Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 14 Desember 2021

NOTULA

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota

 

Hari        : Selasa

Tanggal : 14 Desember 2021

Pukul     : 13.00 WIB s/d selesai

Tempat : Ruang rapat DPUPKP

Peserta :

1.       Ka. Dinas PUPKP Yogyakarta;

2.       Ka. Bappeda Yogyakarta;

3.       Ka. Bagian Hukum Yogyakarta;

4.       Ka. Satpol PP Yogyakarta;

5.       Ka. Dinas Perhubugan Yogyakarta;

6.       Ka. Dinas Kominfo Yogyakarta;

7.       Ka. UPT Penerangan Jalan Umum

8.       CV. Sammindo (TA)

9.       Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Anita Marthasari, Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat:

1.       Rapat dibuka oleh Ka. UPT Penerangan Jalan Umum pukul 13.30 WIB

2.       Pembahasan pasal demi pasal:

a.       Pasal 5

menghapus kata “nomor”

b.      Pasal 7

menghapus kata “merupakan”

c.       Pasal 8

menghapus frasa “atau lighting design” pada ayat (1) dan mengubah kata “merupakan” menjadi kata “menjadi” pada ayat (2)

d.      Pasal 13

menghapus frasa “penerangan taman parkir”

e.      Pasal 15

dihapus

f.        Pasal 18

frasa CCTV, kabel FO, dan perangkat wifi agar diberikan definisi/batasan pengertian

g.       Pasal 19

menambahkan frasa “atau dikelola” pada ayat (1); menambahkan frasa “dengan diberi penanda” pada ayat (2); menambahkan ayat terkait resiko kerusakan yang menjadi tanggung jawab pemilik CCTV

h.      Pasal 20

menambahkan frasa “dengan diberi penanda” pada ayat (2)

i.         Pasal 21

menambahkan frasa “dengan diberi penanda” pada ayat (2)

j.        Pasal 24

menambahkan kata hubung dan sebagai bentuk kumulatif

k.       Pasal 25

menambahkan kata hubung dan sebagai bentuk kumulatif

 

l.         Pasal 27

menambahkan kata hubung dan/atau sebagai bentuk kumulatif alternatif

m.    Pasal 52

sanksi administratif agar tidak diatur dalam bab tersendiri, melainkan menempel pada pasal yang dilanggar.

n.      Pasal 53

menambahkan ayat baru terkait unsur tim pengawas dan instrument hukum pembentukan tim pengawas.

3.       Rapat ditutup oleh Ka. UPT Penerangan Jalan Umum pukul 15.30 WIB

Komentar (0)