Fasilitasi Penyusunan Raperda Kab. Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 06 Juli 2022

NOTULA

hari/ tanggal   : Rabu, 06 Juli 2022

Pukul   `           : 09.00 wib

Tempat            : Ruang rapat lt. 3 Biro hukum Setda DIY

Agenda            : Fasilitasi Penyusunan Raperda Kab. Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan

Peserta

1.      Biro Hukum Setda DIY

2.      Dinas Kebudayaan GK

3.      bagian Hukum GK

4.      Panindya Kabudayaan

5.      Perancang Kanwil kemenkumham DIY.

Jalannya Rapat

1.      Rapat dibuka oleh Kepala bidang evaluasi produk hukum daerah ( ibu Septi) biro hukum pada pukul 09.00 wib dilanjutkan dengan pencermatan pasal per pasal draft.

2.      Beberapa catatan hasil Pembahasan Pasal per pasal draft Raperda sebagai berikut :

a.      Judul

§  saran dari dinas kebudayaan DIY

-          judul disarankan menjadi pelestarian kebudayaan karena materinya sebagian besar tentang pelestarian.

§  bagian Hukum Kab. Gunung kidul

-          judul awalnya adalah tata kelola kebudayaan, kemudian setelah melalui pembahasan dan melibatkan kumham disarankan judul menjadi “ pengelolaan kebudayaan”, didasarkan pada kewenangan pemda terkait kebudayaan dalam UU 23 tahun 2014, pelestarian tradisi merupakan bagian pengelolaan kebudayaan yang ada dilingkup daerah ( tidak hanya pada tradisi saja)

§  Kumham

-          terkait penggunaan nomenklatur pada judul “ pelestarian” atau “pengelolaan”, dicari definisi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. dalam UU 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, terdapat definisi pengelolaan dan pelestarian dimana lingkup pelestarian ( pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan) masuk dalam pengelolaan. definisi pengelolaan lebihi luas karena didalamnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan ( pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan) sampai dengan pengawasan. berdasarkan hal tersebut sesuai materi muatan raperda disarankan judulnya menjadi “ pengelolaan” dengan catatan menambahkan materi muatan tentang pengawasan yang belum ada dalam raperda.

b.      Terkait sumber obyek kebudayaan dalam Pasal 5 ayat (2)  saran dari bagian hukum ditambahkan obyek kebudayaan yang berasal dari masyarakat.

c.       obyek kebudayaan dalam Pasal 5 ayat (1) ditambahkan muatan lokal gunungkidul  “petung jawa”

d.      Membahas Bab Perencanaan ( Pasal 8 ayat (5)

§  Kumham menanyakan terkait “ kerangka umum kebijakan pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan dibuat oleh provinsi dan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan ( ayat (4), namun apakah daerah juga membuat kerangka umum dengan nama yang sama yaitu kerangka umum pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan??? klo daerah tidak menyusun, maka ayat (5) disarankan untuk dihapus.

§  Tanggapan dari dinas kebudayaan Gunungkidul – selama ini Dinas membuat pokok-pokok pikiran kebudayaan dan juga kerangka umum.

e.      terkait upaya “pelindungan” ( Pasal 12)

§  Dinas Kebudayaan menyarankan agar disesuaikan dengan Perdais karena dalam raperda berbeda dengan provinsi “ ada tambahan inventarisasi, pemeliharaan dan publikasi. Dasarnya dari mana?

§  Bagian Hukum dan Dinas Kebudayaan

-          menambahkan inventarisasi, pemeliharaan dan publikasi memang merupakan suatu proses dan riil dilakukan di gunungkidul. penambahan materi ini dasarnya adalah dari UU No. 5 tabun 2007 dan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena obyek kebudayaan salah satunya adalah benda cagar budaya

f.        Pasal 14

-       kumham menyarankan agar disinkronkan ayat (1) dan (2) karena rumusan normanya tidak nyambung.

-       redraft pasal 14 sebagai berikut :

(1)   Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pelindungan Objek Kebudayaan.

(2)   Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berpedoman pada pedoman teknis yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

(3)   Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan studi kelayakan dan studi teknis

(4)   …. dst

g.      Pasal 21

-          kata “ masyrakat” apakah yang dimaksud masyarakat selain yang dalam kentuan umum?? karena berdasarkan Lampiran II UU 12/2011, untuk kata / frasa yang diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum awal kata dengan huruf kapital. saran agar dicek kembali sesuaikan dengan kontek rumusan normanya.

h.      Terkait dewan kebudayaan, apakah efektif bila sampai ke tingkat kalurahan. untuk yang ada cantolannya hanya untuk dewan kebudayaan provinsi. dan ada konsekuensi terkait penganggaraan.

tanggapan dari kepala dinas kebudayaan : nantinya akan dianggarkan dan untuk keanggotaan akan dilakukan proses seleksi karena terkait kompetensi dan ketugasan anggota dalam memberikan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait.

i.        Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat ( Ibu septi)

NoFile Pendukung
1.daftar hadir 06 juli 22.jpeg
2.rapat kebudayaan 06 juli 22(1).jpeg
3.Undangan Biro tgl 06 Juli 22.pdf

Komentar (0)