Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 16 Agustus 2022

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Hari/Tanggal         : Selasa, 16 Agustus 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    Pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

3.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Candra selaku pimpinan Pansus. Beliau memberikan kesempatan kepada Dinsosnakertrans untuk memaparkan draft raperda agar dapat dicermati atau diberi tanggapan oleh anggota pansus.

2.     Pembahasan draft :

a.     Pasal 1

Ø  Anggota Pansus menanyakan beberapa hal sebagai berikut :

1)   Berapa data jumlah TKA yang ada di Kota Yogyakarta?

2)  Terkait dengan definisi atau batasan pengertian pada ketentuan umum, darimana sumbernya?

Ø  Tanggapan Dinsosnakertrans :

1) Data jumlah TKA di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 adalah 15 orang TKA, kemudian tahun 2021 ada 14 orang TKA, yang biasanya bekerja di sektor jasa (perhotelan, produk coklat monggo, makanan khas thailand atau cina, maupun dosen).

2)   Definisi pada ketentuan umum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

b.    Pasal 2 : tidak ada tanggapan.

c.     Pasal 3

Ø  Anggota pansus : sumber/dasar hukumnya darimana?

Ø Tanggapan Dinsosnakertrans : sumbernya dari ketentuan Pasal 35 Permenaker No. 8/2021.

d.    Pasal 4

Ø Anggota Pansus : retribusi dikenakan terhadap pengesahan RPTKA perpanjangan. Bagaimana teknis pelaksanaannya?

Ø   Tanggapan Dinsosnakertrans :

Teknis pelaksanaannya adalah Pemberi Kerja TKA sudah mendapatkan nofitikasi terlebih dahulu 1 bulan sebelumnya melalui aplikasi TKA online. Notifikasi ini di-print, kemudian bisa datang ke kantor kami untuk mendapatkan surat tanda setoran atau bisa langsung datang ke bank yang sudah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran, tinggal upload di aplikasi TKA online untuk kami validasi.

Ø  Anggota Pansus : apakah keberadaan TKA di Kota Yogyakarta ini pasti teridentifikasi? Mungkin tidak jika ada TKA yang tidak termonitor? Jika ada, apakah mungkin bisa dilaporkan untuk kemudian dikenakan aturan ini?

Ø   Tanggapan Dinsosnakertrans :

TKA di Kota Yogyakarta sebenarnya lebih dari 14 orang, tetapi sebenarnya mereka adalah TKA yang bekerja di daerah lain (Kab. Sleman atau Kab. Bantul) yang lebih memilih tinggal di Kota Yogyakarta. Kami punya tim pengawasan orang asing yang bekerjasama dengan Kesbanglitmas, Imigrasi dan Kepolisian untuk memantau TKA yang pindah, sehingga jika ada perpindahan pasti akan teridentifikasi.

Yang dikenakan retribusi disini adalah yang perpanjangan saja, sedangkan untuk pendaftaran pertama kali kewenangannya ada di pusat.

e.     Pasal 5 : tidak ada tanggapan.

3.   Pembahasan akan dilanjutkan pada kegiatan konsinyering di bulan September. Pimpinan pansus menyampaikan agar pada pertemuan berikutnya draft yang dipaparkan sudah diberi catatan sumber rumusannya darimana sehingga memudahkan kami dalam melakukan eksaminasi.

Rapat ditutup.

Komentar (0)