RAPAT HARMONISASI RANCANGAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Hari / Tanggal : 18 Januari 2022
Waktu : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : Ruang Sadewa, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo
Peserta Rapat:
1.
Ketua
dan anggota Bapemperda DPRD Kab Kulon Progo.
2.
Ketua
dan anggota Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo.
3.
Setwan
DPRD Kab Kulon Progo.
4.
Perancang
Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid dan Aditya)
5.
Analis
Hukum Kanwil Kemenkumham DIY (Rusmilah dan Nurul)
Jalannya Rapat
1.
Rapat
dibuka oleh ketua Bapemperda DPRD Kab Kulon Progo pada pukul 09.30 WIB.
2.
ketua
Bapemperda memberikan waktu kepada
Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini
untuk menyampaikan hal hal yang menjadi poin dalam pengaturan Rancangan
Peraturan Daerah ini dan meminta pandangan Kanwil Kemenkumham DIY untuk
memberikan pandangan terkait Pengaturan tersebut.
3.
Ketua
Komisi 1 DPRD Kab Kulon Progo menyampaikan bahwa di Kabupaten Kulon Progo masih
banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum .
4.
Secara
umum penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak
bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak
konstitusional setiap warga di kabupaten Kulon Progo.
5.
Perancang
Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa Rancangan
Peraturan Daerah ini disusun dalam rangkan melaksanakan perintah dari undang
undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.
6.
Berkaitan
dengan pemilihan judul agar didiskusikan Kembali apakah memang tetap penyelenggaraan
bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau penyelenggaraan bantuan hukum.
7.
Untuk
konsideran perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
8.
Berkaitan
dengan pemberian bantuan tersebut perlu dipertimbangkan pengaturan berkaitan
dengan pembayaran kepada pemberi bantuan hukum agar tidak terjadi 2 (dua) kali
pembayaran karena kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan penyelenggaraan Bantuan
Hukum.
9.
Dasar
Hukum disarankan disesuaikan dengan angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat
ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Ketua Bapemperda.
Komentar (0)