Rapat Kerja Pansus I Raperda Kab. Sleman tentang Pemberdayaan Desa Wisata


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 02 Juni 2022

Hari                 : Kamis, 02 Juni 2022

Jam                 : 12.00 – 13.30 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi D Lt. II DPRD Kab. Sleman

 

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kab. Sleman

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

3.    Dinas Pariwisata Kab. Sleman

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat Kerja Pansus I Raperda Kab. Sleman tentang Pemberdayaan Desa Wisata

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Bagian Hukum:

-       Sudah menyiapkan draft pembanding tapi belum bisa disampaikan karena belum selesai.

-       Mohon bantuan Kumham untuk harmonisasi, menurut Pergub deswis wajib dikelola oleh Pokdarwis, BUMKal, koperasi. Padahal kondisi empiris di Sleman deswis dikelola oleh kelompok masyarakat. Dalam draft pembanding dijadikan muatan lokal bahwa deswis bisa dikelola oleh kelompok masyrakat.

-       Terkait dengan proses, penilaian dan penetapan di draft ini sudah ada, tapi disinkronkan secara substantif. Akan memunculkan caln deswis, berdasarkan 8 kriteria kemudian Pemda akan menetapkan kategorinya. Bisa saja langsung masuk kategori desa berkembang, atau karena pengembangan kurang optimal penilaian bisa jua diturunkan kategorinya.

-       Terkait dengan kerja sama manajemen berdasarkan masukan Dinas PMK, harus hati-hati, jangan sampai mereka hanya membentuk deswis tapi yang menjalankan orang lain. Padahal inisiatif masyarakat.

-       Dalam draft pembanding, pengurus dari penduduk warga setempat deswis, jika basisnya kalurahan, misalnya BUMKal, pengurusnya apakah bisa masyarakat setempat di kalurahan tersebut?

-       Di Sleman Pokdawis tidak mengelola tapi mitra Dispar untuk melakukan pembinaan pengembangan pariwisata di kalurahan.

-       Pergub dan draft Raperda Pasal 19 ayat (2) huruf c ada frasa “fasilitas untuk tinggal bersama” yang perlu dicari istilah lain.

-       Dalam draft versi Bagian Hukum, struktur kelompok masyarakat harus disahkan lurah setempat. Dalam lampiran harus menyertakan perencanaa, sumber susunan pengurus, anggaran, arah pengembangan.

-       Pergub mengatur bahwa pengurus harus dari deswis setempat. Di Sleman 1 kalurahan bisa lebih dari  1 deswis, jika pengelola dari masyarakat bisa dibatasi melalui KTP/domisili. Namun jika BUMKal apakah pengurusnya harus dari lokasi deswis? Sebab di level kalurahan pasti basisnya padukuhan.

-       Perlu ada review Pergub untuk mengakomodir kondisi yang ada di kabupaten/kota.

3.    Dinas Pariwisata:

-       Pergub mengatur bahwa salah satu pengelola deswis adalah Pokdarwis, sedangka di pasal lainnya dalam Pergub tersebut Pokdarwis bersifat nonprofit.

-       Deswis banyak privilage, banyak mendapat bantuan sehingga menarik minat pengusaha. Harus dijaga agar tidak melenceng. Selalu menekankan pada deswis binaan agar pengelola, kepengurusan dari masyarakat setempat.

-       Untuk menghindari konflik, semua jenis usaha yang ada di sekitar deswis disinergikan dengan deswis. Saat ini sudah mulai mereka akan berdiri sendiri-sendiri.

4.    Ketua Pansus:

-       Terkait pengelola saya sepakat karena masyarakat membentuk terlebih dahulu, jangan samapi mengganggu regulasi yang sudah ada.

-       Pentahapan disesuaikan dengan pelaksanaan di Sleman. Konsep mengikuti Dispar.

-       Terkait kerja sama, ptensi ambil alih sangat tinggi, Dispar yang yang lebih paham, lebih penting adalah bagaimana regulasi ini menguatkan yang sudah ada.

5.    Wakil Ketua:

-       Raperda ini dibangun bukan untuk sumber konflik. Deswis di Sleman sudah menjamur. Sejalan dengan Bagian Hukum terkait KTP lokal. Harmonisasi di Biro Hukum perlu diperhatikan definisi deswis bahwa 1 kalurahan 1 deswis. Kenyataannya Provinsi mengakui beberapa deswis yang bukan 1 kalurahan. Raperda kita ada mulok yang mencirikan Sleman. Pengelola deswis yaitu BUMKal, koperasi, Pokdarwis ditambah dengan kelompok masyarakat. Diharapkan mereka bisa berkembang dengan adanya Raperda ini.

-       Sangat mungkin deswis akan turun kelas.

-       Terkait Sapta Pesona apakah harus semuanya berjalan.

-       Terkait penilaian deswis, teman-teman Dispar sudah expert.

-       Tidak bisa dipaksakan 1 kalurahan 1 deswis.

6.    Kumham:

-       Terkait pengelola, berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum, menurut Buku Panduan KemenkoMaarinvest, pengelola deswis adalah BUMKal, Pokdarwis, koperasi. Kami sarankan untuk mengikuti saran Biro Hukum dengan 2 pertimbangan yaitu raperda lolos dan sudah ada dasar alur dari Pergub. Kelompok masyarakat perlu dicari struktur, anggaran, tusi. Disarankan untuk ditambahkan ketentuan mengenai kelompok masyrakat di Pasal 6.

-       Teknis pengelolaan diserahkan kepada OPD teknis.

-       Penetapan dapat dilanjutkan.

-       Secara drafting, pasal 43 terkait kerja sama tidak ada permasalahan, merupakan muatan lokal, tdiak ada overlapping kewenanan. Anloop kereja sama tidak masalah jika dimasukkan dalam draft ini.

7.    Rapat ditutup.

Komentar (0)