Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Jumat,
15
Oktober 2021
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
3. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ika Cahyaningtyas, Iffa
Choirun Nisa, Rasyid Kurniawan, dan Panji Wiratmoko)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki. Beliau
menyampaikan bahwa draft raperda
ini merupakan
draft yang sudah disesuaikan dengan hasil kesepakatan saat rapat fasilitasi di
Biro Hukum Setda DIY.
2.
Hasil pencermatan pasal per pasal
:
· Dasar hukum mengingat sudah disesuaikan, hanya memuat Pasal
18 ayat (6) UUDNRI 1945, undang-undang pembentukan daerah, dan undang-undang
pemerintahan daerah;
· Ketentuan umum Pasal 1 angka 9 dan 10 dipindah ke
penjelasan pasal karena hanya disebutkan 1 kali di Pasal 26. Rumusan penjelasan
disesuaikan dengan butir 191 UU No. 12/2011;
· Ketentuan Umum Pasal 1 angka 13, frasa “Permohonan
SLF†dihapus;
· Ketentuan Umum Pasal 1 angka 24 , frasa “Pengelola
Bangunan Gedung†dipindah ke penjelasan pasal karena hanya disebut 1 kali di
batang tubuh (Pasal 24ayat (3) huruf g);
· Pasal 5, rumusan tentang fungsi bangunan disesuaikan
dengan Pasal 4 PP No. 16/2021;
· Pasal 6, ditambah ayat (8) yang mengatur tentang penentuan
klasifikasi berdasarkan klas bangunan (merujuk pada Pasal 10 PP 16/2021);
· Pasal 8 ayat (1) penulisan “standar teknis†ditulis
dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum.
Rumusannya disempurnakan menjadi :
“Setiap Penyelenggara Bangunan Gedung dalam proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung wajib memenuhi Standar Teknis.â€;
· Pasal 9 ditambah frasa “mengenai†yang diletakkan setelah
frasa “Ketentuan lebih lanjutâ€;
· Pasal 21 acuan disesuaikan, menjadi Pasal 8 ayat (2)
huruf g;
· Urutan bagian pada Pasal 22 disesuaikan, menjadi
“Bagian Kesembilanâ€;
· Urutan bagian pada Pasal 23 disesuaikan, menjadi
“Bagian Kesepuluhâ€;
· Pasal 23 ayat (2) disesuaikan dengan Pasal 186 ayat
(2) PP No. 16/2021), sehingga rumusannya disempurnakan menjadi :
“Dalam hal
Bangunan Gedung berupa BGCB dan BGFK, Standar Ketentuan Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan
penyelenggaraan BGCB atau BGFK.â€
· Urutan bagian pada Pasal 24 disesuaikan, menjadi
“Bagian Kesebelasâ€;
· Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, kemudian
rumusan ayat (3) disesuaikan dengan Pasal 202 PP No. 16/2021, sehingga rumusannya
menjadi :
“Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:
a. Pemilik;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. TPA;
d. TPT;
e. Penilik;
f. Sekretariat;
g. Pengelola Bangunan Gedung., dan
h. Pengelola Teknis BGN.â€
· Pasal 25 dihapus;
· Rumusan Pasal 26 disempurnakan menjadi : “Bangunan
Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4)
harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.â€
· Ditambahkan rumusan baru di Pasal 37 ayat (1) :
“Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi:
a.
penetapan nilai retribusi daerah;
b.
pembayaran retribusi daerah; dan
c.
penerbitan PBG.â€
· Kumham menanyakan kenapa pada Pasal 37 ayat (2) masih menggunakan frasa
“retribusi perizinan mendirikan bangunan� Padahal seharusnya sudah diubah
menjadi retribusi PBG, takutnya nanti malah pemda tidak bisa memungut
retribusi.
Tanggapan Bagian Hukum : berdasarkan hasil konsultasi
dengan Biro Hukum, pemda boleh memungut, tapi tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk kas Negara.
Rumusan Pasal 37 ayat (2) disempurnakan menjadi :
“PBG diterbitkan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dengan
dipungut retribusi PBG.â€
· Ditambahkan 1 ayat terakhir pada Pasal 37, yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi PBG diatur
dengan peraturan daerah.â€
· Urutan Pasal 38 dst disesuaikan lagi, berikut pengacuan pasalnya;
· Rumusan Pasal 42 disempurnakan menjadi :
“Berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), diterbitkan SLF dan dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.â€
· Pasal 49 ayat (2) dimasukkan ke ketentuan peralihan;
· Pasal 49 ayat (4) : “pencabutan PBG†dihapus, dan ditambah frasa
“dan/atauâ€;
· Pasal 52 ayat (1) : “Pemeriksaan berkala†diubah menjadi “Pemeriksaan
Berkalaâ€;
· Pasal 52 ayat (2) : “pemeriksaan secara berkala†diubah menjadi
“Pemeriksaan Berkalaâ€;
· Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) “Pemeriksaan berkala†diubah menjadi
“Pemeriksaan Berkalaâ€;
· Pasal 54 “Pemeriksaan berkala†diubah menjadi “Pemeriksaan Berkalaâ€.
· Pasal 61, frasa “dengan†diubah menjadi “dalamâ€;
· Prasarana dan sarana ditulis dengan huruf kecil karena tidak disebut di ketentuan umum;
(hasil pencermatan Pasal 62 dst terlampir)
No | File Pendukung |
1. | NOTULA BG 15 Okt 21.doc |
Komentar (0)