Rapat Pembahasan Penyusunan DUPAK


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 25 Mei 2022

Rapat Pembahasan Penyusunan DUPAK

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 25 Mei 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.  Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2. Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa pada pertemuan hari ini kami meminta penjelasan terkait penilaian angka kredit, baik mekanisme penyusunan DUPAK maupun butir-butir kegiatan yang dapat diajukan.

2.     Kumham menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.     Pada prinsipnya ketika akan melakukan penilaian angka kredit, ada 2 hal yang harus dipahami, yaitu :

1)     PUU terkaitnya; dan

2)     Aplikasinya.

b.     Adapun PUU terkaitnya adalah Permenpan No. 6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenpan No. 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya, dengan petunjuk teknisnya yang diatur di Permenkumham No. 5/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, untuk butir kegiatan yang dilaksanakan mulai 22 Juni 2016 sampai dengan 13 Desember 2021. Kemudian Menpan juga telah menerbitkan Permenkumham No. 65/2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dimana seharusnya butir kegiatan yang dilaksanakan setelah Permen ini berlaku (tanggal 14 Desember 2021) tunduk pada Permen ini, namun karena sampai dengan saat ini petunjuk teknisnya belum keluar, maka untuk dasar hukum yang digunakan masih Permenpan No. 6/2016.

c.   Sedangkan terkait dengan metode penilaiannya, saat ini penilaian angka kredit sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi, dengan dasar hukum yang digunakan adalah Permenkumham No. 23/2020 tentang Penilaian Angka Kredit Secara Elektronik. Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, setiap Perancang maupun atasan langsungnya harus mengajukan surat permohonan akun kepada Ditjen PP. Adapun format surat permohonan akun dapat dilihat pada Lampiran Permenkumham No. 22/2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, termasuk juga data apa saja yang harus dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

d.     Ketika sudah memperoleh akun penilaian, maka silakan diisi dan diupdate profile nya.

e.   Mengingat bahwa penilaian sudah dilakukan secara elektronik, maka sudah tidak perlu lagi menyusun surat pernyataan maupun DUPAK secara manual. Kita langsung input butir kegiatan yang ada di aplikasi, kemudian nanti aplikasi akan secara otomatis menyortir sesuai dengan masa penilaian yang kita pilih.

f.      Saat ini telah ada pengaturan mengenai Jam Kerja Efektif (JKE), sehingga terdapat batasan berapa angka kredit minimal dan maksimal yang dapat diperoleh Perancang setiap tahunnya.

g.    Saat ini Perancang hanya dapat melakukan pekerjaan yang jenjangnya 1 tingkat di atas atau di bawahnya. Ketika melakukan pekerjaan 1 tingkat di atasnya, maka AK yang diperoleh sebesar 80%, sedangkan ketika melakukan pekerjaan 1 tingkat di bawahnya, maka AK yang diperoleh sebesar 100%.

3. Perancang Kanwil Kemenkumham melakukan simulasi penilaian melalui aplikasi dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)