keterangan penyimpanan barang (SKPB) sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemda kab/kota berdasarkan Lampiran UU 23/2014.

h.     Pasal 5 :

·      Ditambah rumusan “Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.”

·       Ditambahkan OPD mana yang melayani pendaftaran TDG.

i.       Frasa “tempat penimbunan berikat” pada Pasal 6 huruf a diberi penjelasan pasal.

1. Bab IV dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian sehingga terlihat jelas pemisahan materinya dimana, yaitu :

·           Bagian Kesatu Pencatatan, yang diletakkan sebelum Pasal 7; dan

·           Bagian Kedua Pelaporan, yang diletakkan sebelum Pasal 9.

j.       Pasal 7 :

·    Kata “wajib” pada Pasal 7 ayat (1) dapat memberikan implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan merujuk pada beberapa PUU terkait.

·  Rumusan Pasal 7 ayat (3) tentang pendelegasian ke Perbup agar dipindah letaknya menjadi paling akhir dari materi tentang pencatatan, dengan ditambahkan pasal mana yang diacu. Selain itu, kata “Gudang” agar ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan dalam ketentuan umum.

k. Pasal 9 agar dikaji lagi, karena menurut PP No. 29/2021 maupun Permendag 90/2014, yang harus menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri adalah Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di kabupaten/kota.

l.       Pasal 10 :

·  Frasa “barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting” agar diperjelas rumusannya.

·     Kata “wajib” pada Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan merujuk pada PUU terkait.

m.  Pasal 11 : periode pelaporan diubah menjadi “setiap 6 (enam) bulan sekali.”

n.     Materi mengenai pembinaan dan pengawasan dijadikan dalam 1 bab saja.

o.     Pasal 12 :

·   Ayat (1) agar dikaji lagi, karena menurut PP No. 29/2021 maupun Permendag 90/2014, pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan ditugaskan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota.

·        Ditambahkan pengaturan mengenai pembinaan yang dilakukan dalam bentuk apa.

p.  Pasal 13 : agar ditambahkan pengaturan mengenai pengawasan yang dilakukan dalam bentuk apa dan bagaimana pelaksanaan pengawasannya.

q.     Pasal 15 :

·    Rumusan tentang sanksi administratif tidak dirumuskan dalam satu Bab tersendiri, tetapi dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif (butir 64 dan 65 Lampiran II UU 12/2011).

·        Rumusan ayat (2) dikaji lagi, karena Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 12 tidak menyatakan suatu kewajiban bagi Pengelola Gudang atau penyewa Gudang.

r.   Pasal 16 : judul bab diubah menjadi “KETENTUAN PENUTUP” dan rumusan ayat (2) dan ayat (3) diperbaiki.

Komentar (0)