Hari/tgl : Senin, 08
November 2021
Pukul : 09.00 -10.30
WIB
Tempat : Ruang Rapat Bidang
Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman
Peserta rapat:
1.
BKAD Sleman
2.
Bagian Hukum Kab. Sleman
3.
Tenaga Ahli Bpk. Roy Martfianto
4.
Perancang Kanwil Kumham DIY (Widi Prabowo, Syafriel
Hevitha, Ratri
Yulia Pratiwi, Yusti
Bagasuari)
Acara: Rapat paparan kajian sistem pajak
secara online tindak lanjut MCP KPK
Jalannya rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Anik
(Kasubbid K2P2 Bidang Penagihan BKAD)
2.
BKAD:
·
Belum ada sanksi terkait
pelanggaran, misalnya tidak mau dipasang, ketika dipasang tapi tidak daktifkan.
KPK merekomendasikan untuk mencantumkan sanksi. Sanksi administratif teguran
lisan dan tertulis sudah dimunculkan di perubahan Perbup. Namun KPK menyatakan
sanksi tersebut belum cukup kuat, seharusnya sanksi penutupan, denda, dll. Bila
perlu membentuk perda.
·
Terdapat beberapa perbup yang
sudah mengatur mengenai tapping.
·
Keputusan Bupati 62/2021 integrasi
pelayanan pajak dengan perizinan juga perlu dimasukkan.
·
Selama ini terjadi kebingungan
dalam penegakan, sehingga teknis penegakan perda perlu diatur lebih
spesifik.
·
Penyimpanan data melalui google drive sangat rawan karena bisa
diakses publik. Terjadi ketidaksinkronan antara perekam (tapping) dan data riil wajib pajak. (Kumham: daerah perlu punya
server sendiri untuk mengantisipasi permasalahan pada sistem, dapat dimasukkan
dalam kajian implementasi).
·
Kondisi pandemi mempengaruhi
penerimaan pajak, sehingga KPK mengubah parameter menjadi target dan realisasi,
bukan lagi sebelum dan sesudah pemasangan tapping.
3.
TA Bpk. Roy:
·
KAK sudah memberi batasan ruang
lingkup raperda yaitu pelaporan
transaksi online (e-SPTPD), pembayaran
online, pemantauan online
(tapping), informasi online (website, wa blast), integrasi
perizinan online.
·
Lima ruang lingkup sudah
diakomodir dalam Perbup 22.1/2014, Perbup 23/2019.
·
Teori Kepatuhan Pajak melalui
penalti dapat berupa sanksi administratif dan pidana.
·
Teori Penghindaran, sifatnya tidak
sengaja dan sengaja (penggelapan). Rumusan sanksi tidak boleh sama karena
menyesuaikan asas keadilan.
·
Konsep layanan publik dalam satu manajemen.
Pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja tanpa membebani masyarakat terlalu
banyak. Sehingga mendorong penggunaan teknologi untuk mitigasi penghindaran
pajak.
·
Kajian empiris OECD ada kajian tax administration bahwa penggunaan
teknologi meningkatkan kepatuhan pajak.
·
Raperda diharapkan dapat
mengakomodir perbup yang sudah ada.
·
Tidak ada perda dan perbup
pelaksanaan ketentuan formil KUPD dapat dilakukan. Namun ketika di level
operasional tidak ada pengaturan operasional, SDM kurang percaya diri. Bila
akan diatur dalam perda maka harus diatur ketentuan pemeriksaan sampai penyidikan.
·
BKAD punya hak untuk membuat
kurikulum terkait juru sita dan pemeriksa pajak daerah. BKAD harus punya tim
internal melalui pendidikan dan pelatihan.
·
PP 55/2016 perlu ditambahkan dalam
BAB III.
4.
Kumham:
·
BAB I NA metode penelitian perlu ditambahkan dengan
metode yuridis empiris dimana penelitian yang harus dilakukan pada saat
penerapan adanya e-pajak ini
dan beban keuangan daerah nya.
·
BAB IIA NA kajian teori perlu
ditambahkan teori pelayanan publik dan teori keterbukaan informasi publik.
·
BAB IIB NA perlu ditambahkan pula
kajian terhadap asas/prinsip yang terkait penyusunan
norma
·
BAB IIC NA kajian terhadap praktik penyelenggaraan,
kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, perlu membuat narasi
atas adanya rekomendasi KPK atas urgensi pembentukan raperda.
·
BAB IID NA kajian terhadap implementasi penerapan sistem
baru dan dampaknya terhadap keuangan daerah, perlu membuat narasi
peningkatan kepatuhan wajib pajak karena adanya penerapan sanksi yang lebih
tegas.
·
Apakah perbup yang sudah ada masih dapat dilaksanakan?
Sebab raperda tidak sertamerta dapat menarik substansi perbup yang terlalu
teknis. Harus ada pengaturan umum dalam perda (BKAD: sampai saat ini masih relevan).
·
Sepanjang tidak bertentangan dengan perda baru,
perbup masih dapat berlaku. Pencabutan tanpa persiapan dalam pelaksanaan oleh
perangkat daerah dapat menyebabkan kekosongan hukum.
5.
Bagian Hukum:
·
Potensi pemungutan tidak optimal,
potensi pelanggaran tinggi sehingga perlu dimasukkan dalam kajian implementasi.
Perlu menghitung perbandingan pendapatan melalui penerapan pajak online melalui
perbup dengan proyeksi pendapatan melalui perda.
·
Tata cara pemeriksaan dan
penegakan dapat diatur perbup.
·
Teori keterbukaan informasi publik
menguraikan informasi publik yang dikecualikan.
·
BKAD harus menyiapkan data potential loss untuk rapat dengan
pansus.
·
Perangkat daerah berhubungan
dengan pajak yaitu BKAD, Satpol PP, DPMPT, DPUKP, Inspektorat perlu dimasukkan
dalam perda.
6.
Rapat ditutup pada pukul 10.30 WIB.
Komentar (0)