RAPAT
FASILITASI PENYUSUNAN NA DAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER.
Hari /Tanggal : Rabu, 20 April 2022
Pukul :
10. 00 wib
Tepat :
Ruang Rapat Hotel Wijaya Kusuman Yogyakarta
Peserta :
1.
Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta
2.
TA ( CV. Adicaraka Semesta)
3.
Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan
Anak ( DP2 AP)
4.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
5.
Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati, SH.LLM ;
Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)
jalannya rapat
1.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (bagian
kesra, Ibu Indra) dilanjutkan pemaparan singkat draft Raperda oleh Tim
Penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda.
2.
pemaparan draft oleh TA sebagai berikut :
- ketentuan
umum sudah dikoreksi dan tidak ada perubahan
- Bab
II – sudah disesuiakan dengan masukan pada rapat sebelumna, terkait leading
sektornya dengan menambahkan pengaturan mengenai kelompok kerja PUG sebagai
pelaksana PUG yang dibentuk oleh walikota.
- memaparkan
mengenai prinsip dan ruang lingkup penyetaraan Gender, untuk sistematika batang
tubuh mengikuti urutan dalam ruang lingkup ( pasal 4)
- mohon
masukan dari peserta rapat untuk finalisasi draft raperda
3. Masukan
Peserta rapat:
a. Kumham
- meredraft
Bab II, Pasal 5 kata “ melaksanakan†disarankan menjadi penyelenggaraan secara
lebih luas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi
sesuai dengan Naskah Akademik.
saran rumusan :
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
PUG di Daerah.
- Pasal
5 huruf b dan c mohon dikaji kembali (kapan pemerintah dikatakan melaksanakan
fungsi ( melakukan sendiri) dan kapan pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan
fungsi ( sebagai fasilitator) karena Pemerintah adalah penyelenggara. perlu
diperjelas terlebih dahulu konsepnya.
- Pasal
6 yang mengatur kelompok kerja disarankan masuk dalam Bab Pelaksanaan.
- Bab
III, disarankan untuk dirumuskan kembali, alurnya diperjelas pertahapannya apa
yang lebih dulu dilakukan agar rumusan norma tidak tumpang tindih.
- terkait
ruang lingkup bukan daftar isi, sudah dijabarkan dalam materi muatan dalam
batang tubuh. sifatnya optional, seharusnya sudah dijabarkan dalam Naskah
akademik pada Bab V – jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup.
- Dalam
naskah Akademik menjabarkan terkait hak akses melalui sistem informasi sedangkan
dalam Raperda belum ada pengaturan nya sehingga disarankan ditambahkan pengaturan
terkait sistem informasi. konsekuensi dinormakan dalam perda maka menjadi
komitmen bersama Pemda.
b. DP2AP
-
menjelaskan mengenai alur dalam perencanaan,
mulai dari analisis gender atas kebijakan pemerintah dalam RPJMD , penganggaran
responsive gender, renja dan data terpilah gender.
-
terkait sistem informasi belum ada sistem
informasi terpadu di kota Yogyakarta sehingga masih menjadi PR bagi pemda Kota
Yogyakarta, diharapkan melalui perda ini ada komitmen dari Pemda untuk
mewujudkan.
-
meredraft Pasal 6 Raperda ayat (2) sebagai
berikut :
Pokja
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan pelaksanaan PUG di
Daerah
c. Bagian
Hukum
-
terkait koordinator dan Pokja PUG mohon
disinkronkan dengan Permendagri 67 tahun 2011 tentang Perubahan Permendagri 5
tahun 2008 tentang Pedoman umum pengarusutamaan gender di Daerah.
-
terkait pokja PUG ditetapkan dengan SK
walikota dengan anggota Kepala Perangkat Daerah.
d. TA
-
Terkait coordinator dan Pokja PUG, permendagri
67 tahun 2011 koordinatornya adalah DP2AP karena konteknya hanya perempuan dan
anak, sedangkan dalam konteks perda ini meliputi semua lini/ sektor sehingga dikoordinasikan
Bappeda.
-
Untuk Pokja, keanggotaannya dituliskan “
perangkat daerah†bukan kepala Perangkat daerah berdasarkan masukan dari bagian
hukum untuk efektifitas pelaksanaan karena dalam prakteknya bukan kepala daerah
langsung yang melaksanakan.
4. Rapat
ditutup pada pukul 12.00 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Indra – Bagian Kesra).
Komentar (0)