RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 18 Januari 2022

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

 

Hari / Tanggal               : 18 Januari 2022

Waktu                          : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat                        : Ruang Sadewa, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo

 

Peserta Rapat:

1.       Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kab Kulon Progo.

2.       Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo.

3.       Setwan DPRD Kab Kulon Progo.

4.       Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid dan Aditya)

5.       Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY (Rusmilah dan Nurul)

 

Jalannya Rapat

1.       Rapat dibuka oleh ketua Bapemperda DPRD Kab Kulon Progo pada pukul 09.30 WIB.

2.       ketua Bapemperda  memberikan waktu kepada Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini untuk menyampaikan hal hal yang menjadi poin dalam pengaturan Rancangan Peraturan Daerah ini dan meminta pandangan Kanwil Kemenkumham DIY untuk memberikan pandangan terkait Pengaturan tersebut.

3.       Ketua Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo menyampaikan bahwa di Kabupaten Kulon Progo masih banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum .

4.       Secara umum penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap warga di kabupaten Kulon Progo.

5.       Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dalam rangkan melaksanakan perintah dari undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

6.       Berkaitan dengan pemilihan judul agar didiskusikan Kembali apakah memang tetap penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau penyelenggaraan bantuan hukum.

7.       Untuk konsideran perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

8.       Berkaitan dengan pemberian bantuan tersebut perlu dipertimbangkan pengaturan berkaitan dengan pembayaran kepada pemberi bantuan hukum agar tidak terjadi 2 (dua) kali pembayaran karena kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan penyelenggaraan Bantuan Hukum.

9.       Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Ketua Bapemperda.

Komentar (0)