Rapat Pemaparan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Bantul Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 08 Maret 2022

Rapat Pemaparan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Bantul Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hari/ Tanggal  :  Selasa, 08 Maret 2022

Pukul               : 09.00 wib

Tempat            : Ruang Rapat Sekretariat BPKAD Kab Bantul

Peserta rapat :

1.    BKAD kabupaten bantul

2.    Bagian Hukum Setda kab. Bantul

3.    Bappeda Kabupaten bantul

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati, SH.,LLM, Agustinus tri Wahyudi, SH; Rasyid Kurniawan, SH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

jalannya rapat

1.    rapat dibuka pada pukul 09.15 wib oleh pimpinan rapat ( BPKPAD bantul)

2.    Nurhida – bagian hukum

-          mohon pendampingan kumham terkait fasilitasi penyusunan baik naskah akademik maupun draft raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah

-          bahan sudah kami sampaikan, mohon masukan kumham.

-          mohon masukan, terkait kewenangan pembentukan raperda yang termuat dalam konsideran menimbang sudah tepat?

3.    Kumham

-          kumham sama sekali belum menerima bahan untuk dicermati sebagai bahan rapat pada hari ini.

-          dilihat dari ruang lingkup, secara umum hal yang terkait dengan keuangan daerah, kerjasama daerah peraturan diatasnya sudah mengatur secara rigit. akan kita cermati terlebih dahulu ruang lingkupnya dan apa saja yang akan didelegasikan dengan perda atau peraturan bupati tersendiri atau peraturan bupati yang bersifat juklak.

-          Pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah pusat yang ditugaskan atau diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sedangkan dalam  Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak mendelegasikan secara langsung sehingga menurut kumham kewenangan pembentukan raperda merupakan kewenangan atribusi.

-          untuk menghemat jumlah pasal, hal-hal yang bersifat teknis disarankan untuk mendelagasikan dalam perbup.

-          mengalihkan materi muatan dalam perda yang lain.

 

4.    rapat ditutup pada pukul 10.30 wib oleh pimpinan rapat, 

NoFile Pendukung
1.NOTULA rapat PKD bantul 0803222.docx
2.undangan 08 maret 2022.pdf
3.dok rapat 080322(1).jpeg

Komentar (0)