Hari :
Kamis, 02 Juni
2022
Jam : 12.00 – 13.30 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Komisi D
Lt. II DPRD Kab. Sleman
Peserta
Rapat:
1. Pansus DPRD Kab. Sleman
2. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
3. Dinas
Pariwisata Kab.
Sleman
4. Kanwil
Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan
Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat Kerja Pansus I Raperda Kab. Sleman tentang
Pemberdayaan Desa Wisata
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Bagian Hukum:
- Sudah menyiapkan draft pembanding tapi belum bisa
disampaikan karena belum selesai.
- Mohon bantuan Kumham untuk harmonisasi, menurut Pergub
deswis wajib dikelola oleh Pokdarwis, BUMKal, koperasi. Padahal kondisi empiris
di Sleman deswis dikelola oleh kelompok masyarakat. Dalam draft pembanding
dijadikan muatan lokal bahwa deswis bisa dikelola oleh kelompok masyrakat.
- Terkait dengan proses, penilaian dan penetapan di draft
ini sudah ada, tapi disinkronkan secara substantif. Akan memunculkan caln deswis,
berdasarkan 8 kriteria kemudian Pemda akan menetapkan kategorinya. Bisa saja
langsung masuk kategori desa berkembang, atau karena pengembangan kurang
optimal penilaian bisa jua diturunkan kategorinya.
- Terkait dengan kerja sama manajemen berdasarkan masukan
Dinas PMK, harus hati-hati, jangan sampai mereka hanya membentuk deswis tapi
yang menjalankan orang lain. Padahal inisiatif masyarakat.
- Dalam draft pembanding, pengurus dari penduduk warga setempat
deswis, jika basisnya kalurahan, misalnya BUMKal, pengurusnya apakah bisa
masyarakat setempat di kalurahan tersebut?
- Di Sleman Pokdawis tidak mengelola tapi mitra Dispar
untuk melakukan pembinaan pengembangan pariwisata di kalurahan.
- Pergub dan draft Raperda Pasal 19 ayat (2) huruf c ada
frasa “fasilitas untuk tinggal bersama†yang perlu dicari istilah lain.
- Dalam draft versi Bagian Hukum, struktur kelompok
masyarakat harus disahkan lurah setempat. Dalam lampiran harus menyertakan
perencanaa, sumber susunan pengurus, anggaran, arah pengembangan.
- Pergub mengatur bahwa pengurus harus dari deswis setempat.
Di Sleman 1 kalurahan bisa lebih dari 1
deswis, jika pengelola dari masyarakat bisa dibatasi melalui KTP/domisili.
Namun jika BUMKal apakah pengurusnya harus dari lokasi deswis? Sebab di level
kalurahan pasti basisnya padukuhan.
- Perlu ada review Pergub untuk mengakomodir kondisi yang
ada di kabupaten/kota.
3. Dinas Pariwisata:
- Pergub mengatur bahwa salah satu pengelola deswis adalah
Pokdarwis, sedangka di pasal lainnya dalam Pergub tersebut Pokdarwis bersifat
nonprofit.
- Deswis banyak privilage, banyak mendapat bantuan sehingga
menarik minat pengusaha. Harus dijaga agar tidak melenceng. Selalu menekankan
pada deswis binaan agar pengelola, kepengurusan dari masyarakat setempat.
- Untuk menghindari konflik, semua jenis usaha yang ada di
sekitar deswis disinergikan dengan deswis. Saat ini sudah mulai mereka akan
berdiri sendiri-sendiri.
4. Ketua Pansus:
- Terkait pengelola saya sepakat karena masyarakat
membentuk terlebih dahulu, jangan samapi mengganggu regulasi yang sudah ada.
- Pentahapan disesuaikan dengan pelaksanaan di Sleman.
Konsep mengikuti Dispar.
- Terkait kerja sama, ptensi ambil alih sangat tinggi, Dispar
yang yang lebih paham, lebih penting adalah bagaimana regulasi ini menguatkan
yang sudah ada.
5. Wakil Ketua:
- Raperda ini dibangun bukan untuk sumber konflik. Deswis
di Sleman sudah menjamur. Sejalan dengan Bagian Hukum terkait KTP lokal. Harmonisasi
di Biro Hukum perlu diperhatikan definisi deswis bahwa 1 kalurahan 1 deswis.
Kenyataannya Provinsi mengakui beberapa deswis yang bukan 1 kalurahan. Raperda
kita ada mulok yang mencirikan Sleman. Pengelola deswis yaitu BUMKal, koperasi,
Pokdarwis ditambah dengan kelompok masyarakat. Diharapkan mereka bisa
berkembang dengan adanya Raperda ini.
- Sangat mungkin deswis akan turun kelas.
- Terkait Sapta Pesona apakah harus semuanya berjalan.
- Terkait penilaian deswis, teman-teman Dispar sudah
expert.
- Tidak bisa dipaksakan 1 kalurahan 1 deswis.
6. Kumham:
- Terkait pengelola, berdasarkan hasil konsultasi dari Biro
Hukum, menurut Buku Panduan KemenkoMaarinvest, pengelola deswis adalah BUMKal, Pokdarwis,
koperasi. Kami sarankan untuk mengikuti saran Biro Hukum dengan 2 pertimbangan
yaitu raperda lolos dan sudah ada dasar alur dari Pergub. Kelompok masyarakat
perlu dicari struktur, anggaran, tusi. Disarankan untuk ditambahkan ketentuan
mengenai kelompok masyrakat di Pasal 6.
- Teknis pengelolaan diserahkan kepada OPD teknis.
- Penetapan dapat dilanjutkan.
- Secara drafting, pasal 43 terkait kerja sama tidak ada
permasalahan, merupakan muatan lokal, tdiak ada overlapping kewenanan. Anloop
kereja sama tidak masalah jika dimasukkan dalam draft ini.
7. Rapat ditutup.
Komentar (0)