NOTULA
Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penerangan Kota
Hari :
Selasa
Tanggal :
14 Desember 2021
Pukul :
13.00 WIB s/d selesai
Tempat :
Ruang rapat DPUPKP
Peserta :
1.
Ka. Dinas PUPKP Yogyakarta;
2.
Ka. Bappeda Yogyakarta;
3.
Ka. Bagian Hukum Yogyakarta;
4.
Ka. Satpol PP Yogyakarta;
5.
Ka. Dinas Perhubugan Yogyakarta;
6.
Ka. Dinas Kominfo Yogyakarta;
7.
Ka. UPT Penerangan Jalan Umum
8.
CV. Sammindo (TA)
9.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Anita
Marthasari, Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ka. UPT Penerangan Jalan Umum
pukul 13.30 WIB
2.
Pembahasan pasal demi pasal:
a. Pasal 5
menghapus
kata “nomorâ€
b. Pasal 7
menghapus
kata “merupakanâ€
c. Pasal 8
menghapus
frasa “atau lighting design†pada ayat (1) dan mengubah kata “merupakanâ€
menjadi kata “menjadi†pada ayat (2)
d. Pasal 13
menghapus
frasa “penerangan taman parkirâ€
e. Pasal 15
dihapus
f.
Pasal 18
frasa
CCTV, kabel FO, dan perangkat wifi agar diberikan definisi/batasan pengertian
g. Pasal 19
menambahkan
frasa “atau dikelola†pada ayat (1); menambahkan frasa “dengan diberi penandaâ€
pada ayat (2); menambahkan ayat terkait resiko kerusakan yang menjadi tanggung
jawab pemilik CCTV
h. Pasal 20
menambahkan
frasa “dengan diberi penanda†pada ayat (2)
i.
Pasal 21
menambahkan
frasa “dengan diberi penanda†pada ayat (2)
j.
Pasal 24
menambahkan
kata hubung dan sebagai bentuk kumulatif
k. Pasal 25
menambahkan
kata hubung dan sebagai bentuk kumulatif
l.
Pasal 27
menambahkan
kata hubung dan/atau sebagai bentuk kumulatif alternatif
m. Pasal 52
sanksi
administratif agar tidak diatur dalam bab tersendiri, melainkan menempel pada
pasal yang dilanggar.
n. Pasal 53
menambahkan
ayat baru terkait unsur tim pengawas dan instrument hukum pembentukan tim
pengawas.
3.
Rapat ditutup oleh Ka. UPT Penerangan Jalan
Umum pukul 15.30 WIB
Komentar (0)