Rapat Kajian Perda No. 11 Th. 2015 tentang LKS


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 26 Januari 2022

Hari/Tanggal : Rabu, 26 Januari 2022    

Waktu             : 09.00- 11.00 WIB

Media             : Ruang Rapat Biro Hukum Lt. II

Peserta Rapat           :

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    Bappeda DIY

3.    Dinas Sosial DIY

4.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

5.    Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

6.    Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial DIY

7.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Agustinus Tri Wahyudi, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat Kajian Perda No. 11 Th. 2015 tentang LKS

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Reza, Kasubbag Perda Biro Hukum Setda DIY.

-       Dalam Perda 11/2015 ada 2 inti permasalahan, yaitu Pasal 30 dan Pasal 33.

-       Perda DIY 3/2017 kewenangan DIY pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial di DIY, layanan utama berupa layanan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat.

-       Pergub 116/2021 pemberian tanda pendaftaran LKS masuk jenis perizinan non berusaha non KBLI bidang sosial.

-       Perda 11/2015 tidak diberikan klausul lanjutan manakala setelah 9 tahun LKS belum menjadi mandiri sesuai ketentuan Pasal 28. Apakah serta merta tidak diberikan tanda daftar sehingga LKS melakukan kegiatan tanpa izin? Atau ada kegiatan pendampingan untuk meanjutkan kegiatan sampai mencapai tipe mandiri? Perlu didiskusikan supaya tidak menimbulkan masalah lanjutan. Maksimal 2024 LKS belum mencapai tipe mandiri maka stop pemberian tanda daftar belum digambarkan dalam Perda 11/2015. Kebijakan Pemda DIY seperti apa?

-       Keputusan DPRD DIY 30/K/DPRD/2021 beberapa rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan Perda 11/2015:

a.    Menambahkan beberapa hal sebagai berikut :

-       Pengaturan tentang tata kelola LKS yang menjelaskan mengenai wewenang, tugas dan fungsi pendiri/pembina, pengawas, pengurus, maupun pengelola LKS.

-       Pengaturan tentang tata kelola aset milik LKS agar tidak dialihkan menjadi milik perorangan/pribadi pembina, pengelola dan pengurus LKS.

-       Pengaturan tentang mekanisme pengumpulan uang dan barang dalam LKS agar menggunakan rekening atas nama LKS dan bukan rekening pribadi pembina, pengelola maupun pengurus LKS.

-       Pengaturan tentang kewajiban LKS untuk menyelenggarakan rapat pleno tahunan yang wajib dihadiri oleh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial kabupaten/kota, pemerintah desa setempat, dan pihak terkait lainnya. Adanya rapat pleno tahunan tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme control terhadap aktivitas LKS.

-       Pengaturan tentang sanksi bagi LKS yang tidak memiliki tanda daftar. Sanksi tersebut tidak hanya berupa pencabutan tanda daftar namun bisa diberikan sanksi yang lebih berat seperti denda administrasi.

b.    Perlu perubahan ketentuan pasal Pasal 18, LKS agar mengurus tanda daftar /ijin operasional paling lambat 6 bulan setelah melakukan pelayanan kegiatan.

2.    BK3S:

a.    Sudah menyampaikan saran melalui DPRD, perlu penegasan LKS tidak berbadan hukum hanya boleh di tingkat desa/kalurahan, supaya permasalahan tidak menjadi luas. Kasus yang tidak berbadan hukum di tingkat kab/provinsi punya risiko yang sangat luas. Di DIY tidak ada LKS tingkat kecamatan, rata-rata desa, kabupaten/kota, dan provinsi.

b.    Istilah mandiri disarankan diubah menjadi teladan karena LKS merupakan tempat mayarakat menyalurkan donasi, selama menerima donasi tidak mandiri. Konsep BK3S setelah perda baru yaitu mengadakan program pelatihan kewirausahaan LKS sesuai potensi LKS.

3.    Dinsos DY:

a.    Sudah melakukan diskusi serta studi banding di wilayah Tangerang. Hasil rekomendasi DPRD merupakan satu kesepakatan perlu adanya perubahan Perda 11/2015. Ikut Biro Hukum terkait sistematika perubahan. 

b.    Belum mengajukan perubahan perda ke TAPD.

c.    Fungsi dan kedudukan BK3S tidak masuk. Prakteknya Dinsos mengalami keterbatasan SDM. Dukungan BK3S tidak bunyi di perda, harus ditegaskan di perda baru.

4.    Kumham:

a.    Pasal 30, selama 9 tahun dari 2015 apakah Dinsos sudah melakukan upaya supaya LKS mandiri? (Dinsos: sudah tapi SDM terbatas. Kalau ada masalah LKS lari ke BK3S. Dinsos melakukan pembinaan bersama dengan BK3S. LKS masalahnya adalah SDM. Peraturan Pemerintah Pusat mensyaratkan pekerja sosial minimal S-1, padahal tidak semua bersedia, solusinya dengan tenaga kesejahteraan sosial. Selama ini Dinsos tidak pernah menyelenggarakan pelatihan tenaga kesejahteraan sosial. Kemensos kalau mengadakan di Balai Besar 1 tahun/2 tahun sekali dengan peserta 30 orang yang berasal dari berbagai provinsi, padahal akreditasi LKS harus punya SDM itu, sehingga BK3S mengatasi permasalahan tersebut dengan membuat kurikulum, pelatihan/diklat 5x selama 3 bulan yang sertifikatnya diakui Kemensos, asosisasi pekerja sosial, pendidik tenaga sosial. Pelatihan menjadi profesional mempengaruhi akreditasi)

b.    Pasal 31 kenapa belum ada pergub? (BK3S: Melakukan aktifitas untuk menyelamatkan LKS meski belum ada pergub. Supaya DIY punya LKS yang prodesional, DPRD minta BK3S melakukan pelatihan dengan anggaran melalui Dinsos).

c.    Pasal 7 menjadi rancu. Tidak hanya perda perubahan tapi perda pencabutan.

d.    Butir 237 Lampiran II UU 12/2011 pencabutan dimungkinkan jika sistematika berubah, materi berubah lebih dari 50%, dan esensi berubah. Hal tersebut  perlu kajian dari pemrakarsa. Isi kajian irisan kewenangan provinsi dengan kab/kota, aturan di tingkat pusat sudah mengakomodir permasalahan di daerah sudah atau belum, permasalahan yang ditemukan pada perda lama, dan kendala yang dialami OPD seperti apa, misalnya kenapa pergub belum ada, apakah karena delegasi yang kurang jelas atau ada alasan lain.

5.    Biro Hukum:

a.    Konsekuensi perda pencabutan harus ada NA. Penyusunan draft merupakan ranah dinas. Biro Hukum hanya memberikan rekomendais perda perubahan/pencabutan, dinas terkait mengajukan ke TAPD dalam penganggarannya.

b.    Masih ada jangka waktu 2 tahun bagi dinas untuk terus menjalankan kebijakan dalam melakukan pendampingan bagi LKS untuk menjadi mandiri. Namun dari sisi regulasi perlu dipersiapkan perubahannya.

c.    Kalau mengajukan tahun ini pada perubahan anggaran, waktu efektif 2-3 bulan. Apakah akan dimasukkan tahun ini atau 2023 diserahkan ke dinas.

d.    Terkait pergub, terdapat beberapa alternatif, membuat pergub sesuai urgensi atau menunggu perubahan perda. Disarankan memilih opsi terakhir.

6.    Biro Germas:

Kajian menjadi dasar untuk menyusun NA. Siap membantu Dinsos dalam rapat koordinasi.

7.    Dinas perizinan:

a.    Mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari BK3S

b.    Bila ada perubahan perda, akan menyesuaikan ke dalam SOP standar pelayanan.

c.    Perizinan saat ini untuk memastikan berjalannya program pemerintah, misalnya jika ada pemohon belum membayar pajak maka ketika membagi data ke OPD terkait akan mempengaruhi rekomendasi/tidak mendapat pelayanan publik.

8.    Rapat ditutup.

Komentar (0)