Rapat Pembahasan
Penyusunan NA Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
Hari/Tanggal : Senin, 11 April 2022
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Media : virtual melalui aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta
2.
BPKAD Kota Yogyakarta
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan,
Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperda.
2. Pembahasan
draft :
a. Konsiderans
menimbang
Masukan Bagian Hukum
:
1)
Huruf a dan huruf b agar dibalik
urutannya
2) Huruf c : Lembaran Daerah dihapus, dan
frasa “perlu dilakukan penyesuaian†diubah menjadi “perlu dicabut dan diganti;â€
3) Huruf d disempurnakan menjadi “bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;â€
b.
Dasar hukum mengingat
Masukan Bagian Hukum
:
1) Angka 2 : nama peraturan
perundang-undangan pada judul agar diperbaiki
2) Angka 3 : nama peraturan perundang-undangan pada judul
agar diperbaiki dan diakhiri dengan tanda titik koma (;)
c.
Ketentuan Umum
·
Masukan Bagian Hukum
:
1) Angka 3 : frasa “yang selanjutnya
disebut†diubah menjadi “yang selanjutnya disingkatâ€
2) Angka 4 : frasa “badan-badan lainnyaâ€
diubah menjadi “badan lainnyaâ€
3) Angka 8 : frasa “Retribusi Perizinan
tertentu†dihapus salah satu karena ditulis 2x
4) Angka 14 : frasa “Walikota Kota
Yogyakarta†dubah menjadi “Walikota Yogyakartaâ€
·
Masukan Kumham :
1)
Ditambahkan definisi “retribusi
daerahâ€
2) Dicek lagi definisi maupun batasan
pengertian pada ketentuan umum. Jika tidak disebutkan berulang, sebaiknya tidak
perlu dicantumkan dalam ketentuan umum
d.
Pasal 2
Masukan Bagian Hukum
: frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing†diubah menjadi “PTKA†karena sudah
disingkat dalam ketentuan umum
e.
Pasal 3
Masukan Kumham
:
1) Ayat (1) : frasa “Tenaga Kerja Asingâ€
diubah menjadi “TKA†karena sudah disingkat dalam ketentuan umum
2)
Ayat (2) dirumuskan dalam bentuk
tabulasi
f.
Pasal 4
· Masukan Bagian Hukum
: frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing†diubah menjadi “PTKA†karena sudah
disingkat dalam ketentuan umum
· Masukan Kumham
: frasa “Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing†diubah menjadi “RPTKA†karena
sudah disingkat dalam ketentuan umum
g.
Pasal 5
Masukan Bagian Hukum
: frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asing†diubah menjadi “PTKA†karena sudah
disingkat dalam ketentuan umum
h.
Pasal 6
Masukan Kumham
:
1) dirumuskan dalam bentuk tabulasi dan
diberi kata penghubung (alternatif, kumulatif atau alternatif kumulatif) sesuai
kebutuhan
2) apa korelasi antara rumusan Pasal 6,
Pasal 7 dan besaran tarif retribusi sebesar US$ 100? Contoh
: di perda lama, besarnya retriusi dihitung berdasarkan perkalian antara
tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi
i.
Pasal 7
Masukan Kumham
:
1) Ayat (2) : perlu ada kajian terkait
biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA yang dituangkan dalam naskah akademik
2) Ayat (3) : mohon dikaji lagi terkait
pendelegasian ke Perwal. Perlu dipertimbangkan bahwa mengingat keberlakuan
perda ini hanyalah sebentar (tidak sampai 2 tahun), maka perwal nya juga harus
segera disusun
j.
Pasal 8
· Masukan Kumham
: terkait dengan besaran tarif sebesar US$ 100 pada
Pasal 8 ayat (2), mohon agar dicek kembali pengaturannya di dalam Permenaker
8/2021
·
Masukan Bagian Hukum :
1) Pasal 8 ayat (3) agar diperjelas lagi
rumusannya, sehingga terlihat runtutannya, seperti kapan surat terutang
diterbitkan dan kapan jatuh temponya
2) terkait dengan frasa “dibayarkan di muka ke kas Daerah†pada Pasal 8 ayat (4) agar dikomunikasikan lagi dengan Dinsosnakertrans, apakah dimungkinkan untuk dibayarkan selain disitu? Contoh : pengaturan di Retribusi PBG
k.
Pasal 9
· Masukan Kumham
: ayat (1) dan ayat (2) diakhiri tanda titik (.)
· Masukan Bagian Hukum :
kata “kembali†pada ayat (1) dan ayat (3) dihapus
l.
Pasal 10 dan 11
·
Masukan Bagian Hukum
:
1) frasa “Penggunaan Tenaga Kerja Asingâ€
diubah menjadi “PTKA†karena sudah disingkat dalam ketentuan umum
2)
rumusan Pasal 11 ayat (1) agar
diperjelas lagi, disesuaikan dengan buku panduan dari Ditjen Keuangan
·
Masukan Kumham :
1)
Frasa “yang melaksanakan urusan†pada
Pasal 11 ayat (2) diubah menjadi “yang menyelenggarakan urusanâ€
2) Rumusan Pasal 11 ayat (2) agar diperbaiki
sehingga tidak terlalu panjang. Idealnya 1 pasal atau ayat memuat 1 norma
3) Pasal 11 ayat (3) memberikan sanksi apabila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, namun pada pasal atau ayat sebelumnya belum ada pengaturan mengenai kapan retribusi harus dibayarkan. Mohon agar ditambahkan lagi pengaturannya, dan secara teknik, sanksi administratif seharusnya melekat pada norma yang harus dipenuhi
No | File Pendukung |
1. | Notula Retribusi PTKA 11 April 22.doc |
Komentar (0)