NOTULA
RAPAT RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Hari/tgl : Jumat, 3 Desember 2021
Pukul : 08.30 wib - selesai
Tempat : Aula Timur Lt II DPUPKP Kabupaten Bantul
Peserta:
1. Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY
2. Dinas PMPT Kabupaten Bantul
3. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul
4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
5. Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul
6. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Wisnu Indaryanto, Anita Marthasari, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh DPUPKP Kabupaten Bantul
2. Masukan dari DPUPKP
a. Mengacu ke PP 16 Tahun 2021
b. Perlu diatur masalah perizinan yaitu tata ruang dan perizinan lingkungan
c. Perlu diatur zona menara
d. KHK rekomendasi zona menara
3. Masukan Tenaga Ahli
a. Dasar hukum SIMBG yaitu PP 5/2021, PP 6/2021, PP 16/2021
b. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi Pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
c. Memenuhi persyaratan Teknis dan administrasi
d. Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan.
4. Masukan Kanwil
a. Referensi ke UU
b. Perda harus dapat dilaksanakan
c. Perda lama dicabut/ diubah
d. NA difokuskan ke BAB III
5. Masukan dari OPD terkait
Raperda harus memperhatikan peraturan peraturan yang terkait
6. Rapat ditutup pukul 11.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)