Notula
Hari/ Tanggal Acara
Pukul Tempat Peserta |
: :
: : : |
Jum’at / 14 Januari 2022 Rapat Lanjutan Koordinasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan
Bangunan Gedung 13.00 WIB s.d selesai Aula Timur Lt. II DPUPKP Kab. Bantul
|
1.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Wisnu
Indaryanto, Widi Prabowo, Anita Marthasari, Aditya Nugraha Novianta, Nurul Ani Mustafa)
-
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY;
-
Dinas Penanaman
Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Bantul;
-
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul ;
-
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ;
-
Tim Profesi Ahli DPUPKP Kab. Bantul ;
-
Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul.
Jalannya Rapat :
1.
Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB oleh Kepala
Dinas DPUPKP dengan memberikan arahan
terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung di Kabupaten Bantul .
a.
bahwa sebaiknya Raperda Bangunan Gedung ini “pureâ€
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mana didalam PP tersebut
sudah sangat detail dijelaskan Bangunan Gedung yang memenuhi standarisasi.
Sebaiknya tidak perlu ada pengulangan penjelasan yang disudah disampaikan
diawal. Sehingga dalam penyusunan Raperda ini simple dan efektif. Perlu di
sesuaikan dan dilakukan secara komprehensif terkait penyusunan kata dalam
raperda ini.
b.
bahwa terkait dengan substansi, agar dipilah mana
yang merupakan muatan materi peraturan daerah dan mana yang merupakan muatan
materi peraturan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
c.
bahwa kanwil kemenkumham juga menyampaikan masukan
pendahuluan secara tertulis yang disampaikan kepada tenaga ahli pada akhir
rapat.
7.
Bagian Hukum Sekretaris Daerah menyampaikan belum
adanya pembahasan yang masuk ke Bagian Hukum, sehingga diharapkan sudah ada
konsultasi dari biro hukum dalam minggu ini.
Komentar (0)