Rapat fasilitasi penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 09 Juli 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Jumat, 9 Juli 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY:

3.    Bandiklat DIY;

4.    Dikpora DIY: dan

5.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Rio Kamal Syifa dari Setwan DPRD DIY.

2.     Paparan dilakukan oleh Tim Ahli PT Sakalike dengan memaparkan Draft hasil masukan dari rapat sebelumnyakhususnya dalam Pasal 10 ayat (1) agar menghindari salah tafsir, yang pada prinsipnya kami tidak menambah jam pelajaran untuk pendidikan Pancasila.

3.     Diskusi antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:

Dikpora:

-        Terkait Pasal 10 mengenai materi pelajaran wajib, perlu kita pahami bahwa ini sama sekali tidak boleh mengubah kurikulum yang sudah ada. Untuk pemahaman Pancasila ini dapat kita tempatkan dalam ata pelajaran ekstrakurikuler, jika dimasukkan kedalam muatan lokal maka pendidikan Pancasila masuk kedalam jam pelajaran sesuai beban kurikulum.

-        Kita perlu sepakati dahulu secara bersama-sama mau kita tempatkan dimana pendidikan Pancasila ini, apakah kedalam intrakulikuler dalam materi muatan lokal atau ekstrakulikuler yaitu mata pelajaran pilihan diluar jam pelajaran kurikulum.

-        Jika dimasukkan yang sifatnya hanya pengenalan saja mengenai Pancasila maka itu kategorinya masuk kedalam non kurikuler.

-        Untuk Pasal 10 ayat (1) huruf d dimana disebutkan kurikulum lokal itu seperti halnya pendidikan bahasa jawa yang masuk kedalam kurikuler dan bersifat monolitik.

-        Dalam PP 57 tahun 2021 tidak menyebutkan mengenai Pendidikan Pancasila sebagai materi, jika kita mengatur pada undang-undang 20 mengenai pendidikan Pancasila memang tidak diatur.

-        Untuk Pendidikan Non Formal itu masuk kedalam kewenangan Kabupaten/kota

-        Dalam Pasal 14 menurut kami tidak perilu dicantumkan sedemikian detil sampai menyebut jangka waktu bahkan lama jam pelajaran, karena akan membingungkan dilapangan.

Kumham:

-        Disarankan untuk menghapus huruf a dari Pasal 10 agar tidak mengatur ulang apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

-        Lebih baik diberikan juga contoh kegiatan sesuai dengan poin poin yang ada didalam Pasal 10.

-        Terkait Pasal 11 yang juga berkaitan dengan Pasal 14, mengenai sosialisasi dan jika kita sepakati maka kita masukkan saja jenis pendidikannya tadi kedalam Formal,Non formal dan informal.

-        Sebaiknya Pasal 14 dihapus saja karena sudah diatur kedalam Pasal 11.

-        Mengenai delegasian kita perlu tahu dulu materi apa yang mau di delegasikan, jika Perda sudah menjelaskan dengan cukup rinci maka tidak perlu didelegasikan, maka kita perlu perjelas terlebih dahulu mengenai materi apa saja yang mau diatur dan instrument hukumnya seperti apa,barulah kita atur lebih lanjut mengenai delegasian.

-        Jika ingin diatur dalam Perwal juga makan didalam Pasal 11 kita perlu tambahkan delegasiannya yaitu frasa ” diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Gubernur”

Tim Ahli Sakalike:

-        Kami sepakat dengan Masukkan kumham, namun kita juga perlu melihat PP 57 yang sedang direvisi, untuk menghindari perubahan-perubahan nomenklatur saat PP 57 versi revisian muncul, sehingga Pasal 10 yang huruf a tetap dan tidak dihapus.

-        Terkait teknologi Informasi memang tidak kami masukkan secara eksplisit, namun kami menerima masukkan terkai IT ini, dan sudah kami masukkan yang sekiranya dapat dikategorikan teknologi yaitu dalam Pasal 13.

-        Terkait Pendidikan Formal dan Non Formal ini perlu kita pilah dulu,dimana Pendidikan Formal seudah jelas bahwa itu ranah dari Undang-undang Pendidikan sedangkan Pendidikan Non Formal ini yang perlu kita perdalam karena didalam Pendidikan Non Formal ini ada kegiatan Bimbel dan lain sebagainya.

-        Jika kita sepakati maka semua materi mengenai Pendidikan Pancasila merupakan pendidikan Non Formal.

Bandiklat:

-        Untuk teknologi informasi apakah sudah diatur didalam Raperda?

-        Saran kami mengenai IT itu dapat dimasukkan kedalam Non klasikal didalam Pasal 11.

-        Jika sesuai dengan penjelasan dari Tim Ahli dimana teknologi masuk kedalam Pasal 13, maka saran kami tetap diberikan tambahan penjelasn pasal.

-        Dalam Pasal 14 Kami sepakat untuk tidak perlu penjabaran yang bersifat detil mengenai jam pelajaran, dikembalikan pada kewenangan yang akan diatur oleh delegasian kedalam Perkada.

 

4.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 9 Juli 21.docx

Komentar (0)