Ekspose Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Agustus 2022
Pukul : 15.30 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Yogyakarta
2. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
3. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Rasyid Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Candra selaku pimpinan Pansus. Beliau memberikan kesempatan kepada Dinsosnakertrans selaku pemrakarsa untuk menyampaikan apa yang menjadi urgensi penyusunan serta materi muatan raperda.
2. Dinsosnakertrans menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Beberapa peraturan perundang-undangan terkait yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun raperda ini adalah :
· UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;
· PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
· Permenaker No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
b. Mekanisme/implementasi terhadap retribusi PTKA seharusnya berbasis aplikasi/online, namun saat ini untuk Kota Yogyakarta tidak bisa mengakses (diblokir) karena belum ada perda nya. Sehingga memang kami perlu segera menyusun raperda tentang RPTKA.
c. Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Kemendagri No. 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi PTKA, yang salah satu isinya mengatur akselerasi terhadap keberadaan retribusi PTKA sebagai tindak lanjut UU maupun PP di atas.
d. Sistematika pada raperda ini normatif.
e. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan hadirnya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, retribusi dikelempokkan menjadi 3 jenis (retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu), dimana PTKA termasuk dalam kelompok perizinan tertentu. Dalam rumusan ekonomi, antara pendapatan dengan belanja retribusi perizinan tertentu seharusnya surplus, sedangkan pada retribusi jasa usaha akan seimbang, dan pada retribusi jasa umum pendapatan bisa lebih kecil dari jasanya.
f. Perlu menjadi bahan diskusi, apakah Permenaker akan masuk ke dalam dasar hukum mengingat?
3. Kemenkumham :
a. Secara regulasi dengan adanya UU No. 1/2022 akan berpengaruh besar pada pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah.
b. Sudah diinformasikan juga di awal oleh Perangkat Daerah terkait bahwa raperda ini dibutuhkan untuk menjadi dasar pelaksanaan pemungutan retribusi PTKA.
c. Secara substansi sudah melalui pembahasan dengan kami, namun masih perlu ada beberapa perbaikan tapi tidak mengubah substansi keseluruhan. Akan kami sampaikan kepada Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait.
d. Kami selalu siap memberikan pendampingan penyusunan raperda ini.
4. Tanggapan Pansus :
a. Sudah ada kolaborasi yang baik antara Bagian Hukum dengan Kemenkumham dalam rangka penyusunan raperda ini.
b. Agenda berikutnya adalah akan diadakan RDPU pada tanggal 11 dan kegiatan konsinyering pada bulan September.
Rapat ditutup.
Komentar (0)