Hari /
tanggal : Kamis, 24 Maret 2022
Pukul : 10.00 wib
tempat : ruang wisanggeni Biro Umum, Humas
dan Protokoler setda DIY
Peserta :
1.
Pelaku
Ekonomi kreatif di DIY
2.
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM DIY
3.
PPS
4.
Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se- DIY
5.
DPPM
DIY dan DPPM Kab/ Kota se-DIY
6.
Bappeda
se- DIY
7.
Disnakertrans
DIY
8.
Biro
Administrasi Perekonomian setda DIY
9.
Biro
Kelembagaan Setda DIY
10. Perancang Perundang-undangan Kanwil
Kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, Agustineus Triwahyudi, Ruly Nindasari
Sihmawati)
Jalannya
kegiatan :
1.
kegiatan
dimulai pada pukul 10.00 wib dibuka oleh kepala biro Administrasi dan perekonomian
Setda DIY ( Ibu yunar pancawati) dilanjutkan dengan sambutan sebagai berikut :
-
DIY
Memiliki potensi ekonomi kreatif yang menopang perekonomian di Yogyakarta.
-
nilai
penting ekraf dimana ekraf diharapkan lebih kokoh dalam medukung perekonomian
daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja dan
menyerap tenaga kerja
-
perlu
pengembangan ekonomi kreatif yang terstruktur,
( lihat di KAK)
-
menyampaikan
kendala pengembangan ekonomi kreatif.
-
biro
perekonomian telah menyusun kejian pengembangan ekonomi kreatif.
-
sub
sektor desain interior, komunikasi visual dan subsector …. yang memerlukan
stimulis dan dukungan untuk meningkatkan PDRB dari sekotor ekonomi kreatif.
-
sebagian
besar sektor ekraf masuk dalam sektor informal sehingga tidak diketahui
kontribusinya, perlunya pemetaan ekonomi kreatif di kab/kota serta potensi dan
pemasarannya.
2.
Diskusi
( kebag rekayasa perekonomian – selaku Moderator )
a.
Agustinus
tri wahyudi ( kanwil Kumham )
-
menyampaikan
mengenai perubahan paradigma perekonomian dari yang berbasis Sumber daya alam beralih
ke Sumber daya manusia yang bersumber dari Kreatifitas dan inovasi yang tidak
terbatas.
-
menyampaikan
mengenai pemetaan kewenangan Pemerintah daerah dalam pegembangan ekonomi
kreatif berdasarkan UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, UU Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintaham daerah dan Perpres 142 tahun 2018 tentang Rindekraf.
-
Menyampaikan
kajian atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Industri
Kreatif, Koperasi dan Usaha kecil Menengah antara lain:
a.
SasaranperlindungandanPemberdayaan
dalamPerda9 tahun2017 yaitu pada Jenis Usaha ( IndustriKecil, KoperasidanUsaha
Kecil bukan pada pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal6 UU 24 tahun2019 (
pelaku ekonomi kreatif yang meliputi pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelktual)
b.
Terkait
pelaksanaan Pemberdayaan Industrikreatif, koperasidanusahakecil( pasal9)
dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi, danUsaha Kecil. sedangkan BerdasarkanPerdaisNomor46 Tahun2021
tentangSusunanorganisasi, Tugas, Fungsi danTata kerja Dinas pariwisata salah satufungsi
Dinas Pariwisata yaitu perumusan kebijakan teknis dibidang destinasi, industri dan
ekonomi kreatif dan Fasilitasi pengelolaan dayaTarik wisata, kawasanstrategis, industri
dan ekonomi kreatif dan pemasaran wisata. Dengan demikianperludisesuiakandengan
pembagiankewenangan tugasdanfungsiyang baru
b.
Ike
Jenita Dewi ( dosen Fak. Ekonomi Sanata Dharma)
-
ada
beberapa usulan yang perlu didiskusikan
untuk ekonomi kreatif
acuannya yaitu UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif
rindekraf belum bisa
menjadi acuan dan saat ini sudang
disusun kembali dan lahir sebelum UU 24
tahun 2019
-
perda
: perincian sesuai amanat UU kepada daerah dan konteks daerah.
-
Apakah
rindekraf untuk DIY dalam bentuk perda atau pergub
-
sumber
pertumbuhan ekonomi kreatif antara lain : kekayaan intelktual, teknologi
kreatif, rantai pasok kreatif
-
kontribusi
ekonomi kreatif di inodnesia dihitung hanya dari obyek yang bisa dilindungi
haki. kelemahan karena metodologi belum
ada.
-
rantai
pasok kreatif : usaha2 di industri kreatif adalah pemasok dari dank e usaha
kreatif lainnya.
-
rindekraft
mengacu pada 8 runag lingkup pengembangan ekonomi kreatif / 8 mata rantai.
-
Apakah
perlu dikembangkan /diatur pembiayaan berbasis haki dan sumber pembiayaan
inovatif.
-
terkait
infrastruktur ekraf, leading sekotrnya siapa?? baiki untuk infrastruktur fisik
maupun non fisik.
-
terkait
pemasaran produk kreatif. bagaimana bentuk kelembagaan, bukan hanya proses
produksinya tapi sampai pada komersialisasi produk haki,
-
berkaitan
dengan pemberian insentif perlu disinkronkan dengan perda pemberian insentif.
-
Fasilitasi
kekayaan intelektual ( untuk pariwisatan lebih pada pemasaran produk-produk
yang sudah memiliki haki )
-
diperlukan
arah kebijakan terkait pendaftaran Haki.
-
perlindungan
hasil kreatifitas ( penuatan regulasi kid an penguatan aktifitas pemberantasan pembajakan)
DISKUSI
1)
sentot
bambang widoyono ( PPS DIY)
-
konsep
dan definisi ekraf ( terakit PDRB pengklasifikasian merujuk pada berangkat dari
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia – terdiri dari 16 subsektor – sejak
tahun 2021 pps mengeluarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia baru
sudah ada pengalihan klasifikasi ekraf. ekonomi kreatif dianggap sebagai sub
sektor ekonomi
-
konsep
yang akan dipake apa..dari PPs belum mampu memisahkan mana yang kreatif mana
yang non kreatif
-
terkait
regulasi harus memisahkan aspek makro , aspek meso dan aspek mikro
-
perlu
pemetaan yang lebih rinci terkait kategori dari masing2 sektor ekonomi kreatif.
mana yang masuk sektor pariwisata mana yang masuk ekonomi kreatif.
2)
Heni
– DPPM DIY
-
ekonomi
kreatif tidak bisa dilepaskan dari industri kreatif.
-
terkait
regulasi yang akan disusun ini apakah perda atau pergub diharapkan bisa
mengatur dari hulu sampai hilir. ( baik dari mata rantai maupun sub sektor bisa
digabungkan)
3)
SETIAWAN
– Disnakertrans DIY
-
pengembangan
ekonomi kreatif sejalan dengan RPJP, terkait dengan regulasi menginginkan
regulasi yang fleksibel dalam implemntasinya.
-
pengembangan
ekonomi keratif tidak bisa dilepaskan dari revolusi industri 4.0 ke 5.0 teramsuk smart regulation sehingga diharapkan
kedepan perlu disiapkan smart regulation yang cepat, fleksibel dan antisipatif
terhadap perubahan yang terjadi.
-
terakit
HAKI, apakah HAKI bisa merupakan sesuatu yang bisa diharapkan.
4)
Tanggapan
a.
yudi
-
terkait
konsep ekonomi kreatif dan definisi industri kreatif berbeda. Ekonomi kreatof (
perwujudan nilai tambah sedangkan industri kreatif adalah…. ( penjelasan pasal
43), mengacu pada Undang-undang 24 tahun 2019 saja.
-
tahuun ini ada evaluasi
terkait kelembagaan di diy sehingga senada dengan bahasan pada saaat untuk
penentuan leading sektor terkait ekonomi kreatif.
Biro Kelembagaan
-
terkait
evaluasi dan penyusunan kelembagaan berdasarkan perdais harus sinergis dengan
visi misi dan program kerja pemda. saaat ini ketugasaan kelembagaannya di dinas
pariwisata dibidang industri kreatif. karena ekonomi kreatif ini meliputi
lintas sektor sehingga kebijakan nya dalam bentuk kebijakan strategis dalam
bentuk perda.
b.
Tanggapan
Ibu ike
-
terkait
metodologi, tidak semua yang ditulis dalam KBLI tidak bisa masuk /diakui dalam
copy right nya.
-
untuk rimdekraf ada leading sektor dan ada kliringhouse.
sesuai dengan ketugasan nya.
5)
Bram
satya – pelaku ekonomi kreatif ( jogja Festifal)
-
ekonomi
kreatif dari sisi parekraft, kesulitan untuk mengintegrasikan nomenklatur yang
ada di pemerintah. ( pemerintah kesulitan mendorong karena masih terkotak-kotak
), sehingga saat itu mengusulkan untuk membuat sebuah badan yang sifatnya
koordinatif.
-
potensi
sub sektor desain menyumbang PDRB yang kecil , padahal banyak desainer2 di
jogja yang bekerja bahkan sampai keluar negeri.
-
pelaku
kreatif jarang mengikuti fasilitasi dari pemerintah. ( banyak diluar lingkaran
pemerintah)
-
6)
Imam
budidya _ Bappeda
-
berbicaa
ekonomi kreatif ( mazhabnya adalah kolaborasi bukan pengkotak2an ) dan
koordinasi agar semua bisa berjalan.
-
terakit
regulasi tantangannya adalah dokumen perencanaan akan habis di 2025 sehingga
regulasi yang disusun berorientasi pada apa yang akan dilaksanakan yang akan
datang dan agar lebih fleksibel lebih baik dari tataran teknis ( pergub)
Tanggapan
tahun 2021 biro adm
perekonomian sudah melakukan kajian dan mebuat roadmap yang sementara bisa
menjadi pedoman bagi yang ada di kab/kota.
mengenai pembagian peran,
perlu dipersandingkan dan dilakukan kliring house sehingga pengembangan ekonomi
kreatif bisa dilakukan bersama-sama sesuai ketugasnnya. mengingat apakah dinas
pariwisata mampu untuk melaksanakan pengembangan untuk semua sektor ( 17 sektor
ekonomi kreatif)
Kegiatan
diakhiri Pukul 13.00 wib
No | File Pendukung |
1. | NOTULA FGD 24 maret 22.docx |
2. | dokumentasi FGD 240322(1).jpeg |
3. | dokumentasi FGD 240322.jpeg |
Komentar (0)