Rapat penyusunan Raperda DIY ttg Pengelolaan Terminal Angkutan jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 14 Januari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN HASIL REVISI LAPORAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY
TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.

Hari/tgl    : Jumat/ 21 Januari 2022
Tempat    : Ruang Rapat Paripurna Lt.2 DPRD DIY
Pukul        : 08.00 wib - selesai
Peserta Rapat :
1.Staf Sekretaris DPRD DIY;
2.Biro Hukum Setda DIY;
3.Dinas Perhubungan DIY;
4.Biro Pengembangan infrastruktur wilayah DIY;
5.BPKAD DIY;
6.PT Citra Bintang Mataram (Tim Penyusun)
7.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ika Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi dan Yusti Bagasuari )
Jalannya rapat :
1.Rapat dipimpin oleh staf Sekretaris DPRD DIY karena dalam waktu yang bersamaan ibu kepala dan bapak kasub sedang memimpin rapat ditempat lain.
2.Agenda rapat hari ini adalah untuk membahas draf rancangan perda Pengelolaan terminal angkutan jalan tipe B yang sebelumnya juga sudah dilakukan pembahasan dan sudah ada banyak masukan dari stakeholder , dan rapat kali ini melihat lebih lanjut sejauh mana perbaikan atau revisi yang ssudah dilakukan oleh tim penyusun.
3.Dari hasil analisa yang telah dilakukan oleh tim perancang kami maka dapat disimpulkan bahwa materi muatan dalam raperda ini merupakan copy paste dari PM Perhubungan no 24 tahun 2021 ( hampir 90% isinya sama) maka apakah kemudian raperda ini akan tetap disusun atau bagaimana? Mohon masukan dari para undangan yang hadir.
4.Dinas Perhubungan
Terkait dengan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini memang benar isinya 90% lebih adalah copas dari PM perhubungan 24 tahun 2022, lalu pertanyaannya mengapa perlu disusun raperda ini? Pada awal pertemuan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada bapak Rio selaku pimpinan rapat, kenapa harus dibuat raperda ini jika materi yang akan diatur sudah sangat rijid diatur dalam PM perhubungan tersebut.
Jika raperda ini tetap akan disusun, kami sarankan agar materi muatan yang diatur tersebut ditambahkan point-point khusus yang bisa dikembangkan menjadi materi raperda.
Penggunaan bahasa antar moda intermoda sangat digemborkan padahal sekarang istilah yang digunakan adalah simpul moda.
5.Tanggapan Kumham DIY
Sepakat dengan apa yang disampaikan oleh bapak taufan dari dinas perhubungan, jika materi muatan yag akan diatur dalam raperda ini sudah diatur sangat rijid dalam PM Perhubungan 24/2022 maka mengapa perlu disusun raperda ini?
Jika akan tetap dilanjutkan pembahasan raperda ini maka materi muatan harus berbeda dengan yang diatur dalam PM Perhubungan, masukkan materi muatan lokal atau kekhususan yang dimiliki oleh DIY, 30% untuk UMKM dapat dibreakdown menjadi materi muatan raperda ini.
6.Biro Hukum Setda DIY
Materi muatan agar disesuaikan dengan kondisi di DIY termasuk juga sistematika rancangan yang akan disusun ini diperbaiki.
7.Biro Pengembangan Infrastruktur DIY
Kami mengikuti perkembangan pembahasan hari ini dulu, untuk masukan akan kami sampaikan kemudian dikarenakan yang biasa penampu raperda ini sedang tidak dapat hadir.
8.Tim Penyusun
Terima kasih atas masukan yang sudah disampaikan, dan mohon agar diberikan gambaran muatan lokal apa saja yang akan dimasukkan dalam raperda ini?
Masukan dari dinas Perhubungan antara lain desain prototipe bisa dimasukkan, kawasan UMKM 30%, jenis kendaraan tidak bermotor yang dipunyai DIy ( becak dan andong),  
9.Setwan DPRD DIY
Masukan dari hasil FGD sebelum-sebelumnya itu dapat dijadikan muatan lokal.
Harapan kami tim penyusun bisa lebih intens dalam mencari atau menggali apa saja yang perlu dimasukkan dalam raperda ini, dapat menjadi materi muatan lokalnya DIY.
10.Pembahasan Pasal per pasal
a.Konsiderans menimbang
    Setwan : agar menyesuaikan dengan Naskah Akademik

Kumham : agar disesuaikan dengan lampiran II UU 12/2011 angka 19 dimaka landasan filosofis dan landasan sosiologis masih perlu perbaikan

b.Dasar hukum mengingat.
Kumham : mengapa UU 13 tahun 2012 dimasukkan dalam dasar mengingat? Jika taat asas sesuai dengan lampiran II UU no 12 tahun 2011 angka 39 dan angka 14 maka  UU keistimewaan tidak perlu dicantumkan dalam dasar mengingat.

Biro Hukum : prakteknya selama ini jika DIY menyusun suatu produk hukum maka UU keistimewaan ini selalu dicantumkan.
c.Ketentuam Umum
    Kumham : perbaikan tata urutan angka 11 dipindah menjadi angka 2, dan angka 15 dihapus dan dimasukkan dalam penjelasan pasal terkait saja karena hanya disebutkan satu kali.
    Dinas Perhubungan : angka 5 ditambahkan uni moda setelah intermoda
    Biro Hukum : angka 19 frasa “masyarakat Hukum Adat” dihapus karena DIY tidak punya masyarakat Hukum Adat.
d.Pasal 2
Kumham : perbaikan legal drafting, penulisan asas dalam huruf a sampai dengan huruf i dihapus karena sudah ditulis dalam kalimat induknya.
Penyempurnaan penjelasan pasal 2, frasa “penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diubah menjadi “ Pengelolaan terminal angkutan jalan tipe B.
Penjelasan asas-asas disesuaikan dengan batang tubuh rancangan.
11.Rapat ditutup.

Komentar (0)