Rapat Penyusunan Raperda Kab. Bantul tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 14 Januari 2022

Notula

 

Hari/ Tanggal

Acara

 

 

Pukul

Tempat

Peserta

:

:

 

 

:

:

:

Jum’at / 14 Januari 2022

Rapat Lanjutan Koordinasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

13.00 WIB s.d selesai

Aula Timur Lt. II DPUPKP Kab. Bantul

 

1.   Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, Anita Marthasari, Aditya Nugraha Novianta, Nurul Ani Mustafa)

-          Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY;

-          Dinas Penanaman  Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Bantul;

-          Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul ;

-          Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ;

-          Tim Profesi Ahli DPUPKP Kab. Bantul ;

-          Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul.

 

Jalannya Rapat :

1.   Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB oleh Kepala Dinas  DPUPKP dengan memberikan arahan terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Bantul .

  1. Maksud dan tujuan nya yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung yang dapat menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kelancaran pengguna serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung di wilayah administrasi kabupaten Bantul yang tertib sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung. PP ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat pokok dan normative mengenai penyelenggaran Bangunan Gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Standarisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam perturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Atas dasar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Bantul mengundang stakeholder guna penyusunan Raperda Pembangunan Gedung.
  3. Acara selanjutnya yaitu paparan dari Tim Profesi Ahli DPUPKP Kabupaten Bantul terkait draft Naskah Akademik pembangunan Gedung di Kabupaten Bantul, dengan pembanding  Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2011 dengan NA Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung Tahun 2022.
  4. Perwakilan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY menyampaikan terkait penyususnan Naskah Akademik, perlu melihat lagi kebijakan PP no or 16 Tahun 2021. Didalam PP tersebut telah dijelaskan secara jelas bagaimana  unsur-unsur pada bab dan pasal terkait standarisasi Bangunan Gedung. Perlu ditambahkan terkait penjelasan tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pada Pasal 13 ayat (1) belum ada kejelasan terkait pembagian klas dan masyarakat masih kesulitan terkait pencarian rujukannya. Pada pasal 19 point (d) kelancaran aksesbilitas sebagai masukan diganti dengan kemudahan aksesbilitas .
  5. Dari Kanwil Kemenkumham menyampaikan:

a.    bahwa sebaiknya Raperda Bangunan Gedung ini “pure” dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mana didalam PP tersebut sudah sangat detail dijelaskan Bangunan Gedung yang memenuhi standarisasi. Sebaiknya tidak perlu ada pengulangan penjelasan yang disudah disampaikan diawal. Sehingga dalam penyusunan Raperda ini simple dan efektif. Perlu di sesuaikan dan dilakukan secara komprehensif terkait penyusunan kata dalam raperda ini.

b.   bahwa terkait dengan substansi, agar dipilah mana yang merupakan muatan materi peraturan daerah dan mana yang merupakan muatan materi peraturan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

c.    bahwa kanwil kemenkumham juga menyampaikan masukan pendahuluan secara tertulis yang disampaikan kepada tenaga ahli pada akhir rapat.

7.   Bagian Hukum Sekretaris Daerah menyampaikan belum adanya pembahasan yang masuk ke Bagian Hukum, sehingga diharapkan sudah ada konsultasi dari biro hukum dalam minggu ini.

  1. Masukan dari Dinas Penanaman Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul apabila sudah ada Undang-undang dan PP maka perlu ditinjau kembali terkait pembuatan Raperda. Apakah Perda ini diperuntukkan Bangunan Gedung yang sudah terbangun atau yang belum perlu dijelaskan lagi.
  2. Pelaksanaan rapat Lanjutan Koordinasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung berjalan lancar dan diakhiri pada pukul 16.00 WIB.

 

Komentar (0)