RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 21 Januari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

 

Hari/tgl        : Jumat, 21 Januari 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : R. Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta


Peserta Rapat:

1.     Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

2.     Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan

3.     DLHK Kota Yogyakarta

4.     Kanwil Kemenkumham DIY (Ag. Tri W., dan Dewi Wiratri)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bp Zico O  Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan pukul 9.30 WIB.

2.    Rapat pada hari ini diagendakan pembahasan atas hasil konsultasi dari Biro Hukum terhadap rancangan perubahan perda kota Yogyakarta tentang pengelolaan sampah.

3.    Jalannya rapat, DLHK menyampaikan penyempurnaan atas hasil konsultasi:

a.    Kemitraan tidak diperinci dan bukan menjadi focus utama tetapi tetap ada pengatura yang sifatnya umum, ketentuan lebih lanjut dalam Perkada.

Kemitraan sudah ada pada Pasal 36 Perda lama.

b.    Pembinaan, penyempuraan Pasal 37 disempurnakan dengan memberikan penjelasan masyarakat itu siapa? Dan memberikan ayat pendelegasian dalam Perkada.

c.    Pengawasan, Pasal 38 disempurnakan dengan jangka waktu pelaporann dan penambahan ayat pendelagasian dalam Perkada.

4.    Pasal per Pasal, disempurnakan menjadi:

1)    Konsideran

a.    bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat;

b.    bahwa agar pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi lebih optimal, maka materi mengenai insentif dan disinsentif perlu disempurnakan;

c.    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;

 

Alasan perbaikan:

menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah serta memenuhi kebutuhan masyarkat. Selain itu juga perlu memperhatikan angka 18 Lampiran II UU 12/2011, yaitu Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga disarankan selain adanya peninjauan kembali atas materi muatan pemberian insentif dan disinsentif terhadap pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah juga dikarenakan penyesuain dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, karena Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah lahir sebelum adanya 2 (dua) Peraturan Pemerintah tersebut.

2)    Dasar Hukum

1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);

3.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  69,  Tambahan  lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 4851);

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522);

7.    Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 10);

Alasan perbaikan:

Disesuaikan ditambah masukan dari DLHK DIY ditambah PP 81/2012 dan PP 27/2020.

3)    Ketentuan Umum

Ditambahkan:

1.      Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2.      Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.

3.      Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

4.      Pengelola Sampah adalah orang atau badan usaha yang melakukan pengelolaan sampah.

5.      Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

6.      Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu kegiatan.

Penyempurnaan rumusan:

1.    Insentif adalah sarana memotivasi yang diberikan sebagai pendorong timbul semangat yang besar untuk meningkatkan upaya pengelolaan sampah.

2.    Disinsentif adalah tidak mendapatkan insentif, fungsinya sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi terjadinya pelanggaran, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan upaya pengelolaan sampah.

3.    Insentif adalah sarana memotivasi yang diberikan sebagai pendorong timbul semangat yang besar untuk meningkatkan upaya pengelolaan sampah.

4.    Disinsentif adalah tidak mendapatkan insentif, fungsinya sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi terjadinya pelanggaran, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan upaya pengelolaan sampah.

5.    Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.

6.    Masyarakat adalah masyarakat Kota Yogyakarta.

 

Dihapus:

1.    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.    Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Alasan:

Disesuaikan dengan hasil konsultasi.

4)    Pasal 14 disemurnakan sehingga menjadi:

Pasal 14

(1)  Pemerintah daerah dapat memberikan:

a.    Insentif; atau

b.    Disinsentif.

(2)  insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a.    orang: dan/atau

b.    badan usaha.

Alasan perbaikan:

Disesuaikan dengan masukan dan dikelompokkan pengaturannya.

5)    Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni pasal Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A

(1)  Insentif kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diberikan untuk:

a.    inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau

b.    pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

(2)  Insentif kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.    pemberian subsidi; dan/atau

b.    pemberian penghargaan.

 

(3)  Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diberikan untuk:

a.    inovasi terbaik dalam Pengelolaan Sampah;

b.    pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

c.    pengurangan timbulan Sampah; dan/atau

d.    tertib penanganan Sampah.

(4)  Insentif kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a.   pemberian subsidi.

b.   pemberian penghargaan; dan/atau

c.    pengurangan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.

(5)  Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

 

Pasal 14B

(1)  Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan apabila penerima insentif tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 14A ayat (1) dan ayat (3).

(2)  Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.    penghentian subsidi;

b.    penghentian pengurangan retribusi daerah; dan/atau

c.    denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

 

Komentar (0)