RAPAT KOORDINASI TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG RUMAH POTONG HEWAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 30 Mei 2022

RAPAT KOORDINASI TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG RUMAH POTONG HEWAN

 

Hari/Tanggal :  Senin, 30 Mei 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

                         Kab. Gunungkidul

Peserta Rapat :

1.   Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul

2.   Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul

3.   Perancang Kanwil kemenkumham DIY (Farid Yulianto, Yosephina Perwitasari dan Yusti Bagasuari)

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul.

2.   Hasil Rapat:

·      Pemaparan dari Tim Penyusun Naskah akademik sebagai berikut :

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat. Secara fungsional RPH dan/atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat utuh, dan halal.

- Latar belakang  perlunya dilakukan pembangunan Rumah Potong Hewan raperda yaitu:

a.     Pembangunan RPH dapat mendorong peningkatan produksi guna memenuhi kebutuhan daging sapi lokal segar dan berkualitas;

b.     Pembangunan RPH mampu menjaga keseimbangan dan persaingan yang sehat dengan daging sapi impor;

c.      Pembangunan RPH bisa mencegah agar masyarakat tidak melakukan pemotongan hewan di tempat yang tidak resmi, sehingga Pemerintah daerah dapat menjaga kesehatan masyarakat dengan tetap mengkonsumsi daging sapi lokal yang aman, sehat, utuh, dan halal; dan

d.     Pembangunan RPH secara ekonomi diharapkan mampu meningkatkan jumlah retribusi ke kas daerah.

-      RPH merupakan rantai produksi pangan asal hewan yang sangat penting dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat. Dalam rangka mendorong RPH agar dapat menghasilkan daging yang ASUH, maka RPH harus dikelola secara profesional. Maka dari itu perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyediaan RPH yang memadai dan memenuhi ketentuan teknis, serta regulasi yang terarah dan berkesinambungan.

- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul wajib menjaga kebutuhan pangan terutama bahan pangan yang berasal dari daging ternak yang terbaik dan sehat bagi warganya. Untuk mengatur proses penyembelihan hewan sesuai kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama, Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan dalam instrumen hukum Peraturan Daerah.

2.    Masukan dari Peserta Rapat

·      Kanwil Kemenkumham DIY:

  -Berkaitan dengan Rumah Potong Hewan kewenangannya terdapat dalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk dalam bidang Pertanian dimana kewenangannya mengenai izin usaha produksi rumah potong hewan.

-   Didalam Bab II mengenai Kajian Empiris belum mengulas hal-hal atau permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini diKab. Gunungkidul berkaitan dengan rumah potong hewan.

-    Didalam Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan belum berisi analisa Peraturan Perundangan-Perundangan terkait serta agar ditambahkan mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

-    Didalam Bab IV berkaitan dengan Landasan yuridis belum memuat belum terdapat alasan mengapa raperda ini dibentuk apakah membutuhkan payung hukum, untuk mengisi kekosongan hukum, aturan hukumnya belum ada dan tidak memadai ataukah peraturan sebelumnya sudah ada namun aturan diatasnya terdapar perubahan sehingga aturan dibawahnya perlu menyesuaikan dengan aturan diatasnya.

- Didalam Naskah Akademik belum mengerucut dan disarankan agar Naskah Akademik dibuat secara sistematis.

-    Disarankan untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah agar dapat melihat kembali dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Rumah Potong Hewan diKab. Gunungkidul.

-   Banyak penulisan yang tidak disertai referensi, tidak disertai foot note dan tidak terdapat daftar pustaka.

·         Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul:

Kajian empiris yang terdapat dalam Naskah Akademik agar lebih diulas kembali karena hal ini nantinya berkaitan dengan materi muatan yang terkandung dalam substansi Raperda.

3.  Rapat ditutup Pukul 12.40 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)