Rapat Koordinasi Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 15 Juni 2021

Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Daerah

Hari/tanggal      : Selasa, 15 Juni 2021

Pukul                 : 09.00 WIB - selesai

Tempat               : Ruang Rapat Lt.2 DPMPT Kota Yogyakarta

Peserta Rapat :

1. Pimpinan dan staf DPMPT Kota Yogyakarta;

2. BPKAD Kota Yogyakarta;

3. Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

4. Perancang kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Chintya Insani Amelia, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Retno selaku pimpinan rapat dengan agenda rapat pembahasan Raperwal tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.

2.    Perda Pemanfaatan TIK ini sudah masuk proses akhir di biro hukum, sehingga kami mulai menyusun Raperwal sebagai peraturan pelaksanaannya. Draft yang akan dibahas adalah draft kasar sehingga kami harapkan masukan dari dinas terkait.

3.     Masukan dari Kumham DIY :

a. Terkait dengan judul, disarankan untuk disempurnakan dengan mengubah frasa “petunjuk” menjadi “peraturan”.

b.    Konsiderans menimbang disarankan untuk disesuaikan dengan angka 27 lampiran II UU 12 tahun 2011, yaitu cukup menyebutkan satu pertimbangan yang memuat pasal-pasal terkait yang memberikan delegasi atas penyusunan raperwal ini.

c.   Dasar Hukum mengingat disesuaikan dengan angka  39 dan angka 40 lampiran II UU 12 tahun 2011. Disarankan dasar hukum mengingat angka 3 dihapus karena tidak memberikan delegasi secara langsung terhadap pembentukan Raperwal ini, dan disarankan cukup diletakkan dalam keterangan penjelas.

d.  Pada Pasal 1, unlop agar disempurnakan, yaitu frasa “peraturan daerah” diubah menjadi “peraturan walikota”.

e.  Definisi dan batasan pengertian pada Ketentuan Umum agar dicermati kembali dan disesuaikan dengan batang tubuhnya.

f.     Pada Pasal 2 ayat (2), frasa “adalah” dihapus.

g.    Pasal 2 ayat (2) huruf b disempurnakan dengan menghapus frasa “serta informasi perpajakan Daerah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

h.     Bab II dihapus dan Bab III lama menjadi bab II baru dengan penormaan menjadi sebagai berikut:

BAB II

PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1)  Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemasangan Sistem Daring untuk merekam Data Transaksi Usaha terhadap Wajib Pajak.

(2)  Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk transaksi yang dilakukan melalui jasa OTA, laku pandai atau penyedia jasa layanan pemesanan secara daring lainnya.

i.    Menambahkan satu pasal baru setelah Pasal 3 sebagai berikut :

                   Pasal …

Pemasangan sistem daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal …. ayat (1) dilakukan secara bertahap terhadap Wajib Pajak yang:

a.      potensial;

b.      belum secara tertib membayar dan/atau melaporkan   pajaknya;

c.      membayar dan/atau melaporkan pajaknya secara flat;           dan/atau

d.      membayar dan/atau melaporkan pajaknya tidak sesuai         dengan omzet riilnya.

j.     Menyempurnakan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

Bagian Kedua

…….

Pasal 1               

(1)  Sistem Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihubungkan dengan perangkat dan/atau sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak pada:

a.    pusat sistem informasi; atau

b.    masing-masing tempat usaha.

(2)  Sistem Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem monitoring transaksi yang terdiri atas:

a.    printer data capture;

b.    server data capture; dan

c.     online cash register.

(3)  printer data capture dan server data capture sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi.

(4)  online cash register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan/atau sistem informasi.

4.     Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib.

Komentar (0)