Rapat Pencermatan Draft Rapergub DIY Tentang Pedoman Keterbukaan Informasi Publik


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 27 April 2022

NOTULA

Rapat Pencermatan Draft Rapergub DIY Tentang

Pedoman Keterbukaan Informasi Publik

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 27 April 2022

Jam                      : 09.00-11.30 WIB

Tempat                 : Ruang Rapat Sadewa Dinas Kominfo DIY

Peserta Rapat       : 1.Dinas Kominfo DIY;

  2.Bappeda DIY;

  3.Inspektorat DIY

  4.Biro Hukum DIY

  5.Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Chintya Insani Amelia)

 

Jalannya rapat:

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Rahmat Sutopo selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo DIY.

2.   Rapat ini diselenggarakan guna membahas Daftar Invetarisasi Masalah yang disusun oleh Bappeda terkait pelaksanaan Perda Keterbukaan Informasi Publik DIY.

3.   Bappeda menyampaikan beberapa temuan terkait pengaturan dalam Perda KIP DIY Nomor 4 Tahun 2021, yaitu:

a.    Calon komisioner KID dari unsur pemerintah pada Perda diberi batasan berasal dari ASN Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (3). Sedangkan dalam Perki Nomor 4 Tahun 2016 hanya mengatur mengenai “pencerminan unsur pemerintah” tetapi tidak memberi batasan harus ASN.

b.   Implementasi pengaturan pada Pasal 16 ayat (3) tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pada Pasal 88 ayat (1) huruf b UU ASN diatur bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural. Sedangkan pada prakteknya selama ini Komisioner KID yang berstatus PNS tidak diberhentikan sementara.

4.   Inspektorat DIY menangapi bahwa jika terjadi temuan maka komisioner yang bersangkutan harus diberhentikan sementara, dan mengembalikan hak-haknya sebagai PNS yang telah diterima sebelumya.

5.   Dinas Kominfo menyampaikan bahwa permasalahan ini telah coba diatur dalam Peraturan Gubernur. Tetapi yang menjadi kendala pada Perda KIP tidak mendelegasikan penyusunan Pergub. Sehingga perlu dicari argumentasi penyusunannya.

6.   Perancang Kanwil menyampaikan bahwa alasan tidak adanya delegasi ke Pergub karena Perda ini telah memuat materi 2 Pergub yakni Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Komisi Informasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Komisi Informasi Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Disamping itu materi mengenai calon komisioner berasal dari ASN merupakan materi muatan Pergub Komisi Informasi Daerah yang berdasarkan keputusan rapat pada waktu itu diatur dalam Perda.

7.   Pimpinan rapat meminta tanggapan apakah memungkinkan jika melakukan perubahan Perda, mengingat sudah akan dilakukan persiapan untuk melakukan seleksi komisioner pada periode berikutnya.

8.   Biro Hukum DIY menanggapi bahwa perubahan Perda dapat dilakukan dengan diawali perubahan Propemperda. Untuk hal yang bersifat lebih teknis akan dibahas telebih dahulu dengan pimpinan.

9.   Dinas Kominfo memberikan opsi perubahan Pasal 16 Perda, untuk tidak mencantumkan batasan pencerminan unsur pemerintah berasal dari ASN. Sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan penunjukan kepada masyarakat sebagai perwakilan pemerintah.

10.  Perancang Kanwil Kumham memberi masukan bahwa jika pencerminan unsur pemerintah dapat diambil dari masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan kategori sebagai batasan untuk membedakan calon dari unsur masyarakat murni, dan calon dari unsur pemerintah yang diambil dari masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya protes dari masyarakat.

11.  Pimpinan Rapat menyetujui masukan dari Perancang Kumham karena jika diimplementasikan, masyarakat yang ditunjuk sebagai unsur pemerintah mempunyai peluang lolos seleksi yang lebih besar dibandingkan dengan seleksi dari unsur masyarakat.

12.  Rapat ditutup dengan kesimpulan hasil rapat akan dilaporkan kepada Kepala Dinas, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait pelaksanaan perubahan Perda.

Komentar (0)