Rapat Koordinasi Penyusunan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Review Masterplan Smart City Tahun 2022-2026


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 03 Desember 2021

NOTULA RAPAT KOORDINASI

RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG REVIEW MASTERPLAN SMART CITY TAHUN 2022 - 2026

 

Hari/tgl       : Jumat, 3 Desember  2021
Pukul           : 09.00 wib - selesai
Tempat        : Zoom Meeting


Peserta Rapat:

1.     Kepala Bappeda Kota Yogyakarta

2.     Kabid Infrastuktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kota Yogyakarta

3.     Kasubbid Pekerjaan Umum dan Perhubungan Bappeda Kota Yogyakarta

4.     Kasubbid Pemukiman dan Pengembangan wilayah Bappeda Kota Yogyakarta

5.     Kasubbid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Kota Yogyakarta

6.     Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

7.     Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

8.     Staf Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta.

9.     Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang Hermani dan Dewi Wiratri)

 


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Hani Perwakilan dari Bappeda Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih berkenan menghadiri rapat virtual terkait penyusunan Raperwal ini. Raperwal ini disusun setelah dilakukannya pendampingan dengan Kominfo terkait pelaksanaan masterplan Tahun 2018-2022 terhadap masterplan tersebut terdapat beberapa perubahan. Yang menjadi penting adalah bahwa setiap tahun terhadap roadmap dalam masterplan ini mengalami perubahan sehingga harus mengubah perwal yang lama. Kami harapkan bantuan dari Bagian Hukum Kota dan Kanwil Kemenkumham DIY dalam penyusuna  raperwal ini, harapan kami Tahun 2022 sudah menggunakan masterplan yang baru.

2.    Pembahasan:

a.    Judul : mengapus kata “review”

Catatan: Raperwal ini akan mencabut perwal nomor 100 tahun 2018.

b.    Konsideran disempurnakan dengan menambah satu konsideran yaitu huruf c sebagai berikut:

“bahwa Perwal … (lama) tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kelutuhan masyarakat Yogyakarta sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti;”

c.    Dasar Hukum disempurnakan:

Menambahkan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945

Penyebutan UU 23 Tahun 2014 untuk disesuaikan dengan perubahan terakhir.

Perda Kota Yogyakarta No 11 Tahun 2017 dihapus, tidak mendelegasikan.

d.    Pasal 1

Ditambahkan Perangkat Daerah adalah …

e.    Pasal 3 disempurnakan dengan menambahkan “pedoman bagi” setelah kata berfungsi.

f.     Pasal 5 disempurnakan menjadi:

BAB III EVALUASI

Pasal 5

(1)          Pemerintah Daerah melakukan evaluasi pengembangan peta jalan Smart City Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

(2)          Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perubahan Masterplan pengembangan Smart City  Kota Yogyakarta

g.    Pasal … (baru)

BAB IV

PENDANAAN

Pasal …

Pelaksanaan kegiatan Masterplan pengembangan Smart City Kota Yogyakarta Tahun 2022-2026 bersumber dari:

a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

b.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

h.    BAB IV KETENTUAN PENUTUP disempurnakan menjadi:

BAB V

 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2018 tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kota Yogyakarta Tahun 2018-2022 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 101   ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

 

3.    Rapat selesai pukul 11.30 wib. Ditutup

Komentar (0)