NOTULA
hari/
tanggal : Rabu, 06 Juli 2022
Pukul ` :
09.00 wib
Tempat : Ruang rapat lt. 3 Biro hukum Setda
DIY
Agenda : Fasilitasi
Penyusunan Raperda Kab. Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan
Peserta
1.
Biro Hukum Setda
DIY
2.
Dinas Kebudayaan
GK
3.
bagian Hukum GK
4.
Panindya
Kabudayaan
5.
Perancang Kanwil
kemenkumham DIY.
Jalannya
Rapat
1.
Rapat dibuka oleh
Kepala bidang evaluasi produk hukum daerah ( ibu Septi) biro hukum pada pukul
09.00 wib dilanjutkan dengan pencermatan pasal per pasal draft.
2.
Beberapa catatan hasil
Pembahasan Pasal per pasal draft Raperda sebagai berikut :
a. Judul
§ saran dari dinas kebudayaan DIY
-
judul disarankan
menjadi pelestarian kebudayaan karena materinya sebagian besar tentang
pelestarian.
§ bagian Hukum Kab. Gunung kidul
-
judul awalnya adalah
tata kelola kebudayaan, kemudian setelah melalui pembahasan dan melibatkan
kumham disarankan judul menjadi “ pengelolaan kebudayaanâ€, didasarkan pada
kewenangan pemda terkait kebudayaan dalam UU 23 tahun 2014, pelestarian tradisi
merupakan bagian pengelolaan kebudayaan yang ada dilingkup daerah ( tidak hanya
pada tradisi saja)
§ Kumham
-
terkait
penggunaan nomenklatur pada judul “ pelestarian†atau “pengelolaanâ€, dicari
definisi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. dalam
UU 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, terdapat definisi pengelolaan dan
pelestarian dimana lingkup pelestarian ( pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan)
masuk dalam pengelolaan. definisi pengelolaan lebihi luas karena didalamnya
mulai dari perencanaan, pelaksanaan ( pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan) sampai dengan pengawasan. berdasarkan hal tersebut sesuai materi
muatan raperda disarankan judulnya menjadi “ pengelolaan†dengan catatan
menambahkan materi muatan tentang pengawasan yang belum ada dalam raperda.
b. Terkait sumber obyek kebudayaan dalam Pasal 5
ayat (2) saran dari bagian hukum
ditambahkan obyek kebudayaan yang berasal dari masyarakat.
c. obyek kebudayaan dalam Pasal 5 ayat (1) ditambahkan
muatan lokal gunungkidul “petung jawaâ€
d. Membahas Bab Perencanaan ( Pasal 8 ayat (5)
§ Kumham menanyakan terkait “ kerangka umum
kebijakan pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan dibuat oleh provinsi dan
menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan ( ayat (4), namun apakah daerah juga
membuat kerangka umum dengan nama yang sama yaitu kerangka umum pengembangan
dan pemeliharaan kebudayaan??? klo daerah tidak menyusun, maka ayat (5)
disarankan untuk dihapus.
§ Tanggapan dari dinas kebudayaan Gunungkidul –
selama ini Dinas membuat pokok-pokok pikiran kebudayaan dan juga kerangka umum.
e. terkait upaya “pelindungan†( Pasal 12)
§ Dinas Kebudayaan menyarankan agar disesuaikan
dengan Perdais karena dalam raperda berbeda dengan provinsi “ ada tambahan
inventarisasi, pemeliharaan dan publikasi. Dasarnya dari mana?
§ Bagian Hukum dan Dinas Kebudayaan
-
menambahkan
inventarisasi, pemeliharaan dan publikasi memang merupakan suatu proses dan
riil dilakukan di gunungkidul. penambahan materi ini dasarnya adalah dari UU
No. 5 tabun 2007 dan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena obyek
kebudayaan salah satunya adalah benda cagar budaya
f.
Pasal 14
-
kumham
menyarankan agar disinkronkan ayat (1) dan (2) karena rumusan normanya tidak
nyambung.
-
redraft pasal 14
sebagai berikut :
(1) Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana
pelindungan Objek Kebudayaan.
(2) Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada pedoman teknis yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan studi kelayakan
dan studi teknis
(4) …. dst
g. Pasal 21
-
kata “ masyrakatâ€
apakah yang dimaksud masyarakat selain yang dalam kentuan umum?? karena
berdasarkan Lampiran II UU 12/2011, untuk kata / frasa yang diberikan batasan
pengertian dalam ketentuan umum awal kata dengan huruf kapital. saran agar
dicek kembali sesuaikan dengan kontek rumusan normanya.
h. Terkait dewan kebudayaan, apakah efektif bila
sampai ke tingkat kalurahan. untuk yang ada cantolannya hanya untuk dewan
kebudayaan provinsi. dan ada konsekuensi terkait penganggaraan.
tanggapan dari
kepala dinas kebudayaan : nantinya akan dianggarkan dan untuk keanggotaan akan dilakukan
proses seleksi karena terkait kompetensi dan ketugasan anggota dalam memberikan
pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait.
i.
Rapat ditutup
pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat ( Ibu septi)
Komentar (0)