FGD “ PENYUSUNAN REGULASI TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI YOGYAKARTA”


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 24 Maret 2022

Hari / tanggal   : Kamis, 24 Maret 2022

Pukul               : 10.00 wib

tempat             : ruang wisanggeni Biro Umum, Humas dan Protokoler setda DIY

Peserta            :

1.    Pelaku Ekonomi kreatif di DIY

2.    Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM DIY

3.    PPS

4.    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se- DIY

5.    DPPM DIY dan DPPM Kab/ Kota se-DIY

6.    Bappeda se- DIY

7.    Disnakertrans DIY

8.    Biro Administrasi Perekonomian setda DIY

9.    Biro Kelembagaan Setda DIY

10.  Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, Agustineus Triwahyudi, Ruly Nindasari Sihmawati)

Jalannya kegiatan :

1.    kegiatan dimulai pada pukul 10.00 wib dibuka oleh kepala biro Administrasi dan perekonomian Setda DIY ( Ibu yunar pancawati) dilanjutkan dengan sambutan sebagai berikut :

-          DIY Memiliki potensi ekonomi kreatif yang menopang perekonomian di Yogyakarta.

-          nilai penting ekraf dimana ekraf diharapkan lebih kokoh dalam medukung perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja

-          perlu pengembangan ekonomi kreatif yang terstruktur,  ( lihat di KAK)

-          menyampaikan kendala pengembangan ekonomi kreatif.

-          biro perekonomian telah menyusun kejian pengembangan ekonomi kreatif.

-          sub sektor desain interior, komunikasi visual dan subsector …. yang memerlukan stimulis dan dukungan untuk meningkatkan PDRB dari sekotor ekonomi kreatif.

-          sebagian besar sektor ekraf masuk dalam sektor informal sehingga tidak diketahui kontribusinya, perlunya pemetaan ekonomi kreatif di kab/kota serta potensi dan pemasarannya.

2.    Diskusi ( kebag rekayasa perekonomian – selaku Moderator )

a.    Agustinus tri wahyudi ( kanwil Kumham )

-            menyampaikan mengenai perubahan paradigma perekonomian dari yang berbasis Sumber daya alam beralih ke Sumber daya manusia yang bersumber dari Kreatifitas dan inovasi yang tidak terbatas.

-            menyampaikan mengenai pemetaan kewenangan Pemerintah daerah dalam pegembangan ekonomi kreatif berdasarkan UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintaham daerah dan Perpres 142 tahun 2018 tentang Rindekraf.

-            Menyampaikan kajian atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha kecil Menengah antara lain:

a.    SasaranperlindungandanPemberdayaan dalamPerda9 tahun2017 yaitu pada Jenis Usaha ( IndustriKecil, KoperasidanUsaha Kecil bukan pada pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal6 UU 24 tahun2019 ( pelaku ekonomi kreatif yang meliputi pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelktual)

b.    Terkait pelaksanaan Pemberdayaan Industrikreatif, koperasidanusahakecil( pasal9) dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi, danUsaha Kecil.  sedangkan BerdasarkanPerdaisNomor46 Tahun2021 tentangSusunanorganisasi, Tugas, Fungsi danTata kerja Dinas pariwisata salah satufungsi Dinas Pariwisata yaitu perumusan kebijakan teknis dibidang destinasi, industri dan ekonomi kreatif dan Fasilitasi pengelolaan dayaTarik wisata, kawasanstrategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran wisata. Dengan demikianperludisesuiakandengan pembagiankewenangan tugasdanfungsiyang baru

 

b.    Ike Jenita Dewi ( dosen Fak. Ekonomi Sanata Dharma)

-            ada beberapa usulan yang perlu didiskusikan

untuk ekonomi kreatif acuannya yaitu UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif

rindekraf belum bisa menjadi acuan  dan saat ini sudang disusun kembali  dan lahir sebelum UU 24 tahun 2019

-            perda : perincian sesuai amanat UU kepada daerah dan konteks daerah.

-            Apakah rindekraf untuk DIY dalam bentuk perda atau pergub

-            sumber pertumbuhan ekonomi kreatif antara lain : kekayaan intelktual, teknologi kreatif, rantai pasok kreatif

-            kontribusi ekonomi kreatif di inodnesia dihitung hanya dari obyek yang bisa dilindungi haki.  kelemahan karena metodologi belum ada.

-            rantai pasok kreatif : usaha2 di industri kreatif adalah pemasok dari dank e usaha kreatif lainnya.

-            rindekraft mengacu pada 8 runag lingkup pengembangan ekonomi kreatif / 8 mata rantai.

-            Apakah perlu dikembangkan /diatur pembiayaan berbasis haki dan sumber pembiayaan inovatif.

-            terkait infrastruktur ekraf, leading sekotrnya siapa?? baiki untuk infrastruktur fisik maupun non fisik.

-            terkait pemasaran produk kreatif. bagaimana bentuk kelembagaan, bukan hanya proses produksinya tapi sampai pada komersialisasi produk haki,

-            berkaitan dengan pemberian insentif perlu disinkronkan dengan perda pemberian insentif.

-            Fasilitasi kekayaan intelektual ( untuk pariwisatan lebih pada pemasaran produk-produk yang sudah memiliki haki )

-            diperlukan arah kebijakan terkait pendaftaran Haki.

-            perlindungan hasil kreatifitas ( penuatan regulasi kid an penguatan aktifitas  pemberantasan pembajakan)

DISKUSI

1)    sentot bambang widoyono ( PPS DIY)

-            konsep dan definisi ekraf ( terakit PDRB pengklasifikasian merujuk pada berangkat dari klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia – terdiri dari 16 subsektor – sejak tahun 2021 pps mengeluarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia baru sudah ada pengalihan klasifikasi ekraf. ekonomi kreatif dianggap sebagai sub sektor ekonomi

-            konsep yang akan dipake apa..dari PPs belum mampu memisahkan mana yang kreatif mana yang non kreatif

-            terkait regulasi harus memisahkan aspek makro , aspek meso dan aspek mikro

-            perlu pemetaan yang lebih rinci terkait kategori dari masing2 sektor ekonomi kreatif. mana yang masuk sektor pariwisata mana yang masuk ekonomi kreatif.

 

2)    Heni – DPPM DIY

-            ekonomi kreatif tidak bisa dilepaskan dari industri kreatif.

-            terkait regulasi yang akan disusun ini apakah perda atau pergub diharapkan bisa mengatur dari hulu sampai hilir. ( baik dari mata rantai maupun sub sektor bisa digabungkan)

 

3)    SETIAWAN – Disnakertrans DIY

-            pengembangan ekonomi kreatif sejalan dengan RPJP, terkait dengan regulasi menginginkan regulasi yang fleksibel dalam implemntasinya.

-            pengembangan ekonomi keratif tidak bisa dilepaskan dari revolusi industri 4.0 ke 5.0  teramsuk smart regulation sehingga diharapkan kedepan perlu disiapkan smart regulation yang cepat, fleksibel dan antisipatif terhadap perubahan yang terjadi.

-            terakit HAKI, apakah HAKI bisa merupakan sesuatu yang bisa diharapkan.

 

4)    Tanggapan

a.    yudi

-          terkait konsep ekonomi kreatif dan definisi industri kreatif berbeda. Ekonomi kreatof ( perwujudan nilai tambah sedangkan industri kreatif adalah…. ( penjelasan pasal 43), mengacu pada Undang-undang 24 tahun 2019 saja.

-           

tahuun ini ada evaluasi terkait kelembagaan di diy sehingga senada dengan bahasan pada saaat untuk penentuan leading sektor terkait ekonomi kreatif.

 

Biro Kelembagaan

-          terkait evaluasi dan penyusunan kelembagaan berdasarkan perdais harus sinergis dengan visi misi dan program kerja pemda. saaat ini ketugasaan kelembagaannya di dinas pariwisata dibidang industri kreatif. karena ekonomi kreatif ini meliputi lintas sektor sehingga kebijakan nya dalam bentuk kebijakan strategis dalam bentuk perda.

 

b.    Tanggapan Ibu ike

-          terkait metodologi, tidak semua yang ditulis dalam KBLI tidak bisa masuk /diakui dalam copy right nya.

-           untuk rimdekraf ada leading sektor dan ada kliringhouse. sesuai dengan ketugasan nya.

 

5)    Bram satya – pelaku ekonomi kreatif ( jogja Festifal)

-            ekonomi kreatif dari sisi parekraft, kesulitan untuk mengintegrasikan nomenklatur yang ada di pemerintah. ( pemerintah kesulitan mendorong karena masih terkotak-kotak ), sehingga saat itu mengusulkan untuk membuat sebuah badan yang sifatnya koordinatif.

-            potensi sub sektor desain menyumbang PDRB yang kecil , padahal banyak desainer2 di jogja yang bekerja bahkan sampai keluar negeri.

-            pelaku kreatif jarang mengikuti fasilitasi dari pemerintah. ( banyak diluar lingkaran pemerintah)

-             

 

6)    Imam budidya _ Bappeda

-             berbicaa ekonomi kreatif ( mazhabnya adalah kolaborasi bukan pengkotak2an ) dan koordinasi agar semua bisa berjalan.

-             terakit regulasi tantangannya adalah dokumen perencanaan akan habis di 2025 sehingga regulasi yang disusun berorientasi pada apa yang akan dilaksanakan yang akan datang dan agar lebih fleksibel lebih baik dari tataran teknis ( pergub)

 

Tanggapan 

tahun 2021 biro adm perekonomian sudah melakukan kajian dan mebuat roadmap yang sementara bisa menjadi pedoman bagi yang ada di kab/kota.

 

mengenai pembagian peran, perlu dipersandingkan dan dilakukan kliring house sehingga pengembangan ekonomi kreatif bisa dilakukan bersama-sama sesuai ketugasnnya. mengingat apakah dinas pariwisata mampu untuk melaksanakan pengembangan untuk semua sektor ( 17 sektor ekonomi kreatif)

 

 

Kegiatan diakhiri Pukul 13.00 wib 

NoFile Pendukung
1.NOTULA FGD 24 maret 22.docx
2.dokumentasi FGD 240322(1).jpeg
3.dokumentasi FGD 240322.jpeg

Komentar (0)