Notula Rapat
FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Hari/Tanggal : Selasa, 28 September 2021
Pukul : 08.30 WIB
Tempat : Ruang Sidomukti Ballroom Lt. 2 Grand Keisha Hotel
Peserta
Rapat :1.
Komisi B DPRD DIY
2. Pemda DIY
3. Instansi Vertikal
4. Pemda Kab/ Kota Se-DIY
5. LSM
6. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar
Persada)
7. Sekretariat DPRD DIY
8. Perancang Kumham (Wisnu Indaryanto& Danan Mahendra)
Jalannya
rapat:
1. Rapat dibuka oleh Tenaga Ahli dan dilanjutkan oleh Moderator acara FGD dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing para Narasumber untuk memberikan paparan.
2. Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait penyusunan Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:
o Pengelolaan keuangan
daerah.
o Anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
o Penyusunan RAPBD.
o Penetapan APDB.
o Pelaksanaan dan
penatausahaan.
o Laporan realisasi
semester pertama APBD.
o Perubahan APBD.
o Akuntabilitas dan laporan
keuangan Pemda.
o Penyusunan rancangan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
o Kekayaan daerah dan
utang daerah.
o BLUD.
o Penyelesaian kerugian
daerah.
o Informasi keuangan
daerah.
o Pembinaan dan
pengawasan.
3. Narasumber 1 menyampaikan bahwa pentingnya
pengukuran kinerja sebagai alat untuk mengetahui tingkat ketercapaian target
dan tujuan; sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan perubahan struktur,
proses organisasi, dan perilaku; sebagai dasar memberikan kompensasi dan
penhargaan; sebagai alat motivasi dan pengendalian; sebagai sarana
akuntabilitas publik. Masukan dari narasumber 1 ialah perlunya memperhatiakn PP
No. 8 Tahun 2006; perlunya memperhatikan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah; perlunya diatur secara lebih spesifik terkait Dana Keistimewaan.
4. Narasumber 2 menyampaikan bahwa asas
akuntabilitas berarti setiap program kegiatan dari penyelenggara negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kinerja atau hasil akhir kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Narasumber 3 menyampaikan bahwa
pentingnya Interpretasi laporan keuangan mengacu pada pemahaman tentang apa
yang diindikasikan oleh laporan keuangan. Hal ini sangat penting untuk
mengambil tindakan yang diperlukan di masa mendatang untuk memastikan kesehatan
keuangan perusahaan tetap pada tingkat yang diinginkan. Laporan keuangan yang
sering disusun Pemda kebanyakan tidak memasukan interpretasi laporan keuangan
dan hanya laporan angka-angka saja.
6. Kumham menanggapi paparan narasumber
dari sisi yuridis dimana materi muatan perda diantarannya sebagai penyelenggaraan otonomi daerah; tugas pembantuan; menampung kondisi khusus dan/atau
pejabaran peruuu yang lebih tinggi. pertanyaannya adalah materi muatan mana yang akan diambil untuk diatur dalam perda pengelolaan keuangan daerah?. selanjutnya terkait materi muatan perda
yang menarik menjadi pertanyaan adalah apakah Pemda DIY berani membuat
pengaturan yang lebih baik dari daerah lain bukan hanya copas aturan diatasnya
karena aturan pusat sudah rigid mengatur.
7.
Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
Komentar (0)