Rapat FGD Raperda DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


DANAN MAHENDRA, S.H.
diposting pada 28 September 2021

Notula Rapat

FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Hari/Tanggal        : Selasa, 28 September 2021

Pukul                    : 08.30 WIB

Tempat                 : Ruang Sidomukti Ballroom Lt. 2 Grand Keisha Hotel

Peserta Rapat       :1. Komisi B DPRD DIY  

 2. Pemda DIY                                       

 3. Instansi Vertikal                         

 4. Pemda Kab/ Kota Se-DIY

 5. LSM       

 6. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)

7. Sekretariat DPRD DIY

8. Perancang Kumham (Wisnu Indaryanto& Danan Mahendra)

Jalannya rapat:

1. Rapat dibuka oleh Tenaga Ahli dan dilanjutkan oleh Moderator acara FGD dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing para Narasumber untuk memberikan paparan.

2. Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait penyusunan Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Ø  Tim ahli menyampaikan bahwa telah menindaklajuti masukan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya
  2. Ø  Tim ahli memaparkan terkait progress penyusunan Nasakah Akademik. Keudian dilanjutkan dengan menyampaikan jangkauan pengaturan yang akan disusun dalam Naskah akademik antara lain:

o   Pengelolaan keuangan daerah.

o   Anggaran pendapatan dan belanja daerah.

o   Penyusunan RAPBD.

o   Penetapan APDB.

o   Pelaksanaan dan penatausahaan.

o   Laporan realisasi semester pertama APBD.

o   Perubahan APBD.

o   Akuntabilitas dan laporan keuangan Pemda.

o   Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

o   Kekayaan daerah dan utang daerah.

o   BLUD.

o   Penyelesaian kerugian daerah.

o   Informasi keuangan daerah.

o   Pembinaan dan pengawasan.

3.  Narasumber 1 menyampaikan bahwa pentingnya pengukuran kinerja sebagai alat untuk mengetahui tingkat ketercapaian target dan tujuan; sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan perubahan struktur, proses organisasi, dan perilaku; sebagai dasar memberikan kompensasi dan penhargaan; sebagai alat motivasi dan pengendalian; sebagai sarana akuntabilitas publik. Masukan dari narasumber 1 ialah perlunya memperhatiakn PP No. 8 Tahun 2006; perlunya memperhatikan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; perlunya diatur secara lebih spesifik terkait Dana Keistimewaan.

4. Narasumber 2 menyampaikan bahwa asas akuntabilitas berarti setiap program kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerja atau hasil akhir kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Narasumber 3 menyampaikan bahwa pentingnya Interpretasi laporan keuangan mengacu pada pemahaman tentang apa yang diindikasikan oleh laporan keuangan. Hal ini sangat penting untuk mengambil tindakan yang diperlukan di masa mendatang untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan tetap pada tingkat yang diinginkan. Laporan keuangan yang sering disusun Pemda kebanyakan tidak memasukan interpretasi laporan keuangan dan hanya laporan angka-angka saja.

6.  Kumham menanggapi paparan narasumber dari sisi yuridis dimana materi muatan perda diantarannya sebagai penyelenggaraan otonomi daerah; tugas pembantuan; menampung kondisi khusus dan/atau pejabaran peruuu yang lebih tinggi. pertanyaannya adalah materi muatan mana yang akan diambil untuk diatur dalam perda pengelolaan keuangan daerah?. selanjutnya terkait materi muatan perda yang menarik menjadi pertanyaan adalah apakah Pemda DIY berani membuat pengaturan yang lebih baik dari daerah lain bukan hanya copas aturan diatasnya karena aturan pusat sudah rigid mengatur.

7.   Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

Komentar (0)