Rapat Konsultasi Raperda Kab. Sleman tentang Gudang
Hari/Tanggal : Rabu, 20 April 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Lantai III Biro Hukum Setda DIY
Peserta rapat :
1.
Biro Hukum Setda DIY
2.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY
3.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
4.
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
5.
Dinas Perdagangan Kab. Sleman
6.
Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
7.
Kanwil Kemenkumham DIY (Yosephina Perwitasari dan Iffa Choirun
Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Septi.
Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa Raperda ini merupakan inisiasi dari eksekutif.
b. Perlu diperhatikan delegasi yang ingin diatur di
Perbup seperti apa?.
c. Terkait dengan pencabutan Perda lama, perlu juga
diperhatikan.
2. Penyampaian latar belakang belakang penyusunan Raperda oleh Bagian Hukum Setda Kab. Sleman dan Dinas Perdagangan Kab. Sleman.
3. Pembahasan draft :
a. Konsiderans menimbang disesuaikan.
b. Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 39 Lampiran II
UU No. 12/2011.
c. Ketentuan umum :
· Urutan penempatan kata/istilah dalam ketentuan
umum
diurutkan sesuai dengan butir 109 Lampiran II UU
No. 12/2011.
· Rumusan Pasal 1 angka 10 diubah
menjadi “Bupati adalah Bupati Sleman.â€
d. Menurut Kumham, Pasal 2 tidak perlu dicantumkan dalam Raperda karena sifatnya hanya semacam
daftar isi dan justru akan terkesan membatasi materi yang akan diatur. Selain itu, jika terdapat perubahan judul bab pada
batang tubuhnya, maka rumusan Pasal ini juga harus disesuaikan.
e. Pasal 3 :
· Sistematika
agar diperbaiki. Rumusan Pasal 3 ayat (1) disarankan dibuat dalam bentuk tabulasi,
kemudian pada ayat (2) sebaiknya disebutkan dulu golongannya terdiri dari apa
saja, baru kemudian pada ayat berikutnya disebutkan detail kriteria dari setiap
golongan.
· Frasa “Gudang
berbentuk
silo atau tangki†sebagai salah satu
kriteria Gudang Tertutup Golongan D agar diberi penjelasan pasal sehingga dapat
memberikan pemahaman bagi setiap pembaca raperda.
· Terkait dengan delegasi, perlu dipertimbangkan apa saja yang akan diatur
di Perbup.
f. Pasal 4 agar dikaji lagi karena menurut PP No. 29/2021,
kewenangan untuk menetapkan kriteria klasifikasi gudang ada pada menteri, bukan
pemerintah daerah. Perlu dicarikan rumusan yang lebih tepat jika pemda ingin
mengatur mengenai gudang bagi barang komoditas khusus.
g. Ditambahkan materi mengenai surat keterangan penyimpanan
barang (SKPB) sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemda kab/kota berdasarkan
Lampiran UU 23/2014.
h. Pasal 5 :
· Ditambah rumusan “Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas
penyimpanan.â€
· Ditambahkan OPD mana yang melayani pendaftaran TDG.
i. Frasa “tempat penimbunan berikat†pada Pasal 6 huruf a diberi penjelasan pasal.
1. Bab IV dikelompokkan menjadi 2 (dua)
bagian sehingga terlihat jelas pemisahan materinya dimana, yaitu :
·
Bagian Kesatu Pencatatan, yang
diletakkan sebelum Pasal 7; dan
·
Bagian Kedua Pelaporan, yang
diletakkan sebelum Pasal 9.
j. Pasal 7 :
· Kata “wajib†pada Pasal 7 ayat (1) dapat
memberikan implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Agar
ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan
merujuk pada beberapa PUU terkait.
· Rumusan Pasal 7 ayat (3) tentang
pendelegasian ke Perbup agar dipindah letaknya menjadi paling akhir dari materi
tentang pencatatan, dengan ditambahkan pasal mana yang diacu. Selain itu, kata
“Gudang†agar ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan
dalam ketentuan umum.
k. Pasal
9 agar dikaji lagi, karena menurut PP No. 29/2021 maupun Permendag 90/2014,
yang harus menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri adalah Kepala
dinas yang membidangi Perdagangan di kabupaten/kota.
l. Pasal
10 :
· Frasa “barang kebutuhan
pokok dan/atau barang penting†agar diperjelas rumusannya.
· Kata “wajib†pada Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan implikasi
atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Agar
ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan
merujuk pada PUU terkait.
m. Pasal
11 : periode pelaporan diubah menjadi “setiap 6 (enam) bulan sekali.â€
n. Materi
mengenai pembinaan dan pengawasan dijadikan dalam 1 bab saja.
o. Pasal
12 :
· Ayat (1) agar dikaji
lagi, karena menurut PP No. 29/2021 maupun Permendag 90/2014, pembinaan
terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan
pelaporan ditugaskan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota.
· Ditambahkan pengaturan mengenai pembinaan yang
dilakukan dalam bentuk apa.
p. Pasal
13 : agar ditambahkan pengaturan mengenai pengawasan yang dilakukan dalam bentuk apa dan
bagaimana pelaksanaan pengawasannya.
q. Pasal 15 :
· Rumusan tentang sanksi administratif tidak
dirumuskan
dalam satu Bab tersendiri, tetapi dirumuskan
menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif (butir 64 dan 65 Lampiran II
UU 12/2011).
· Rumusan ayat (2) dikaji lagi, karena Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 12 tidak
menyatakan suatu kewajiban bagi Pengelola Gudang atau penyewa Gudang.
r. Pasal 16 : judul bab diubah menjadi “KETENTUAN PENUTUPâ€
dan rumusan ayat (2) dan ayat (3) diperbaiki.
Komentar (0)