RAPAT
KOORDINASI TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG RUMAH
POTONG HEWAN
Hari/Tanggal
: Senin, 30 Mei 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan
Kab. Gunungkidul
Peserta Rapat :
1.
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul
2.
Bagian Hukum Setda Kab.
Gunungkidul
3.
Perancang Kanwil
kemenkumham DIY (Farid Yulianto, Yosephina Perwitasari dan Yusti Bagasuari)
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Kepala
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul.
2.
Hasil Rapat:
·
Pemaparan dari Tim Penyusun
Naskah akademik sebagai berikut :
- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah kompleks bangunan
dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan
higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain
unggas bagi konsumsi masyarakat. Secara fungsional RPH dan/atau Rumah
Pemotongan Unggas (RPU) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan
daging yang aman, sehat utuh, dan halal.
- Latar belakang perlunya dilakukan pembangunan Rumah Potong
Hewan raperda yaitu:
a.
Pembangunan
RPH dapat mendorong peningkatan produksi guna memenuhi kebutuhan daging sapi
lokal segar dan berkualitas;
b.
Pembangunan
RPH mampu menjaga keseimbangan dan persaingan yang sehat dengan daging sapi
impor;
c.
Pembangunan
RPH bisa mencegah agar masyarakat tidak melakukan pemotongan hewan di tempat
yang tidak resmi, sehingga Pemerintah daerah dapat menjaga kesehatan masyarakat
dengan tetap mengkonsumsi daging sapi lokal yang aman, sehat, utuh, dan halal;
dan
d.
Pembangunan
RPH secara ekonomi diharapkan mampu meningkatkan jumlah retribusi ke kas
daerah.
-
RPH
merupakan rantai produksi pangan asal hewan yang sangat penting dalam
penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)
bagi masyarakat. Dalam rangka mendorong RPH agar dapat
menghasilkan daging yang ASUH, maka RPH harus dikelola secara profesional. Maka
dari itu perlu dukungan penuh dari
pemerintah daerah dalam penyediaan RPH yang memadai dan memenuhi ketentuan
teknis, serta regulasi yang terarah dan berkesinambungan.
- Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunungkidul wajib menjaga kebutuhan pangan terutama bahan pangan yang
berasal dari daging ternak yang terbaik dan sehat bagi warganya. Untuk mengatur
proses penyembelihan hewan sesuai kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Rumah
Pemotongan Hewan dalam instrumen hukum Peraturan Daerah.
2. Masukan dari Peserta Rapat
·
Kanwil Kemenkumham DIY:
-Berkaitan
dengan Rumah Potong Hewan kewenangannya terdapat dalan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk dalam bidang Pertanian dimana
kewenangannya mengenai izin usaha produksi rumah potong hewan.
- Didalam Bab II mengenai Kajian Empiris belum
mengulas hal-hal atau permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini diKab.
Gunungkidul berkaitan dengan rumah potong hewan.
- Didalam Bab III Evaluasi dan Analisis
Peraturan Perundang-Undangan belum berisi analisa Peraturan
Perundangan-Perundangan terkait serta agar ditambahkan mengenai Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Didalam Bab IV berkaitan dengan Landasan
yuridis belum memuat belum terdapat alasan mengapa raperda ini dibentuk apakah
membutuhkan payung hukum, untuk mengisi kekosongan hukum, aturan hukumnya belum
ada dan tidak memadai ataukah peraturan sebelumnya sudah ada namun aturan
diatasnya terdapar perubahan sehingga aturan dibawahnya perlu menyesuaikan
dengan aturan diatasnya.
- Didalam Naskah Akademik belum mengerucut dan
disarankan agar Naskah Akademik dibuat secara sistematis.
- Disarankan untuk dibuat Daftar Inventarisasi
Masalah agar dapat melihat kembali dan menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Rumah Potong Hewan
diKab. Gunungkidul.
- Banyak penulisan yang tidak disertai
referensi, tidak disertai foot note dan tidak terdapat daftar pustaka.
·
Bagian Hukum Setda Kab.
Gunungkidul:
Kajian empiris
yang terdapat dalam Naskah Akademik agar lebih diulas kembali karena hal ini
nantinya berkaitan dengan materi muatan yang terkandung dalam substansi Raperda.
3.
Rapat ditutup Pukul 12.40 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)