Rapat Kerja Pansus Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 17 November 2021

RAPAT KERJA PANSUS PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari             : Rabu, 17 November 2021

Jam             : 10.00 – 12.30 WIB

Tempat        : Ruang Rapur Lantai II DPRD DIY

 

Peserta Rapat:

1.   Anggota Pansus DPRD

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati):

4.   Bandiklat DIY;

5.   Dinas Pendidikan DIY;

6.   Dinas Kebudayaan DIY;dan

7.   Biro Hukum Setda DIY;

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Eko selaku Ketua Pansus

2.   Diskusi/masukan:

Pansus:

-      Pada konsideran huruf b ditambahkan frasa budaya, dan kearifan local

-      Pada konsideran huruf c kata pedoman diganti menjadi landasan hukum

-      Pada ketentuan umum pengertian masyarakat disempurnakan menjadi: Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum.

-      Pada ketentuan umum definisi Pancasila menjadi berbunyi: Pancasila adalah dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan

Dinas Pendidikan

-      Pada ketentuan umum pengertian Pendidikan formal disempurnakan menjadi: Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar  mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

-      Bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 disempurnakan menjadi:

Pasal 2

Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan  yaitu:

a.        demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhineka tunggal ika-an bangsa;

b.       diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang; dan

c.        sinergi, kolaborasi dan keterpaduan antara pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk:

a.        menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;

b.       mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air;

c.        meningkatkan pemahaman mengenai kearifan lokal daerah

d.       memperkuat keistimewaan DIY;

e.        terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia; dan

f.         mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat

 

 

 

Bakesbangpol

-      Bunyi Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 disempurnakan menjadi:

   

Pasal 7

(1)   Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan:

a.     Pemerintah Kabupaten/Kota;

b.    Instansi/lembaga vertikal dan

c.     Masyarakat.

Catatan: pada huruf b agar diberikan penjelasan pasal tekait apa yang dimaksud instansi/lembaga vertikal

 

Pasal 8

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan antara lain kepada:

a.     siswa/mahasiswa/peserta didik lain;

b.     Aparatur Sipil Negara;dan

c.     Masyarakat

Catatan : huruf b cukup dituliskan ASN karena ASN mencakup pengertian bukan hanya pegawai yang ada dilingkungan Pemda, tetapi juga instansi vertikal dan Pemda Kab/Kota.

 

Dinas Pendidikan

Bunyi Pasal 11 disempurnakan menjadi:

 

Pasal 11

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilaksanakan antara lain melalui:

a.     Pendidikan dan Pelatihan;

b.     Kegiatan kebudayaan;

c.     Sosialisasi/ Seminar/Lokakarya/Bimbingan Teknis; dan

d.     Kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 

Biro Hukum

Bunyi Pasal 13 agar disempurnakan menjadi:

Pasal 13

(1)  Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan yang mengutamakan:

a.   Partisipasi;

b.   kesetaraan;

c.    kebenaran;

d.   keterbukaan;

e.    kesesuaian;

f.     kerjasama antar pihak;

g.    kreatifitas;

h.   akademik; dan

i.     kearifan lokal.

 

Kanwil Kumham

Bunyi Pasal 14 disempurnakan menjadi:

Pasal 14

(1)   Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

(2)   Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit :

a.   Kurikulum;

b.   Modul;

c.    Kajian;

d.   Penelitian;

e.    Materi;

f.     tata tertib;

g.    monitoring evaluasi.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam P

Komentar (0)