Rapat Pembahasan Penyusunan NA Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 11 April 2022

Rapat Pembahasan Penyusunan NA Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Hari/Tanggal         : Senin, 11 April 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Media                    : virtual melalui aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.     Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

2.     BPKAD Kota Yogyakarta

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.  Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperda.

2.     Pembahasan draft :

a.     Konsiderans menimbang

Masukan Bagian Hukum :

1)     Huruf a dan huruf b agar dibalik urutannya

2) Huruf c : Lembaran Daerah dihapus, dan frasa “perlu dilakukan penyesuaian” diubah menjadi “perlu dicabut dan diganti;”

3)  Huruf d disempurnakan menjadi “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;”

b.     Dasar hukum mengingat

Masukan Bagian Hukum :

1)  Angka 2 : nama peraturan perundang-undangan pada judul agar diperbaiki

2)  Angka 3 :  nama peraturan perundang-undangan pada judul agar diperbaiki dan diakhiri dengan tanda titik koma (;)

c.      Ketentuan Umum

·         Masukan Bagian Hukum :

1)   Angka 3 : frasa “yang selanjutnya disebut” diubah menjadi “yang selanjutnya disingkat”

2)  Angka 4 : frasa “badan-badan lainnya” diubah menjadi “badan lainnya”

3)   Angka 8 : frasa “Retribusi Perizinan tertentu” dihapus salah satu karena ditulis 2x

4)  Angka 14 : frasa “Walikota Kota Yogyakarta” dubah menjadi “Walikota Yogyakarta”

·         Masukan Kumham :

1)     Ditambahkan definisi “retribusi daerah”

2) Dicek lagi definisi maupun batasan pengertian pada ketentuan umum. Jika tidak disebutkan berulang, sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam ketentuan umum

d.     Pasal 2

Masukan Bagian Hukum : frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “PTKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

e.      Pasal 3

Masukan Kumham :

1)  Ayat (1) : frasa “Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “TKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

2)     Ayat (2) dirumuskan dalam bentuk tabulasi

f.       Pasal 4

·  Masukan Bagian Hukum : frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “PTKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

·     Masukan Kumham : frasa “Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “RPTKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

g.     Pasal 5

Masukan Bagian Hukum : frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “PTKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

h.   Pasal 6

Masukan Kumham :

1) dirumuskan dalam bentuk tabulasi dan diberi kata penghubung (alternatif, kumulatif atau alternatif kumulatif) sesuai kebutuhan

2)   apa korelasi antara rumusan Pasal 6, Pasal 7 dan besaran tarif retribusi sebesar US$ 100? Contoh : di perda lama, besarnya retriusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi

i.     Pasal 7

Masukan Kumham :

1)   Ayat (2) : perlu ada kajian terkait biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA yang dituangkan dalam naskah akademik

2)  Ayat (3) : mohon dikaji lagi terkait pendelegasian ke Perwal. Perlu dipertimbangkan bahwa mengingat keberlakuan perda ini hanyalah sebentar (tidak sampai 2 tahun), maka perwal nya juga harus segera disusun

j.     Pasal 8

·     Masukan Kumham : terkait dengan besaran tarif sebesar US$ 100 pada Pasal 8 ayat (2), mohon agar dicek kembali pengaturannya di dalam Permenaker 8/2021

·         Masukan Bagian Hukum :

1)    Pasal 8 ayat (3) agar diperjelas lagi rumusannya, sehingga terlihat runtutannya, seperti kapan surat terutang diterbitkan dan kapan jatuh temponya

2)   terkait dengan frasa “dibayarkan di muka ke kas Daerah” pada Pasal 8 ayat (4) agar dikomunikasikan lagi dengan Dinsosnakertrans, apakah dimungkinkan untuk dibayarkan selain disitu? Contoh : pengaturan di Retribusi PBG

k.     Pasal 9

·        Masukan Kumham : ayat (1) dan ayat (2) diakhiri tanda titik (.)

·    Masukan Bagian Hukum : kata “kembali” pada ayat (1) dan ayat (3) dihapus

l.       Pasal 10 dan 11

·         Masukan Bagian Hukum :

1)  frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing” diubah menjadi “PTKA” karena sudah disingkat dalam ketentuan umum

2)     rumusan Pasal 11 ayat (1) agar diperjelas lagi, disesuaikan dengan buku panduan dari Ditjen Keuangan

·         Masukan Kumham :

1)     Frasa “yang melaksanakan urusan” pada Pasal 11 ayat (2) diubah menjadi “yang menyelenggarakan urusan”

2)   Rumusan Pasal 11 ayat (2) agar diperbaiki sehingga tidak terlalu panjang. Idealnya 1 pasal atau ayat memuat 1 norma

3)    Pasal 11 ayat (3) memberikan sanksi apabila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, namun pada pasal atau ayat sebelumnya belum ada pengaturan mengenai kapan retribusi harus dibayarkan. Mohon agar ditambahkan lagi pengaturannya, dan secara teknik, sanksi administratif seharusnya melekat pada norma yang harus dipenuhi



Masukan pasal-pasal berikutnya terlampir

NoFile Pendukung
1.Notula Retribusi PTKA 11 April 22.doc

Komentar (0)