Rapat Pembahasan
Penyusunan DUPAK
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Mei 2022
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan
di lingkungan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Perancang Peraturan Perundang-undangan
di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico
dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa pada
pertemuan hari ini kami meminta penjelasan terkait penilaian angka kredit, baik
mekanisme penyusunan DUPAK maupun butir-butir kegiatan yang dapat diajukan.
2. Kumham
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pada prinsipnya ketika akan
melakukan penilaian angka kredit, ada 2 hal yang harus dipahami, yaitu :
1) PUU
terkaitnya; dan
2) Aplikasinya.
b. Adapun
PUU terkaitnya adalah Permenpan No. 6/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Kepmenpan No. 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan dan Angka Kreditnya, dengan petunjuk teknisnya yang diatur
di Permenkumham No. 5/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Peraturan Perundang-undangan, untuk butir kegiatan yang dilaksanakan mulai 22 Juni
2016 sampai dengan 13 Desember 2021. Kemudian Menpan juga telah menerbitkan
Permenkumham No. 65/2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan, dimana seharusnya butir kegiatan yang dilaksanakan setelah Permen
ini berlaku (tanggal 14 Desember 2021) tunduk pada Permen ini, namun karena
sampai dengan saat ini petunjuk teknisnya belum keluar, maka untuk dasar hukum
yang digunakan masih Permenpan No. 6/2016.
c. Sedangkan
terkait dengan metode penilaiannya, saat ini penilaian angka kredit sudah
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi, dengan dasar hukum yang digunakan
adalah Permenkumham No. 23/2020 tentang Penilaian Angka Kredit Secara Elektronik.
Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, setiap Perancang maupun atasan
langsungnya harus mengajukan surat permohonan akun kepada Ditjen PP. Adapun format
surat permohonan akun dapat dilihat pada Lampiran Permenkumham No. 22/2020
tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan, termasuk juga data apa saja yang harus dilampirkan dalam
surat permohonan tersebut.
d. Ketika
sudah memperoleh akun penilaian, maka silakan diisi dan diupdate profile nya.
e. Mengingat
bahwa penilaian sudah dilakukan secara elektronik, maka sudah tidak perlu lagi
menyusun surat pernyataan maupun DUPAK secara manual. Kita langsung input butir
kegiatan yang ada di aplikasi, kemudian nanti aplikasi akan secara otomatis
menyortir sesuai dengan masa penilaian yang kita pilih.
f. Saat
ini telah ada pengaturan mengenai Jam Kerja Efektif (JKE), sehingga terdapat
batasan berapa angka kredit minimal dan maksimal yang dapat diperoleh Perancang
setiap tahunnya.
g. Saat
ini Perancang hanya dapat melakukan pekerjaan yang jenjangnya 1 tingkat di atas
atau di bawahnya. Ketika melakukan pekerjaan 1 tingkat di atasnya, maka AK yang
diperoleh sebesar 80%, sedangkan ketika melakukan pekerjaan 1 tingkat di bawahnya,
maka AK yang diperoleh sebesar 100%.
3. Perancang Kanwil Kemenkumham melakukan
simulasi penilaian melalui aplikasi dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)