RAPAT KERJA PANSUS PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA
DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari : Rabu, 17 November 2021
Jam :
10.00 – 12.30 WIB
Tempat :
Ruang Rapur Lantai II DPRD DIY
Peserta Rapat:
1.
Anggota Pansus DPRD
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova
Asmirawati):
4.
Bandiklat DIY;
5.
Dinas Pendidikan DIY;
6.
Dinas Kebudayaan DIY;dan
7.
Biro Hukum Setda DIY;
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Eko selaku
Ketua Pansus
2.
Diskusi/masukan:
Pansus:
-
Pada
konsideran huruf b ditambahkan frasa budaya, dan kearifan local
-
Pada
konsideran huruf c kata pedoman diganti menjadi landasan hukum
-
Pada
ketentuan umum pengertian masyarakat disempurnakan menjadi: Masyarakat
adalah perorangan, kelompok/forum,
organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau
organisasi yang berbadan
hukum.
-
Pada
ketentuan umum definisi Pancasila menjadi berbunyi: Pancasila adalah dasar
negara Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan berbangsa dan
Dinas Pendidikan
-
Pada
ketentuan umum pengertian Pendidikan formal disempurnakan menjadi: Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar mandiri yang dilakukan secara
sadar dan bertanggung jawab.
-
Bunyi
Pasal 2 dan Pasal 3 disempurnakan menjadi:
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu:
a.
demokratis,
berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhineka tunggal ika-an bangsa;
b. diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung
sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang
akan datang; dan
c.
sinergi, kolaborasi
dan keterpaduan antara pendidikan formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
bertujuan untuk:
a.
menanamkan
nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air;
c.
meningkatkan
pemahaman mengenai kearifan lokal daerah
d. memperkuat keistimewaan DIY;
e.
terciptanya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia; dan
f.
mewujudkan
kerukunan dan ketentraman masyarakat
Bakesbangpol
-
Bunyi
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 disempurnakan menjadi:
Pasal
7
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Instansi/lembaga vertikal dan
c. Masyarakat.
Catatan: pada huruf b agar
diberikan penjelasan pasal tekait apa yang dimaksud instansi/lembaga vertikal
Pasal 8
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan
antara lain kepada:
a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain;
b. Aparatur Sipil Negara;dan
c. Masyarakat
Catatan : huruf b cukup
dituliskan ASN karena ASN mencakup pengertian bukan hanya pegawai yang ada
dilingkungan Pemda, tetapi juga instansi vertikal dan Pemda Kab/Kota.
Dinas Pendidikan
Bunyi Pasal 11 disempurnakan menjadi:
Pasal 11
Penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf
b dapat dilaksanakan
antara lain melalui:
a.
Pendidikan
dan Pelatihan;
b.
Kegiatan
kebudayaan;
c.
Sosialisasi/
Seminar/Lokakarya/Bimbingan Teknis; dan
d. Kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan.
Biro Hukum
Bunyi Pasal 13 agar
disempurnakan menjadi:
(1) Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan yang mengutamakan:
a. Partisipasi;
b. kesetaraan;
c. kebenaran;
d. keterbukaan;
e. kesesuaian;
f. kerjasama antar pihak;
g. kreatifitas;
h. akademik; dan
i. kearifan lokal.
Kanwil Kumham
Bunyi Pasal 14 disempurnakan
menjadi:
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pedoman pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit :
a.
Kurikulum;
b.
Modul;
c.
Kajian;
d.
Penelitian;
e.
Materi;
f.
tata tertib;
g.
monitoring
evaluasi.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam P
Komentar (0)