Rapat pembahasan Raperda DIY tentang Pengendalian penduduk


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 13 Juli 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperda DIY

Tentang

Pengendalian penduduk

 

Hari/Tgl      : Selasa /13 Juli 2021

Waktu         : Pukul 13.00 WIB – Selesai

Tempat        : Zoom

Peserta        :

§  Setwan DPRD DIY

§  Tim Ahli

§  Biro Hukum DIY

§  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Andika, Danan, Gilang)

1.    Rapat dibuka pada ukul 13.00 melalui aplikasi zoom oleh Setwan yang dipimpin oleh Ibu dyah

2.   Dilanjutkan dengan paparan dari tenaga ahli setwan terkait matrik masukan dari rapat sebelumnya.

3.   Pembahasan raperda :

a.    Pasal 5 huruf b dan c terkait Pemetaan proses demografi maupun pemetaan komposisi penduduk sangat penting penting dilakukan agar persebaran penduduk dapat dievaluasi supaya tidak terjadi penumpukan pada daerah tertentu saja harapannya sebagai pijakan menentukan kebijakan kedepan baik dalam pemerataan pembangunan maupun penyediaan sarana pendukung;

b.   Pasal 6 ayat (1) norma stabil dan seimbang diubah menjadi tumbuh seimbang;

c.    Pasal 8 ayat (1) dalam penjelasannya disepakati usia ideal perkawinan 21-26 tahun dan dibedakan dengan usia minimal perkawinan 19 tahun

d.   Pasal 8 ayat (1) huruf c penjelasan terkait jarak ideal melahirkan diubah menjadi 3 tahun;

e.    Terkait mobilitas penduduk dalam Grand Design yang mengampu adalah Dinas Tenaga Kerja;

f.     Pasal 18 huruf b terkait daerah penyangga Didalam RTRW maupun RDTR ada istilah  daerah inti jika di Raperda disebutkan daerah penyangga maka perlu juga dijabarkan implikasi terhadap daerah inti;

g.    Pasal 30 terkait peran serta masyarakat tidak bisa ditambahkan pengaturan hak dan kewajiban karena telah disepakati tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam raperda ini dan penggunaan kata wajib berkonsekuensi pada sanksi apabila tidak dilaksanakan;

h.   Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pengendalian penduduk;

i.     Dalam Raperda ini ada beberapa delegasi yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai materi pokok dalam Pergub yang mana materi pokok dihindari untuk diatur ulang dalam peraturan perundang-undangan yang didelegasi, hal ini tidak sesuai dengan lampiran II angka 215 UU No. 12 Tahun 2011 dimana aturannya hal seperti ini harus dihindari;

j.     Rapat selesai Pukul 16.00.

 

Komentar (0)