Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 15 Oktober 2021

Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 15 Oktober 2021

Pukul                   : 08.30 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.     Dinas PUPKP Kota Yogyakarta

3. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ika Cahyaningtyas, Iffa Choirun Nisa, Rasyid Kurniawan, dan Panji Wiratmoko)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki. Beliau menyampaikan bahwa draft raperda ini merupakan draft yang sudah disesuaikan dengan hasil kesepakatan saat rapat fasilitasi di Biro Hukum Setda DIY.

2.   Hasil pencermatan pasal per pasal :

·    Dasar hukum mengingat sudah disesuaikan, hanya memuat Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, undang-undang pembentukan daerah, dan undang-undang pemerintahan daerah;

·  Ketentuan umum Pasal 1 angka 9 dan 10 dipindah ke penjelasan pasal karena hanya disebutkan 1 kali di Pasal 26. Rumusan penjelasan disesuaikan dengan butir 191 UU No. 12/2011;

·     Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13, frasa “Permohonan SLF” dihapus;

·   Ketentuan Umum Pasal 1 angka 24 , frasa “Pengelola Bangunan Gedung” dipindah ke penjelasan pasal karena hanya disebut 1 kali di batang tubuh (Pasal 24ayat (3) huruf g);

·    Pasal 5, rumusan tentang fungsi bangunan disesuaikan dengan Pasal 4 PP No. 16/2021;

·  Pasal 6, ditambah ayat (8) yang mengatur tentang penentuan klasifikasi berdasarkan klas bangunan (merujuk pada Pasal 10 PP 16/2021);

·    Pasal 8 ayat (1) penulisan “standar teknis” ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum. Rumusannya disempurnakan menjadi :

“Setiap Penyelenggara Bangunan Gedung dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung wajib memenuhi Standar Teknis.”;

·    Pasal 9 ditambah frasa “mengenai” yang diletakkan setelah frasa “Ketentuan lebih lanjut”;

·     Pasal 21 acuan disesuaikan, menjadi Pasal 8 ayat (2) huruf g;

·     Urutan bagian pada Pasal 22 disesuaikan, menjadi “Bagian Kesembilan”;

·     Urutan bagian pada Pasal 23 disesuaikan, menjadi “Bagian Kesepuluh”;

·   Pasal 23 ayat (2) disesuaikan dengan Pasal 186 ayat (2) PP No. 16/2021), sehingga rumusannya disempurnakan menjadi :

“Dalam hal Bangunan Gedung berupa BGCB dan BGFK, Standar Ketentuan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK.”

·     Urutan bagian pada Pasal 24 disesuaikan, menjadi “Bagian Kesebelas”;

· Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, kemudian rumusan ayat (3) disesuaikan dengan Pasal 202 PP No. 16/2021, sehingga rumusannya menjadi :

“Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:

a.     Pemilik;

b.     Penyedia Jasa Konstruksi;

c.      TPA;

d.     TPT;

e.      Penilik;

f.       Sekretariat;

g.     Pengelola Bangunan Gedung., dan

h.     Pengelola Teknis BGN.”

·     Pasal 25 dihapus;

·  Rumusan Pasal 26 disempurnakan menjadi : “Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.”

·     Ditambahkan rumusan baru di Pasal 37 ayat (1) :

“Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi:

a.    penetapan nilai retribusi daerah;

b.   pembayaran retribusi daerah; dan

c.    penerbitan PBG.”

·    Kumham menanyakan kenapa pada Pasal 37 ayat (2) masih menggunakan frasa “retribusi perizinan mendirikan bangunan”? Padahal seharusnya sudah diubah menjadi retribusi PBG, takutnya nanti malah pemda tidak bisa memungut retribusi.

Tanggapan Bagian Hukum : berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum, pemda boleh memungut, tapi tidak masuk ke kas  daerah, melainkan masuk kas Negara.

Rumusan Pasal 37 ayat (2) disempurnakan menjadi :

“PBG diterbitkan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dengan dipungut retribusi PBG.”

·  Ditambahkan 1 ayat terakhir pada Pasal 37, yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi PBG diatur dengan peraturan daerah.”

·     Urutan Pasal 38 dst disesuaikan lagi, berikut pengacuan pasalnya;

·     Rumusan Pasal 42 disempurnakan menjadi :

“Berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), diterbitkan SLF dan dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.” 

·     Pasal 49 ayat (2) dimasukkan ke ketentuan peralihan;

· Pasal 49 ayat (4) : “pencabutan PBG” dihapus, dan ditambah frasa “dan/atau”;

·  Pasal 52 ayat (1) : “Pemeriksaan berkala” diubah menjadi “Pemeriksaan Berkala”;

· Pasal 52 ayat (2) : “pemeriksaan secara berkala” diubah menjadi “Pemeriksaan Berkala”;

· Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) “Pemeriksaan berkala” diubah menjadi “Pemeriksaan Berkala”;

·     Pasal 54 “Pemeriksaan berkala” diubah menjadi “Pemeriksaan Berkala”.

·     Pasal 61, frasa “dengan” diubah menjadi “dalam”;

·  Prasarana dan sarana ditulis dengan huruf kecil karena tidak disebut di ketentuan umum;


(hasil pencermatan Pasal 62 dst terlampir)

NoFile Pendukung
1.NOTULA BG 15 Okt 21.doc

Komentar (0)