Notula
1.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Wisnu
Indaryanto, Widi Prabowo, Anita Marthasari, Aditya Nugraha Novianta, Nurul Ani Mustafa)
-
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY;
-
Dinas Penanaman
Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Bantul;
-
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul ;
-
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ;
-
Tim Profesi Ahli DPUPKP Kab. Bantul ;
-
Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul.
Jalannya Rapat :
1.
Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB oleh Kepala
Dinas DPUPKP dengan memberikan arahan
terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung di Kabupaten Bantul .
- Maksud
dan tujuan nya yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung yang
dapat menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kelancaran pengguna
serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung di wilayah administrasi
kabupaten Bantul yang tertib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002
tentang Pembangunan Gedung. PP ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat
pokok dan normative mengenai penyelenggaran Bangunan Gedung sedangkan
ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
Standarisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap
mempertimbangkan ketentuan dalam perturan perundang-undangan lain yang
terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
- Atas
dasar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman di
Kabupaten Bantul mengundang stakeholder guna penyusunan Raperda
Pembangunan Gedung.
- Acara
selanjutnya yaitu paparan dari Tim Profesi Ahli DPUPKP Kabupaten Bantul
terkait draft Naskah Akademik pembangunan Gedung di Kabupaten Bantul,
dengan pembanding Peraturan Derah
Nomor 5 Tahun 2011 dengan NA Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung
Tahun 2022.
- Perwakilan
dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY menyampaikan terkait
penyususnan Naskah Akademik, perlu melihat lagi kebijakan PP no or 16
Tahun 2021. Didalam PP tersebut telah dijelaskan secara jelas
bagaimana unsur-unsur pada bab dan
pasal terkait standarisasi Bangunan Gedung. Perlu ditambahkan terkait
penjelasan tentang Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pada Pasal 13 ayat (1) belum ada
kejelasan terkait pembagian klas dan masyarakat masih kesulitan terkait
pencarian rujukannya. Pada pasal 19 point (d) kelancaran
aksesbilitas sebagai masukan diganti dengan kemudahan aksesbilitas .
- Dari
Kanwil Kemenkumham menyampaikan:
a.
bahwa sebaiknya Raperda Bangunan Gedung ini “pureâ€
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mana didalam PP tersebut
sudah sangat detail dijelaskan Bangunan Gedung yang memenuhi standarisasi.
Sebaiknya tidak perlu ada pengulangan penjelasan yang disudah disampaikan
diawal. Sehingga dalam penyusunan Raperda ini simple dan efektif. Perlu di
sesuaikan dan dilakukan secara komprehensif terkait penyusunan kata dalam
raperda ini.
b.
bahwa terkait dengan substansi, agar dipilah mana
yang merupakan muatan materi peraturan daerah dan mana yang merupakan muatan
materi peraturan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
c.
bahwa kanwil kemenkumham juga menyampaikan masukan
pendahuluan secara tertulis yang disampaikan kepada tenaga ahli pada akhir
rapat.
7.
Bagian Hukum Sekretaris Daerah menyampaikan belum
adanya pembahasan yang masuk ke Bagian Hukum, sehingga diharapkan sudah ada
konsultasi dari biro hukum dalam minggu ini.
- Masukan
dari Dinas Penanaman Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bantul apabila sudah ada Undang-undang dan PP maka perlu ditinjau kembali
terkait pembuatan Raperda. Apakah Perda ini diperuntukkan Bangunan Gedung
yang sudah terbangun atau yang belum perlu dijelaskan lagi.
- Pelaksanaan
rapat Lanjutan Koordinasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bangunan
Gedung berjalan lancar dan diakhiri pada pukul 16.00 WIB.
Komentar (0)