Rapat Pembahasan Draft Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pola Karir Bagi PNS Pemkot Yogyakarta


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 01 Desember 2021

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG POLA KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Hari/tgl       : Rabu, 1 Desember 2021
Pukul           : 09.00 wib - selesai
Tempat        : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:
1.Kasubbag dan staf perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2.Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta
3.Perancang kanwil Kumham DIY (Gilang Hermani, dan Dewi Wiratri)

4. Staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Jalannya Rapat:

1.  Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundang-undangan Bag Hkm Setda Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan Raperwal ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan agenda pembahasan terkait beberapa catatan hasil pencermatan rapat terdahulu. Agenda rapat hari ini adalah pencermatan kembali terhadap draft sekaligus finalisasi draft dengan harapan Raperwal ini dapat segera ditetapkan. Mohon kepada Kanwil Kumham untuk dapat membantu mencermati kembali materi muatan dan secara legal drafting dalam penyusunannya.

2.  BKPSDM Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa terhadap draft ini telah dilakukan penyempurnaan dalam beberapa bagian materi disesuaikan dengan masukan rapat terdahulu, namun demikian karena kami bukan ahli dalam penyusunan suatu produk hukum, kami mohon bantuan dari Bagian Hukum dan Kanwil Kumhan untuk dapat mencermati dan Menyusun Raperwal ini. Harapan kami raperwal ini dapat selesai sebelum akhir tahun.

3.     Pembahasan:

a.      Judul : disempurnakan dengan menghilangkan kata “bagi”.

b.     Konsideran: disempurnakan dan disesuian berdasarkan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan raperwal ini.

c.      Dasar Hukum

Disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011.

Tidak semua PUU dimasukkan dalam dasar hukum. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembentukan PUU dan PUU yang memerintahkan pembentukan PUU. PUU yang tidak dimasukkan dalam dasar hukum bukan berarti tidak digunakan tetapi dapat tetap dipedomani dalam pembentukan/penyusunan PUU. Diurutkan berdasar hierarki dan tahun mana yang lebih dahulu.

Disarankan:

Ditambahkan dasar kewenangan = Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945

Dihapus = angka 4, angka 8, angka 9, angka 11 dan angka 12.

d.     Pasal 1

Disesuaikan dengan lampiran II UU 12 Tahun 2011 dari angka 96 s.d angka 109.

e.      Pasal 2

Ayat (3) dalam rincian atau tabulasi ditulis menggunakan huruf kecil.

f.       Pasal 3

Masuk dalam BAB II dengan penyempurnaan nama bab menjadi JENIS DAN RUANG LINGKUP POLA KARIER.

Sehingga Pasal 3 ini menjadi Bagian Kesatu “Jenis Pola Karier”

Ayat (1) disempurnakan dengan tabulasi.

Ayat (2), (3) dan (4) menjadi Pasal … (baru).

g.      Pasal 4, menjadi Bagian Kedua “Ruang Lingkup Pola Karier”

h.     Pasal 5, dihapus nama bagian.

i.       Pasal 6, dihaps nama bagian.

j.       Pasal 7, dihapus nama bagian.

Ayat (1) tabulasi menggunakan huruf kecil.

Ayat (4) tidak menggunakan tanda kurung.

k.     Pasal 8, dihapus nama bagian.

l.       Pasal 9, dihapus nama pasal.

Ayat (2) ditabulasi.

Ayat (3) UPT PKP BKSDM Kota Yogyakarta disempurnakan penyebutannya dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Catatan: pada saat terdapat perubahan nama atau perubahan nomenklatur dinas tidak diperlukan perubahan perwal ini.

m.    Pasal 12

Ayat (6) untuk didiskusikan kembali apakah penilaian kompetensi oleh UPT Penilai Kompetensi Pegawai pada BPKSDM Kota Yogyakarta mempunyai kewenangan dalam hal menguji kompetensi dalam hal mutasi JF ke JF lain?

n.     Pasal 16 dihapus nama pasal.

o.      Pasal 17

Ayat (2) disempurnakan menghapus Sub Koordinator dan Koordinator.

Catatan: diperlukan pemisahan dan diatur khusus, karena jabatan tersebut merupakan dampak penyederhanaan birokrasi dan dalam prosesnya pengisian jabatan akan melalui Baperjakat dan Pola Karir ini.

p.     Pasal … (ditambah pasal baru)

Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi:

a.     Jabatan Sub Koordinator ke Jabatan Koordinator; atau

b.     JF ke Jabatan Sub Koordinator dan/atau Jabatan Koordinator.[4JJI1] 

Catatan: merupakan pasal yang berisi aturan khusus terkait promosi sub koordinator, koordinator dan JF. Poin b, untuk dikoordinasikan tingkat teknis.

q.      Pasal 20 dihapus nama pasal.

r.      Pasal 23 disempurnakan dengan menggabungkan ayat (1) dan ayat (2).

s.      Pasal 25 menjadi Paragraf 1 Umum pada BAB PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER Bagian Kesatu Perenacaan Pola Karier.

Ayat (1) baru : Perencaan Pola Karier dilaksanakan berdasarkan Jenis dan jenjang Jabatan.

Ayat (2) disempurnakan menjadi:

Jenis dan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    JPT terdiri dari JPT Pratama

b.    JA terdiri atas:

1.    Jabatan Administrator;

2.    Jabatan Pengawas; dan

3.    Jabatan Pelaksana.

c.  JF terdiri atas:

1.  JF Kategori Keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu:

a) pemula;

b) terampil;

c) mahir; dan

d) penyelia; dan

2.  JF Kategori Keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu:

a) ahli pertama;

b)     ahli muda;

c) ahli madya; dan

d)     ahli utama.

t.       Pasal 26 masuk dalam ketentuan lain-lain.

u.     Pasal 27 Bagian disempurnakan menjadi Paragraf 2 Unsur Pola Karir yang termasuk dalam bagian perencanaan.

v.      Pasal 28 disempurnakan menjadi paragraf 3 Kualifikasi.

Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) disempurnakan menjadi:

(1)  Unsur Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a  meliputi pendidikan formal yang dipersyaratkan pada hasil analisis jabatan untuk menduduki suatu jabatan.

(2)  Unsur kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 15% dari keseluruhan nilai total bobot unsur Pola Karier yang memuat 3 (tiga) jenis penilaian sebagai penilaian utama dan penilaian tambahan.

Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) menjadi Pasal … (baru)

Ayat (7) masuk dalam ketentuan lain-lain.

w.     Pasal 29 disempurnakan menjadi paragraf 4 Kompetensi.

Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) tanpa perubahan.

Ayat (4) sampai dengan Ayat (7) menjadi Pasal … (baru).

Ayat (8) sampai dengan Ayat (13) menjadi Pasal … (baru) dengan beberapa penyempurnaan penormaan.

Ayat (4) menjadi Pasal … (baru).

4.     Rapat selesai pukul 12.30. Ditutup.

 


 


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021