RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NA DAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 20 April 2022

RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NA DAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER.

 

Hari /Tanggal            : Rabu, 20 April 2022

Pukul             : 10. 00 wib

Tepat              : Ruang Rapat Hotel Wijaya Kusuman Yogyakarta

Peserta :

1.    Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta

2.    TA ( CV. Adicaraka Semesta)

3.    Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak ( DP2 AP)

4.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

5.    Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati, SH.LLM ; Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)

jalannya rapat

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (bagian kesra, Ibu Indra) dilanjutkan pemaparan singkat draft Raperda oleh Tim Penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda.

2.    pemaparan draft  oleh TA sebagai berikut :

-       ketentuan umum sudah dikoreksi dan tidak ada perubahan

-       Bab II – sudah disesuiakan dengan masukan pada rapat sebelumna, terkait leading sektornya dengan menambahkan pengaturan mengenai kelompok kerja PUG sebagai pelaksana PUG yang dibentuk oleh walikota.

-       memaparkan mengenai prinsip dan ruang lingkup penyetaraan Gender, untuk sistematika batang tubuh mengikuti urutan dalam ruang lingkup ( pasal 4)

-       mohon masukan dari peserta rapat untuk finalisasi draft raperda

3.    Masukan Peserta rapat:

a.    Kumham

-     meredraft Bab II, Pasal 5 kata “ melaksanakan” disarankan menjadi penyelenggaraan secara lebih luas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi sesuai dengan Naskah Akademik.

saran rumusan :

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan PUG di Daerah.

-     Pasal 5 huruf b dan c mohon dikaji kembali (kapan pemerintah dikatakan melaksanakan fungsi ( melakukan sendiri) dan kapan pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan fungsi ( sebagai fasilitator) karena Pemerintah adalah penyelenggara. perlu diperjelas terlebih dahulu konsepnya.

-     Pasal 6 yang mengatur kelompok kerja disarankan masuk dalam Bab Pelaksanaan.

-     Bab III, disarankan untuk dirumuskan kembali, alurnya diperjelas pertahapannya apa yang lebih dulu dilakukan agar rumusan norma tidak tumpang tindih.

-     terkait ruang lingkup bukan daftar isi, sudah dijabarkan dalam materi muatan dalam batang tubuh. sifatnya optional, seharusnya sudah dijabarkan dalam Naskah akademik pada Bab V – jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup.

-     Dalam naskah Akademik menjabarkan terkait hak akses melalui sistem informasi sedangkan dalam Raperda belum ada pengaturan nya sehingga disarankan ditambahkan pengaturan terkait sistem informasi. konsekuensi dinormakan dalam perda maka menjadi komitmen bersama Pemda.  

 

b.    DP2AP

-        menjelaskan mengenai alur dalam perencanaan, mulai dari analisis gender atas kebijakan pemerintah dalam RPJMD , penganggaran responsive gender, renja dan data terpilah gender.

-        terkait sistem informasi belum ada sistem informasi terpadu di kota Yogyakarta sehingga masih menjadi PR bagi pemda Kota Yogyakarta, diharapkan melalui perda ini ada komitmen dari Pemda untuk mewujudkan.

-        meredraft Pasal 6 Raperda ayat (2) sebagai berikut :

Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan pelaksanaan PUG di Daerah

 

c.    Bagian Hukum

-        terkait koordinator dan Pokja PUG mohon disinkronkan dengan Permendagri 67 tahun 2011 tentang Perubahan Permendagri 5 tahun 2008 tentang Pedoman umum pengarusutamaan gender di Daerah.

-        terkait pokja PUG ditetapkan dengan SK walikota dengan anggota Kepala Perangkat Daerah.

 

d.    TA

-        Terkait coordinator dan Pokja PUG, permendagri 67 tahun 2011 koordinatornya adalah DP2AP karena konteknya hanya perempuan dan anak, sedangkan dalam konteks perda ini meliputi semua lini/ sektor sehingga dikoordinasikan Bappeda.

-        Untuk Pokja, keanggotaannya dituliskan “ perangkat daerah” bukan kepala Perangkat daerah berdasarkan masukan dari bagian hukum untuk efektifitas pelaksanaan karena dalam prakteknya bukan kepala daerah langsung yang melaksanakan.

 

4.    Rapat ditutup pada pukul 12.00 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Indra – Bagian Kesra).

NoFile Pendukung
1.dokumentasi PUG 200422.jpg
2.dokumentasi PUG 200222.jpg
3.Notula rapat 20 April 2022.docx
4.surat_undangan PUG Rabu 20 apr.pdf

Komentar (0)