Rapat paparan kajian sistem pajak secara online tindak lanjut MCP KPK


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 08 November 2021

Hari/tgl           : Senin, 08 November 2021

Pukul             : 09.00 -10.30 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman

Peserta rapat:

1.    BKAD Sleman

2.    Bagian Hukum Kab. Sleman

3.    Tenaga Ahli Bpk. Roy Martfianto

4.    Perancang Kanwil Kumham DIY (Widi Prabowo, Syafriel Hevitha, Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat paparan kajian sistem pajak secara online tindak lanjut MCP KPK

 

Jalannya rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Anik (Kasubbid K2P2 Bidang Penagihan BKAD)

2.    BKAD:

·         Belum ada sanksi terkait pelanggaran, misalnya tidak mau dipasang, ketika dipasang tapi tidak daktifkan. KPK merekomendasikan untuk mencantumkan sanksi. Sanksi administratif teguran lisan dan tertulis sudah dimunculkan di perubahan Perbup. Namun KPK menyatakan sanksi tersebut belum cukup kuat, seharusnya sanksi penutupan, denda, dll. Bila perlu membentuk perda. 

·         Terdapat beberapa perbup yang sudah mengatur mengenai tapping.

·         Keputusan Bupati 62/2021 integrasi pelayanan pajak dengan perizinan juga perlu dimasukkan.

·         Selama ini terjadi kebingungan dalam penegakan, sehingga teknis penegakan perda perlu diatur lebih spesifik. 

·         Penyimpanan data melalui google drive sangat rawan karena bisa diakses publik. Terjadi ketidaksinkronan antara perekam (tapping) dan data riil wajib pajak. (Kumham: daerah perlu punya server sendiri untuk mengantisipasi permasalahan pada sistem, dapat dimasukkan dalam kajian implementasi).

·         Kondisi pandemi mempengaruhi penerimaan pajak, sehingga KPK mengubah parameter menjadi target dan realisasi, bukan lagi sebelum dan sesudah pemasangan tapping.

3.    TA Bpk. Roy:

·         KAK sudah memberi batasan ruang lingkup raperda yaitu pelaporan transaksi online (e-SPTPD), pembayaran online, pemantauan online (tapping), informasi online (website, wa blast), integrasi perizinan online.

·         Lima ruang lingkup sudah diakomodir dalam Perbup 22.1/2014, Perbup 23/2019.

·         Teori Kepatuhan Pajak melalui penalti dapat berupa sanksi administratif dan pidana.

·         Teori Penghindaran, sifatnya tidak sengaja dan sengaja (penggelapan). Rumusan sanksi tidak boleh sama karena menyesuaikan asas keadilan.

·         Konsep layanan publik dalam satu manajemen. Pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja tanpa membebani masyarakat terlalu banyak. Sehingga mendorong penggunaan teknologi untuk mitigasi penghindaran pajak. 

·         Kajian empiris OECD ada kajian tax administration bahwa penggunaan teknologi meningkatkan kepatuhan pajak.

·         Raperda diharapkan dapat mengakomodir perbup yang sudah ada.

·         Tidak ada perda dan perbup pelaksanaan ketentuan formil KUPD dapat dilakukan. Namun ketika di level operasional tidak ada pengaturan operasional, SDM kurang percaya diri. Bila akan diatur dalam perda maka harus diatur ketentuan pemeriksaan sampai penyidikan.

·         BKAD punya hak untuk membuat kurikulum terkait juru sita dan pemeriksa pajak daerah. BKAD harus punya tim internal melalui pendidikan dan pelatihan.

·         PP 55/2016 perlu ditambahkan dalam BAB III.

4.    Kumham:

·         BAB I NA metode penelitian perlu ditambahkan dengan metode yuridis empiris dimana penelitian yang harus dilakukan pada saat penerapan adanya e-pajak ini dan beban keuangan daerah nya.

·         BAB IIA NA kajian teori perlu ditambahkan teori pelayanan publik dan teori keterbukaan informasi publik.

·         BAB IIB NA perlu ditambahkan pula kajian terhadap asas/prinsip yang terkait penyusunan norma

·         BAB IIC NA kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, perlu membuat narasi atas adanya rekomendasi KPK atas urgensi pembentukan raperda.

·         BAB IID NA kajian terhadap implementasi penerapan sistem baru dan dampaknya terhadap keuangan daerah, perlu membuat narasi peningkatan kepatuhan wajib pajak karena adanya penerapan sanksi yang lebih tegas.

·         Apakah perbup yang sudah ada masih dapat dilaksanakan? Sebab raperda tidak sertamerta dapat menarik substansi perbup yang terlalu teknis. Harus ada pengaturan umum dalam perda (BKAD: sampai saat ini masih relevan).

·         Sepanjang tidak bertentangan dengan perda baru, perbup masih dapat berlaku. Pencabutan tanpa persiapan dalam pelaksanaan oleh perangkat daerah dapat menyebabkan kekosongan hukum.

5.    Bagian Hukum:

·         Potensi pemungutan tidak optimal, potensi pelanggaran tinggi sehingga perlu dimasukkan dalam kajian implementasi. Perlu menghitung perbandingan pendapatan melalui penerapan pajak online melalui perbup dengan proyeksi pendapatan melalui perda.

·         Tata cara pemeriksaan dan penegakan dapat diatur perbup.

·         Teori keterbukaan informasi publik menguraikan informasi publik yang dikecualikan.

·         BKAD harus menyiapkan data potential loss untuk rapat dengan pansus.

·         Perangkat daerah berhubungan dengan pajak yaitu BKAD, Satpol PP, DPMPT, DPUKP, Inspektorat perlu dimasukkan dalam perda.

6.    Rapat ditutup pada pukul 10.30 WIB.

Komentar (0)