RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Jumat, 9 Juli 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY:
3. Bandiklat
DIY;
4. Dikpora
DIY: dan
5. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Rio Kamal Syifa dari Setwan DPRD DIY.
2. Paparan
dilakukan oleh Tim Ahli PT Sakalike dengan memaparkan Draft hasil masukan dari
rapat sebelumnyakhususnya dalam Pasal 10 ayat (1) agar menghindari salah
tafsir, yang pada prinsipnya kami tidak menambah jam pelajaran untuk pendidikan
Pancasila.
3. Diskusi
antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:
Dikpora:
-
Terkait Pasal 10 mengenai
materi pelajaran wajib, perlu kita pahami bahwa ini sama sekali tidak boleh
mengubah kurikulum yang sudah ada. Untuk pemahaman Pancasila ini dapat kita
tempatkan dalam ata pelajaran ekstrakurikuler, jika dimasukkan kedalam muatan
lokal maka pendidikan Pancasila masuk kedalam jam pelajaran sesuai beban
kurikulum.
-
Kita perlu sepakati dahulu
secara bersama-sama mau kita tempatkan dimana pendidikan Pancasila ini, apakah
kedalam intrakulikuler dalam materi muatan lokal atau ekstrakulikuler yaitu
mata pelajaran pilihan diluar jam pelajaran kurikulum.
-
Jika dimasukkan yang sifatnya
hanya pengenalan saja mengenai Pancasila maka itu kategorinya masuk kedalam non
kurikuler.
-
Untuk Pasal 10 ayat (1) huruf
d dimana disebutkan kurikulum lokal itu seperti halnya pendidikan bahasa jawa
yang masuk kedalam kurikuler dan bersifat monolitik.
-
Dalam PP 57 tahun 2021 tidak
menyebutkan mengenai Pendidikan Pancasila sebagai materi, jika kita mengatur
pada undang-undang 20 mengenai pendidikan Pancasila memang tidak diatur.
-
Untuk Pendidikan Non Formal
itu masuk kedalam kewenangan Kabupaten/kota
-
Dalam Pasal 14 menurut kami
tidak perilu dicantumkan sedemikian detil sampai menyebut jangka waktu bahkan
lama jam pelajaran, karena akan membingungkan dilapangan.
Kumham:
-
Disarankan untuk menghapus
huruf a dari Pasal 10 agar tidak mengatur ulang apa yang sudah diatur dalam
Undang-Undang.
-
Lebih baik diberikan juga
contoh kegiatan sesuai dengan poin poin yang ada didalam Pasal 10.
-
Terkait Pasal 11 yang juga
berkaitan dengan Pasal 14, mengenai sosialisasi dan jika kita sepakati maka
kita masukkan saja jenis pendidikannya tadi kedalam Formal,Non formal dan
informal.
-
Sebaiknya Pasal 14 dihapus
saja karena sudah diatur kedalam Pasal 11.
-
Mengenai delegasian kita perlu
tahu dulu materi apa yang mau di delegasikan, jika Perda sudah menjelaskan
dengan cukup rinci maka tidak perlu didelegasikan, maka kita perlu perjelas
terlebih dahulu mengenai materi apa saja yang mau diatur dan instrument hukumnya
seperti apa,barulah kita atur lebih lanjut mengenai delegasian.
-
Jika ingin diatur dalam Perwal
juga makan didalam Pasal 11 kita perlu tambahkan delegasiannya yaitu frasa â€
diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Gubernurâ€
Tim Ahli Sakalike:
-
Kami sepakat dengan Masukkan
kumham, namun kita juga perlu melihat PP 57 yang sedang direvisi, untuk
menghindari perubahan-perubahan nomenklatur saat PP 57 versi revisian muncul,
sehingga Pasal 10 yang huruf a tetap dan tidak dihapus.
-
Terkait teknologi Informasi memang
tidak kami masukkan secara eksplisit, namun kami menerima masukkan terkai IT
ini, dan sudah kami masukkan yang sekiranya dapat dikategorikan teknologi yaitu
dalam Pasal 13.
-
Terkait Pendidikan Formal dan
Non Formal ini perlu kita pilah dulu,dimana Pendidikan Formal seudah jelas
bahwa itu ranah dari Undang-undang Pendidikan sedangkan Pendidikan Non Formal
ini yang perlu kita perdalam karena didalam Pendidikan Non Formal ini ada
kegiatan Bimbel dan lain sebagainya.
-
Jika kita sepakati maka semua
materi mengenai Pendidikan Pancasila merupakan pendidikan Non Formal.
Bandiklat:
-
Untuk teknologi informasi
apakah sudah diatur didalam Raperda?
-
Saran kami mengenai IT itu
dapat dimasukkan kedalam Non klasikal didalam Pasal 11.
-
Jika sesuai dengan penjelasan
dari Tim Ahli dimana teknologi masuk kedalam Pasal 13, maka saran kami tetap
diberikan tambahan penjelasn pasal.
-
Dalam Pasal 14 Kami sepakat
untuk tidak perlu penjabaran yang bersifat detil mengenai jam pelajaran,
dikembalikan pada kewenangan yang akan diatur oleh delegasian kedalam Perkada.
4. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 9 Juli 21.docx |
Komentar (0)